Catat! Ini Sederet Aturan Prokes yang Harus Dipatuhi di Lokasi PON XX

Acara pembukaan PON XX Papua bakal dihadiri 10 ribu orang

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi bagi kepala daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Acara olahraga berskala nasional itu digelar di lima daerah, yakni Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kota Mimika, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Keerom. 

Inmendagri dengan nomor 46 tahun 2021 dikeluarkan agar PON XX bisa diselenggarakan secara sukses. Apalagi saat ini pandemik COVID-19 bisa menjadi ancaman bagi warga yang bermukim di area tersebut. 

"Inmendagri itu berisi protokol kesehatan yang harus diterapkan secara ketat," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (28/9/2021).

Ia mengatakan salah satu syarat penting yang harus dipatuhi kepala daerah yang menjadi tuan rumah yakni memastikan semua atlet, ofisial, panitia, penonton, dan warga sudah divaksinasi COVID-19.

"Minimal semua sudah divaksinasi dosis pertama," kata dia. 

Apa saja larangan yang harus dicatat kepala daerah agar selesai penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tidak meninggalkan pekerjaan rumah lonjakan kasus COVID-19?

1. Warga dilarang buka tenda atau gelar nobar di luar stadion

Catat! Ini Sederet Aturan Prokes yang Harus Dipatuhi di Lokasi PON XXPangdam XVII/Cendrawasih cek kesiapan Stadion Lukas Enembe jelang PON Papua. (dok. Puspen TNI)

Sejak 23 September 2021, panitia telah menggelar pertandingan awal PON XX di Papua. Tetapi, upacara pembukaan baru dihelat pada 2 Oktober 2021 di Stadion Lukas Enembe, Jayapura. Acara itu langsung dibuka oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Sesuai dengan ketentuan di Inmendagri, maka Bupati Jayapura wajib membatasi jumlah penonton yang ingin menyaksikan upacara pembukaan dan penutupan di stadion. Stadion Lukas Enembe diperkirakan mampu menampung 40 ribu orang. 

"Tetapi, jumlah penonton dibatasi maksimal 10 ribu orang. Individu yang hadir termasuk tamu VVIP, VIP, Paspampres, personel TNI-Polri dan tenaga kesehatan," ungkap Safrizal.

Selain itu, Bupati Jayapura wajib melarang warga untuk membuka tenda atau menggelar acara nonton bareng di luar stadion.

"Disarankan atau dioptimalkan menonton upacara pembukaan dan penutupan dari rumah masing-masing," kata dia. 

Baca Juga: Jelang PON XX Masih Banyak Warga Papua yang Enggan Divaksinasi COVID

2. Tiap individu yang ditemukan tertular COVID-19 di lokasi maka wajib diisolasi sampai sembuh

Catat! Ini Sederet Aturan Prokes yang Harus Dipatuhi di Lokasi PON XXIlustrasi venue pertandingan di Gedung Olahraga (GOR) Waringin, Kota Jayapura, Papua, Kamis (8/7/2021) yang akan digunakan untuk PON XX Papua. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Aturan lain yang perlu dicatat masing-masing kepala daerah tuan rumah PON XX dan Peparnas XVI yakni wajib mengecek kondisi kesehatan tamu atau penonton yang menyaksikan pertandingan secara langsung. Pemerintah telah memutuskan masing-masing lokasi pertandingan dapat disaksikan maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada. 

Masing-masing kepala daerah juga diinstruksikan untuk memeriksa kondisi fasilitas kesehatan dan penerapan protokol kesehatan. Ketua Umum KONI, Marciano Norman, telah mewanti-wanti pihaknya tidak segan mendiskualifikasi atlet bila mereka terbukti melanggar prokes selama di lokasi PON. 

"Sementara, penonton atau tamu yang hadir secara langsung maka mereka wajib menunjukkan bukti negatif COVID-19. Dokumen yang ditunjukkan bisa hasil tes swab PCR minimal dua hari sebelumnya atau tes antigen H-1, kemudian ditambah telah divaksinasi. Bukti itu kemudian akan ditukarkan dengan gelang penonton pada satu hingga tiga hari sebelum pertandingan," kata Safrizal. 

Kemudian, bila ditemukan tamu atau penonton yang tertular COVID-19 di lokasi, maka mereka dilarang masuk ke area PON. "Mereka wajib diisolasi dan dilakukan penanganan. Pelacakan juga dilakukan oleh tim Satgas Penanganan COVID-19," ujarnya lagi. 

3. Pemerintah terus genjot vaksinasi bagi warga di daerah tuan rumah PON XX

Catat! Ini Sederet Aturan Prokes yang Harus Dipatuhi di Lokasi PON XXIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Sementara itu, pemerintah terus menggenjot pemberian vaksin bagi warga di daerah yang menjadi tuan rumah PON XX. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator bidang perekonomian, ada area yang tingkat cakupan vaksinasinya masih berada di bawah 50 persen. 

Deputi Bidang Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Didik Suhardi mengatakan pemerintah terus mengimbau agar warga bersedia divaksinasi.

"Kami mengimbau masyarakat di sekitar venue, atau di empat kabupaten itu untuk melakukan vaksinasi. Oleh karena itu di empat lokasi, kabupaten dan Kota Jayapura, Mimika, dan Merauke ditargetkan telah menerima vaksin 70 persen. Diharapkan kami akan mampu meminimalisasi risiko terhadap COVID-19," ujar Didik dalam diskusi virtual pada 23 September 2021. 

Ia menambahkan cakupan vaksinasi di Jayapura sudah hampir mendekati target 70 persen. Sementara untuk beberapa daerah lain, seperti Mimika, pelaksanaan vaksinasi masih harus digenjot.

"Di Jayapura itu sudah hampir mendekati 70 persen (cakupan vaksinasi). Di Mimika sesuai penjelasan Pak Kapolda, sebelum hari H sudah akan mencapai 70 persen," katanya. 

Baca Juga: PON XX Papua Digelar saat Pandemik, Ledakan COVID-19 Mengancam!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya