Cerita di Balik Eddy Sindoro Bisa Kabur ke Thailand Usai Dideportasi

Ia diduga memiliki lebih dari satu paspor

Jakarta, IDN Times - Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, memang sudah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/10) lalu. Proses penyerahan diri dilakukan di KBRI dan uniknya hal itu turut melibatkan mantan pimpinan KPK, Taufiquerachman Ruki. 

Di hadapan media, Ruki mengaku 20 hari sebelumnya dihubungi oleh jaringannya di kepolisian yang menyebut pria yang pernah menjabat sebagai Chairman PT Paramount Enterprise itu hendak menyerahkan diri. Semula Ruki mengklaim, enggan terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi, ia sudah tidak lagi berada di dalam lembaga anti rasuah itu. 

Namun, ia berubah pikiran, ketika jaringannya itu mengatakan agar ia yang memberi guidance bagi Eddy untuk menyerahkan diri. Dari sana, Eddy kemudian bersedia dibawa pulang ke Tanah Air. 

"Akhirnya kami membawa pulang ke Jakarta dengan pesawat Garuda," tutur Ruki ketika memberikan keterangan pers pada Jumat malam kemarin. 

KPK akhirnya berhasil memboyong Eddy, usai selama dua tahun buron. Selama buron itu, ia sempat berpindah-pindah ke beberapa negara di Asia Tenggara antara lain Thailand, Myanmar, Malaysia dan berakhir hingga di Singapura. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyidik KPK nyaris menangkap Eddy pada (29/8) lalu usai dideportasi dari Malaysia. Tetapi, usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, ia justru bisa melarikan diri dan berangkat dengan maskapai Garuda ke Negeri Gajah Putih. 

Nah, kalian pasti penasaran dong, kok bisa Eddy kembali kabur, padahal secara teori, paspornya sudah ditandai dengan stempel deportasi oleh petugas imigrasi di Malaysia. Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM punya penjelasannya. 

1. Eddy menggunakan celah transit pesawat untuk kabur ke Thailand

Cerita di Balik Eddy Sindoro Bisa Kabur ke Thailand Usai Dideportasicommons.wikimedia.org

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pernah mengatakan Eddy nyaris ditangkap oleh lembaga antirasuah usai dideportasi oleh otoritas Malaysia pada (29/8) lalu. Namun, ajaibnya Eddy justru kembali kabur ke Thailand begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta. 

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, menjelaskan Eddy menggunakan celah area transit pesawat. Area itu tersedia di bandara di seluruh dunia, bagi para penumpang yang pindah pesawat dan ingin melanjutkan perjalanan ke destinasi lainnya. 

"Padahal, ESI (Eddy Sindoro) bukan transit passenger. Tetapi penumpang yang sudah dideportasi. Untuk bisa masuk ke area transit, maka ia harus didata sebagai transit passenger. Rupanya, data itu sudah diubah. Oleh siapa, itu bukan kewenangan pihak imigrasi," kata Agung ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Minggu malam (14/10). 

Eddy tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Air Asia dan keluar di garbarata Terminal 3. 

"Rupanya begitu keluar dari garbarata, sudah ada pihak yang menanti ESI dan handle penerbangan selanjutnya. Imigrasi juga tidak berwenang mengantarkan penumpang," tutur dia. 

Singkat cerita, Eddy akhirnya berhasil terbang ke Thailand dengan menggunakan maskapai Garuda. Kejanggalan lain yang diungkap oleh Agung yakni biasanya maskapai yang digunakan untuk penerbangan selanjutnya adalah maskapai yang berada di dalam satu grup.

"Nah, siapa yang membelikan tiketnya itu, itulah yang kini didalami oleh penyidik KPK," kata dia.  

Baca Juga: Begini Kronologi Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Eddy Sindoro ke KPK

2. Diduga Eddy Sindoro memiliki lebih dari satu paspor

Cerita di Balik Eddy Sindoro Bisa Kabur ke Thailand Usai DideportasiUnsplash/bady qb

Pertanyaan lain juga masih menggantung mengenai bagaimana caranya Eddy bisa lolos ke wilayah imigrasi di bandara di Thailand. Sebab, apabila di dalam paspornya telah ditandai stempel deportasi, maka dengan mudah Eddy akan terdeteksi dan dilarang menjejakan kaki ke Thailand. 

Menurut Agung, ada dua teori mengenai hal itu. Pertama, paspor Indonesia milik Eddy justru tidak ditempeli stempel deportasi atau kedua, ia memiliki dokumen paspor lainnya. Diduga data di dalam paspornya palsu. 

"Tapi, informasi ini belum terkonfirmasi dan masih ditelusuri," kata Agung.

Namun, ia mengakui pihak yang mengatur semua hal bagi Eddy, tergolong hebat dan rapi. Imigrasi menduga pihak yang mengatur melibatkan jaringan yang luas, lantaran sudah terencana dimulai dari ketibaan di Bandara Soekarno-Hatta, boarding kembali menuju ke Thailand dan tiba di Negeri Gajah Putih. 

"Ini artinya dia pakai yang paket lengkap, karena melibatkan banyak orang dan jaringan," kata dia.

Hal yang juga membuatnya salut, yakni Eddy bisa lolos hingga ke pihak imigrasi Singapura. Padahal, imigrasi di Negeri Singa terkenal ketat terhadap pengamanannya. 

"Berarti paspornya memiliki kualitas yang tinggi. Karena di Bandara Changi, sistem imigrasinya sangat canggih," tutur dia.

3. Eddy Sindoro juga bisa dikenakan pelanggaran terhadap UU Imigrasi

Cerita di Balik Eddy Sindoro Bisa Kabur ke Thailand Usai Dideportasi(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Agung, selain dikenakan pasal dugaan pemberian uang suap yang sudah dikenakan oleh KPK, Eddy juga bisa disangkakan telah melakukan pelanggaran imigrasi. UU imigrasi nomor 6 tahun 2011 pasal 126 huruf c, menyatakan bagi orang yang terbukti menggunakan dokumen palsu maka terancam pidana selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta. 

Selain itu, Eddy juga bisa dikenakan pelanggaran UU imigrasi yang lain yakni pasal 114, karena kembali dari luar negeri tidak melalui proses pemeriksaan imigrasi. Ancaman hukumannya yakni satu tahun dan denda Rp 100 juta. 

Baca Juga: KPK Telah Masukan Nama Eddy Sindoro ke Daftar Red Notice Interpol

Topik:

Berita Terkini Lainnya