Catat! Kemendagri Jamin Urus KTP hingga KK Tak Butuh Sertifikat Vaksin

Zudan sebut hoaks bila ada yang urus KTP butuh bukti vaksin

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan tak membutuhkan syarat tambahan, seperti bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19. Dirjen Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan syarat untuk mengurus berbagai dokumen seperti KTP Elektronik masih sama seperti yang tertulis di dalam undang-undang.

Menurut Zudan, adanya penambahan syarat malah dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan semisal KTP hingga KK. 

"Analoginya seperti telur dengan ayam, mana yang lebih dulu karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)," ujar Zudan ketika dikonfirmasi pada Sabtu (31/7/2021). 

Menurutnya, cara tersebut malah bisa menghalangi niat pemerintah untuk mengejar kekebalan kelompok atau herd immunity. Sebab, untuk bisa mencapai target tersebut, maka 80 persen penduduk atau setara 208.265.720 harus sudah divaksinasi. 

"Justru, kami ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi animo masyarakat juga tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin, sehingga jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah," kata dia lagi. 

Lalu, apa tanggapan Zudan mengenai kisah yang dibagikan di media sosial mengenai bukti vaksinasi yang dijadikan syarat untuk membuat KTP elektronik yang baru?

1. Kemendagri sebut hoaks bukti vaksinasi jadi syarat bikin KTP elektronik baru

Catat! Kemendagri Jamin Urus KTP hingga KK Tak Butuh Sertifikat VaksinSertifikat vaksin IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Sebelumnya, sempat viral beredar di media sosial curhatan seorang warganet bahwa untuk bisa mendapatkan e-KTP baru, maka ia harus menunjukkan bukti telah divaksinasi.

Permasalahannya, warga tersebut belum divaksinasi. Cuitan itu kemudian dicuitkan ulang oleh YouTuber @TretanMuslim pada 22 Juli 2021. 

Cuitan Tretan masih terkait dengan vaksinasi yang membutuhkan salinan atau fotokopi e-KTP. Meski belakangan, ada warganet yang mengklarifikasi bahwa testimonial tersebut hoaks. 

"Udah dipastikan itu hoaks bang. Cuma sarkastik ribetnya birokrasi. Gak ada syarat buat KTP pakai surat vaksin," demikian cuit pemilik akun @albert_kristian pada 23 Juli 2021 lalu. 

Zudan pun menyampaikan hal serupa kepada IDN Times. "Tidak ada kebijakan itu. Saya jamin. Semua orang kan bisa saja menulis sesuka mereka (di media sosial)," kata Zudan melalui pesan pendek. 

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Ingin Vaksin Tapi Tak Punya KTP? Ini Caranya

2. Kemendagri tak tutup peluang sertifikat vaksin bisa jadi syarat mengurus adminduk

Catat! Kemendagri Jamin Urus KTP hingga KK Tak Butuh Sertifikat VaksinANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Di sisi lain, Zudan mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja bukti vaksinasi virus corona akan dijadikan syarat untuk mengurus layanan administrasi kependudukan. Tetapi, opsi persyaratan itu baru dapat diterapkan bila jumlah penduduk yang divaksinasi mencapai 80 persen. 

"Ini kan sebagai upaya untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksinasi. Tetapi, akan kita lihat apa pun itu perkembangannya," kata Zudan lagi. 

Sementara, sejauh ini baru Pemprov DKI Jakarta yang mewacanakan menggunakan bukti vaksinasi agar bisa masuk ke tempat publik, mulai dari mal, salon hingga pusat hiburan. Gubernur DKI Anies Baswedan bahkan menyebut kebijakan wajib vaksin juga akan diberlakukan di restoran dan berbagai kegiatan lain seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan.

Anies menambahkan, pemeriksaan status vaksinasi nantinya menggunakan beberapa cara, salah satunya lewat aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. "Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi," katanya menambahkan. 

3. Sebanyak 6,7 juta warga di DKI telah terima dosis pertama vaksin, unggul secara nasional

Catat! Kemendagri Jamin Urus KTP hingga KK Tak Butuh Sertifikat VaksinVaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama pada seorang seniman saat vaksinasi massal bagi seniman dan budayawan, di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Provinsi DKI Jakarta memang termasuk yang paling cepat dalam kegiatan vaksinasi COVID-19. Data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyebut, hingga 22 Juli, jumlah warga di Ibu Kota yang telah menerima dosis pertama vaksin COVID-19 mencapai 6,7 juta atau 76,6 persen dari target sasaran Pemprov DKI. 

"Total dosis dua kini mencapai 2.067.633 orang atau 23,5 persen,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, pada 22 Juli 2021. 

Target vaksinasi di Jakarta, kata Dwi, sebanyak 8,8 juta penduduk agar bisa menciptakan kekebalan komunitas sebagaimana ditetapkan Gubernur Anies. Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo minta agar Pemprov DKI Jakarta bisa mencapai angka 7,5 juta penduduk usia 12 tahun ke atas yang telah divaksinasi pada akhir Agustus 2021.

Untuk mencapai target tersebut, Pemprov DKI pun memasang target vaksinasi dalam sehari sebanyak 100 ribu warga. Bahkan, Anies meminta agar setiap kelurahan di Jakarta bisa melakukan vaksinasi 1.000 orang per hari, sehingga rata-rata vaksinasi COVID-19 per hari bisa mencapai 267.000 orang per hari.

Tetapi, sayangnya pencapaian massif vaksinasi di DKI Jakarta tidak sama seperti di provinsi lain. Di sejumlah provinsi, jatah vaksin COVID-19 malah sudah habis. Hal tersebut ditemui di Surabaya dan Makassar. 

Baca Juga: Viral, Syarat Vaksinasi Harus Bawa Fotokopi KTP, Ini Penjelasannya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya