Cara 5 Koruptor Tanah Air Menghindari Jeratan KPK, Ingat Benjol Sebesar Bakpao?

Mulai dari lupa ingatan hingga perlu surat izin dari Presiden

Jakarta, IDN Times - Ada berbagai cara yang digunakan oleh para koruptor untuk menghindar agar tidak diperiksa oleh aparat penegak hukum. Mulai dari alasan sakit, surat panggilan tidak diterima hingga pura-pura mengaku lupa. 

Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk menghambat proses penyidikan kasus hingga tidak diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siapa saja tersangka kasus korupsi yang cenderung ngeles bahkan diduga sengaja mangkir dari pemeriksaan lembaga anti rasuah?

1. Setya Novanto menggunakan alasan sakit hingga perlu surat izin dari presiden

Cara 5 Koruptor Tanah Air Menghindari Jeratan KPK, Ingat Benjol Sebesar Bakpao?ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelum duduk di kursi panas terdakwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melalui proses yang cukup panjang untuk bisa menyeret Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Bahkan, lembaga anti rasuah harus menetapkan Novanto sebagai tersangka sebanyak dua kali. 

Status tersangka kali pertama terpaksa dibatalkan karena gugatan pra peradilan mantan Ketua DPR itu dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar di pengadilan pada (29/9/2017). Namun, KPK kembali bergerak cepat dengan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada (10/11/2017). 

Sejak awal, Novanto sudah menunjukkan gelagat yang tidak baik. Saat masih menyandang status tersangka untuk kali pertama, pria berusia 62 tahun itu jatuh sakit. Lucunya, dari kolega yang menjenguk Novanto, tidak ada yang tahu persis apa penyakitnya. Perawatan Novanto pun sampai harus dipindahkan dari RS MRCCC Siloam ke RS Premier Jatinegara. 

Publik sudah menduga Novanto sengaja berpura-pura sakit dari foto perawatan yang viral di media sosial. Di situ, warga net sibuk menganalisa peralatan medis yang dikenakan Novanto. 

Salah satunya adalah alat kardiograf untuk menghitung denyut jantung. Di foto, kardiograf menunjukkan statistiknya garis lurus alias pasien dikatakan sudah meninggal. Dugaan publik bahwa sakitnya Novanto hanya rekayasa seolah diperkuat ketika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meninggalkan rumah sakit dua hari pasca gugatan pra peradilannya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. 

Novanto semakin betingkah usai KPK menetapkannya lagi sebagai tersangka. Ia berkelit dengan mengatakan penyidik KPK wajib mengantongi surat izin dari Presiden sebelum dilakukan pemeriksaan. Lembaga anti rasuah tidak menggubris itu dan tetap melakukan pemanggilan. 

Namun, Novanto kembali berulah dengan mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau pada (16/11/2017). Ia akhirnya dilarikan ke RS Medika Permata Hijau dengan alasan mengalami luka di kepalanya sebesar bakpao. Soal benar atau tidaknya sakit Novanto kini masih diperiksa di Pengadilan Tipikor. 

2. Fredrich Yunadi menggunakan alasan pemeriksaan medis saat dipanggil KPK

Cara 5 Koruptor Tanah Air Menghindari Jeratan KPK, Ingat Benjol Sebesar Bakpao?IDN Times/Linda Juliawanti

Tidak hanya Novanto yang diduga menggunakan alasan sakit untuk mangkir dari pemeriksaan KPK, namun juga kuasa hukumnya Fredrich Yunadi. Fredrich ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyangkut Novanto pada (10/1) lalu. Kuasa hukum yang berusia 67 tahun itu diduga keras menghalangi proses penyidikan terhadap mantan kliennya. 

Caranya, dengan memesan kamar di RS Medika Permata Hijau dan merencanakan agar Novanto dirawat di sana. Skenario yang dirancang mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan. Alhasil, KPK menyayangkakan pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai merintangi penyidikan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. 

Tapi, saat dipanggil pada panggilan pertama oleh penyidik, Fredrich malah mangkir. Saat dicari di rumahnya, ia malah tidak ada. 

Penyidik menemukan Fredrich tengah berada di RS Medistra dan mengaku tengah melakukan pemeriksaan medis bagi jantungnya. Rekam jejak yang ia klaim sudah memasang 16 ring di jantungnya mengharuskan harus rajin check up. 

Khawatir melarikan diri, penyidik kemudian menangkap dan menahan Fredrich pada (13/1). Kasus Fredrich saat ini sudah bergulir di pengadilan. 

Baca juga: Tersangka Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Mangkir dengan Alasan Dirawat di Rumah Sakit

 

3. Nunun Nurbaeti menggunakan jurus lupa ingatan dan kabur ke luar negeri

Cara 5 Koruptor Tanah Air Menghindari Jeratan KPK, Ingat Benjol Sebesar Bakpao?ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Tersangka kasus pemberi suap menggunakan cek pelawat atas nama Miranda Swaray Goeltoem dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, memiliki strategi jitu dalam menghindar jerat pemeriksaan KPK. Ia mengaku lupa ingatan. 

Istri mantan Wakapolri itu mendasarkan klaimnya tersebut pada rekam medis dari dokter pribadinya, Andreas Harry pada (6/4/2010). Andreas diketahui adalah dokter spesialis syaraf. 

Nunun kali pertama berobat ke Andreas pada September 2009 karena mengalami stroke. Selanjutnya, ia kembali diperiksa pada 3 November 2009, 15 Februari 2010 dan 2-15 Maret 2010. 

Tetapi, Nunun justru meninggalkan Indonesia pada 23 Februari 2010. Sementara, Kemenkum HAM baru mengeluarkan surat cegah ke luar negeri pada Maret 2010. Maka, KPK memasukkan nama Nunun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya tertangkap di Bangkok, Thailand pada 2011 lalu. 

Nunun mengaku tidak berupaya kabur, tetapi sedang melakukan pemeriksaan medis ke Singapura. Selama diperiksa oleh lembaga anti rasuah pun, Nunun lancar memberikan keterangan kepada penyidik. Ia tidak mengalami hilang ingatan seperti klaimnya selama ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun bagi Nunun. 

4. Muhammad Nazarudin menggunakan alasan berobat ke Singapura lalu kabur ke Kolombia

Cara 5 Koruptor Tanah Air Menghindari Jeratan KPK, Ingat Benjol Sebesar Bakpao?jariberita.com

Nazarudin diperiksa oleh KPK untuk tiga kasus yang berbeda, pertama dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, kedua, pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional, dan ketiga, penyelidikan revitalisasi sarana dan pra sarana pendidikan Dirjen Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Tapi, Nazarudin selalu mangkir. Alasan yang digunakan ia tengah berobat di Negeri Singa. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ketika itu, Patrialis Akbar mengumumkan Nazarudin telah meninggalkan Tanah Air pada 23 Mei 2011. Sementara, sehari sesudah itu, Kemenkum HAM mengumumkan sudah mencegah Nazarudin ke luar negeri. Suatu proses yang sia-sia. 

Tak lama usai Nazarudin kabur, Partai Demokrat memecatnya sebagai bendahara umum partai. Alhasil, KPK memasukkan nama Nazarudin ke DPO, bahkan meminta agar masuk dalam daftar red notice interpol. 

Usai kabur dan sempat singgah di beberapa negara seperti Malaysia, Argentina dan Filipina, pelarian Nazarudin berakhir di kota Kartagena, Kolombia. Ia kemudian dibawa ke Indonesia pada 7 Agustus 2011. 

5. Zumi Zola mengaku tidak menerima surat panggilan KPK

Cara 5 Koruptor Tanah Air Menghindari Jeratan KPK, Ingat Benjol Sebesar Bakpao?ANTARA/Wahdi Septiawan

Tersangka kasus penerimaan gratifikasi Zumi Zola mengaku tidak menerima surat panggilan kali ketiga dari KPK. Menurut kuasa hukum, Muhammad Farizi, kliennya tidak tahu kalau ada pemanggilan dari KPK. 

"Surat pemanggilan ini belum diterima oleh klien kami, maka kami telah meminta penjadwalan terhadap pemeriksaan Zumi Zola oleh KPK," ujar Farizi melalui pesan pendek. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke rumah dinas Zumi per 26 Maret. 

Sebelumnya, Zumi diperiksa kali perdana sebagai tersangka pada 15 Februari lalu. Ia diperiksa karena telah menerima uang suap senilai Rp6 miliar. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik akan menahan Zumi. Hal itu tinggal menunggu waktu saja. 

Rencananya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Zumi pada pekan depan. 

Baca juga: Ironis! KPK Lakukan Evaluasi Kegiatan Korupsi Bareng Gubernur Zumi Zola

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya