Catat! Warga yang Mau ke Luar Kota saat Libur Nataru Wajib Bawa SIKM

Polisi akan cek SIKM di beberapa titik pemeriksaan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI, Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil cuti dan pergi ke luar kota saat libur Natal dan tahun baru. Tetapi, bila ada keadaan mendesak, pemerintah tetap membolehkan warga bepergian, dengan catatan, warga harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika memberikan keterangan pers di Mabes Polri pada pekan lalu. Dedi mengatakan SIKM harus diteken ketua RT. Personel kepolisian akan mengecek dokumen tersebut di tiap pos PPKM. Sebab, selama 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, polisi bakal menggelar operasi lilin. 

"Polri akan ada di seluruh pintu-pintu tol dan akses tertentu perbatasan wilayah. Di sana akan didirikan pos sebagai check point," ujar Dedi, 26 November 2021. 

Ia menjelaskan tujuan diberlakukan aturan ini untuk mencegah mobilitas masyarakat pada akhir tahun. Sebab, biasanya ketika libur Natal dan pergantian tahun, warga memanfaatkan waktunya untuk berlibur, sehingga dikhawatirkan bakal memicu terjadinya kerumunan. Selain itu, dengan adanya SIKM bisa menjamin keamanan masyarakat. 

Di sisi lain, Dedi menyebut, kepolisian tidak memberlakukan penyekatan seperti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya. Lalu, apakah ada sanksi bagi warga yang tak membawa SIKM saat hendak ke luar kota?

1. Pengemudi akan diminta menjalani tes COVID-19 bila tak bawa SIKM

Catat! Warga yang Mau ke Luar Kota saat Libur Nataru Wajib Bawa SIKMIlustrasi penyekatan (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Dedi menjelaskan bagi pengemudi yang tak mengantongi SIKM, ia dan penumpang di dalamnya diwajibkan menjalani tes COVID-19, baik swab antigen atau PCR. Tes itu dilakukan secara gratis di pos PPKM. Bila pengemudi atau penumpang dinyatakan positif COVID-19, maka mereka akan dipindahkan. 

Ia menyebutkan bila pengemudi dan penumpang membawa SIKM atau tak terinfeksi COVID-19, maka polisi bakal menempelkan stiker. Stiker itu menjadi tanda bahwa kendaraan diizinkan melintas. 

"Sekali lagi, bila ia dinyatakan positif COVID-19, maka akan dievakuasi ke tempat lain. Tetapi, bila dia mengantongi SIKM maka dibolehkan melanjutkan perjalanan," tutur Dedi. 

Baca Juga: Masyarakat Diizinkan Pergi ke Luar Kota Selama Nataru, Ini Syaratnya

2. Kemenhub sedang menyusun aturan bagi pelaku perjalanan domestik

Catat! Warga yang Mau ke Luar Kota saat Libur Nataru Wajib Bawa SIKMDeretan aturan PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022 (IDN Times/Aditya Pratama)

Kebijakan yang diterapkan kepolisian merupakan aturan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021. Dalam dokumen tersebut tertulis, warga tetap boleh melakukan perjalanan ke luar kota bila kondisinya mendesak. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni melakukan tes COVID-19 dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan adanya kewajiban mengantongi SIKM bagi pelaku perjalanan darat, maka syaratnya bertambah. Staf khusus Menteri Perhubungan bidang komunikasi, Adita Irawati mengatakan hingga saat ini Kementerian Perhubungan masih menyusun aturan bagi pelaku perjalanan domestik selama libur Natal 2021 dan pergantian tahun 2022.

"Seperti halnya syarat perjalanan sebelumnya aturan ini merujuk kepada surat edaran dari satgas," ujar Adita kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, 25 November 2021. 

3. ASN, personel TNI, Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta dilarang ambil cuti selama libur Natal dan tahun baru

Catat! Warga yang Mau ke Luar Kota saat Libur Nataru Wajib Bawa SIKMIlustrasi kembang api pada malam pergantian tahun di Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Di dalam Inmendagri itu juga disebutkan larangan bagi ASN, personel TNI, Polri, karyawan BUMN, dan swasta mengambil cuti selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Bahkan, Menpan RB sudah mewanti-wanti akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang membandel tetap cuti dan pergi ke luar kota untuk keadaan yang tak mendesak. 

"Sementara, bagi pekerja atau buruh diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode Nataru," kata Tito di dalam Inmendagri itu. 

Cuti bersama Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021 juga dihapus pemerintah. Sementara, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudik di saat libur Natal dan tahun baru. Selain itu, arus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari luar Indonesia bakal diperketat. 

Saat ini, WNI bisa masuk ke Indonesia melalui lima bandara, sembilan pintu masuk dari laut dan empat titik masuk dari darat. Mereka yang tiba juga wajib menjalani tes swab PCR dan karantina di Wisma Atlet Pademangan selama tiga hari. 

Baca Juga: Menkes: Bila Terjadi Lonjakan COVID, Kepala Negara G20 Takut ke Bali

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya