Cegah Lonjakan COVID, ASN Dilarang Cuti Bepergian pada 18-22 Oktober 

Bila melanggar, ASN bisa disanksi penurunan pangkat dan gaji

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mewanti-wanti agar ASN tidak mengambil cuti bepergian pada libur keagamaan Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021. Larangan itu jelas tertulis di Surat Edaran Menteri PAN RB nomor 13 tahun 2021. 

"19 Oktober 2021 adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB nomor 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian tulis Kemenpan RB di dalam akun Instagramnya. 

Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi yang diterima oleh ASN bila tetap ngotot dan ingin melanggar aturan cuti tersebut di masa pandemik COVID-19. Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar. 

"Pejabat pembina kepegawaian diminta melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari sejak tanggal libur nasional," kata Kemenpan RB lagi. 

Apakah ada pengecualian bagi ASN yang diharuskan bekerja ke luar kota pada tanggal tersebut?

1. ASN tetap diizinkan bepergian ke luar kota untuk kepentingan dinas

Cegah Lonjakan COVID, ASN Dilarang Cuti Bepergian pada 18-22 Oktober Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Meski demikian, Kemenpan RB tetap memberikan pengecualian bagi ASN untuk tetap dapat bepergian asal untuk kepentingan dinas atau Work From Office (WFO). Meski begitu, ASN tetap harus mematuhi aturan yang berlaku ketika mereka melakukan perjalanan dinas. 

Semua larangan dan pembatasan melakukan perjalanan tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 13 tahun 2021 pada 25 Juni 2021. Di dalam dokumen itu diatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional pada 2021 selama masa pandemik COVID-19. 

Pembatasan kegiatan ke luar daerah dilakukan selama libur maupun setelah hari libur nasional. "Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional," demikian isi dokumen tersebut. 

Pejabat pembina pegawai juga dilarang memberikan cuti bagi ASN di periode itu. Namun, ASN tetap dapat mengajukan cuti untuk kepentingan melahirkan, sakit dan alasan penting lainnya bagi ASN. 

Baca Juga: Ada 16 Libur Nasional di 2022, Cuti Bersama Kapan?

2. Sanksi yang dapat dijatuhkan bila ASN melanggar cuti bepergian di hari libur nasional

Cegah Lonjakan COVID, ASN Dilarang Cuti Bepergian pada 18-22 Oktober Rapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara, di dalam surat edaran Menpan RB, tertulis bila ASN melanggar larangan untuk cuti dan bepergian ke luar kota di hari libur nasional, maka mereka akan menerima sanksi. Menpan RB meminta pejabat pembina pegawai untuk menjatuhkan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 mengenai disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai dengan perjanjian kerja. 

Sedangkan, bila merujuk ke PP tersebut maka jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis, lisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Sementara, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi disiplin berat mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. 

3. Kasus COVID-19 biasanya melonjak usai terjadi libur panjang

Cegah Lonjakan COVID, ASN Dilarang Cuti Bepergian pada 18-22 Oktober Ilustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Kondisi pandemik COVID-19 di Indonesia memang terus semakin membaik. Mengutip data dari Satgas Penanganan COVID-19 per Rabu, 13 Oktober 2021, kasus aktif sudah menurun ke angka 20.551. Padahal, sebelumnya kasus aktif COVID-19 di Tanah Air sempat menyentuh angka 500 ribuan. 

Angka kematian harian pun kini sudah berhasil ditekan dan berada di bawah 100 jiwa. Tingkat positivity rate harian pun berada di bawah 1 persen yakni 0,68 persen. 

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan mengaku sepakat bila hari besar keagamaan digeser dan ASN dibatasi bepergian. Sebab, bercermin dari pola-pola sebelumnya kasus COVID-19 kembali melonjak usai terjadi libur panjang. 

"Masalahnya bukan ada di libur panjang atau adanya hari besar keagamaan. Cuma sewaktu libur panjang, mobilitas masyarakat meningkat sehingga menimbulkan terjadinya kerumunan. Kalau kita pelajari, dua minggu kemudian kasus pasti meningkat. Itu pola yang selalu berulang," kata Iwan kepada media, Kamis (14/10/2021). 

Puncak kasus diprediksi satu atau dua bulan dari hari libur panjang tersebut. "Masalahnya bila sudah terjadi lonjakan kasus, butuh waktu lebih lama untuk menurunkan kasusnya," ungkapnya. 

Ia pun berharap penanganan pandemik COVID-19 yang sudah baik tetap dipertahankan supaya tidak ada lagi lonjakan kasus. 

Baca Juga: Kata Epidemiolog soal Kasus COVID-19 di RI Mendadak Turun Drastis

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya