Curhat Kontraktor yang Rela Bayar ke Zumi Zola Demi Dapat Proyek

Zumi didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp44 miliar

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola pada Kamis (6/9) kembali menghadapi sidang lanjutan dugaan pemberian uang suap ketok palu bagi anggota DPRD dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi, termasuk Muhammad Imaddudin alias Iim (rekanan kontraktor untuk mengerjakan proyek tahun 2016), Apif Firmansyah (asisten pribadi) dan Dodi Irawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Para saksi ini bercerita betapa kebutuhan Zumi disokong dari dana orang-orang terdekatnya. Mantan aktor itu menerima gratifikasi dengan imbalan proyek di Pemprov Kota Jambi. 

Sesuai dengan keterangan yang ada di surat dakwaan, Dodi dilantik oleh Zumi pada 16 Agustus 2016 atas saran dari Apif. Namun, sebelum dilantik, Dodi dibisiki pesan oleh Apif dan kolega Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang, agar bersikap loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial Zumi serta keluarganya.

"Kalau jadi kepala dinas maka saya harus loyal, royal dan total," ujar Dodi ketika bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor pada hari ini. Lalu, apa makna tiga kata tersebut? 

1. Dodi mengatakan harus benar-benar berdedikasi bagi Zumi dan keluarganya

Curhat Kontraktor yang Rela Bayar ke Zumi Zola Demi Dapat Proyek(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Di hadapan para pengunjung sidang, Dodi kemudian menjelaskan maksud kata 'loyal, royal dan total' seperti yang diminta oleh asisten Zumi. 

"Kalau loyal ya maksudnya matahari cuma satu. Saya harus ikut perintah Pak Gubernur," ujar Dodi. 

Lalu, royal bermakna, ia harus bersedia memenuhi semua kebutuhan mantan aktor itu. Khususnya, ketika ia membutuhkan bantuan keuangan. Sedangkan total, artinya harus siap bekerja kapan pun diminta oleh Zumi, termasuk ketika Zumi melakukan kunjungan kerja. Maka, Dodi harus ikut mendampingi. Padahal, Zumi kerap melakukan kunjungan kerja pada siang atau malam hari.

Baca Juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini Rinciannya

2. Kontraktor bernama Iim bersedia membayarkan kebutuhan kader PAN saat Zumi dilantik sebagai gubernur

Curhat Kontraktor yang Rela Bayar ke Zumi Zola Demi Dapat ProyekZumi Zola (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Muhammad Imaduddin alias Iim merupakan salah satu kontraktor yang dekat dengan Zumi. Tetapi, kedekatan itu rupanya dilakukan agar bisa mendapatkan proyek di lingkungan Pemprov Jambi. 

Di ruang sidang, Iim mengaku kenal dengan Zumi melalui Apif. Untuk bisa mengenal Apif yang diketahui merupakan asisten Zumi, ia harus mendekati seseorang bernama Ferry. 

"Karena saya seorang kontraktor, tentu saya melakukan pendekatan," ujar Iim pada hari ini. 

Dari awal perkenalan itu, semua transaksi untuk kebutuhan Zumi dan keluarganya diberikan Iim melalui Ferry dan Apif. Salah satu biaya yang ia keluarkan yakni dana untuk menanggung akomodasi 25 kader DPD Partai Amanat Nasional ketika digelar pelantikan Zumi di Jambi tahun 2016 lalu. Akomodasi yang ditanggung oleh Iim meliputi tiket perjalanan, hotel, sewa kamar, sewa mobil, dan uang saku. Totalnya mencapai Rp75 juta. 

Ada pula dua unit mobil ambulance yang ia beli dengan harga Rp374 juta. Ambulans itu, kata Iim, kemudian diberikan ke ke DPD Pan Jambi atas nama adik Zumi Zola yakni Zumi Laza. 

"Waktu itu Apif (orang kepercayaan Zumi), minta tolong dicarikan ambulance. Kata Apif untuk DPD PAN Kota atas nama Zumi Laza," ujar Iim ketika bersaksi. 

Setelah pemberian dua unit ambulans itu, barulah Laza dilantik menjadi pengurus DPD PAN Jambi. Belumcukup sampai di situ, Iim juga masih harus merogoh koceknya sebanyak Rp 60 juta untuk biaya sisa sewa kantor DPD PAN Jambi. Permintaan itu kembali disampaikan Zumi melalui Apif. 

Seharusnya, uang sewa selama dua tahun dikenakan Rp 160 juta. Namun, sisa Rp100 juta disebut Iim ditanggung oleh Apif. 

Ada lagi biaya Rp 70 juta yang dikeluarkan oleh Iim untuk pemasangan baliho Zumi Laza di 10 titik dan penyebaran beberapa spanduk Laza. Sayangnya, setelah mengeluarkan begitu banyak biaya, Laza memutuskan untuk mengundurkan dari DPD PAN dan kontestasi sebagai Wali Kota Jambi. 
 

3. Zumi didakwa telah menerima uang gratifikasi senilai Rp 44 miliar

Curhat Kontraktor yang Rela Bayar ke Zumi Zola Demi Dapat ProyekIDN Times/Sukma Shakti

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada (23/8) lalu, diketahui Zumi telah menerima gratifikasi mencapai Rp 44 miliar. Uang itu diduga mengalir ke Zumi melalui beberapa orang yakni asisten pribadinya Apif Firmansyah, teman baiknya seorang kontraktor bernama Asrul Pandapotan Sihotang, dan Plt Dinas PUPR, Arfan. 

"Penerimaan uang melalui Apif Firmansyah sejumlah Rp34.639.000.000, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2.770.000.000, uang tunai US$147.300, dan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM," kata jaksa di ruang sidang.

Sementara, gratifikasi yang diterima melalui Arfan terdiri dari uang tunai Rp3.068.000.000, US$30 ribu dan Sing$100 ribu. Menurut jaksa, pemberian itu karena terkait jabatan Zumi sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. 

Kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi mengatakan kliennya sudah mengembalikan sebagian uang yang disebut jaksa sebagai gratifikasi dan mobil Toyota Alphard. Sementara, uang yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan biaya bagi Zumi dan keluarga untuk menunaikan umrah. 

Memang sulit ya guys menolak tawaran hadiah-hadiah gratis. Jangan kalian tiru ya. 
 

Baca Juga: Akui Terima Gratifikasi, Zumi Zola Siap Dihukum 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya