Cuti Bersama Idulfitri Ditiadakan, Besok ASN Tetap Dihitung Kerja

Tiga menteri menghapus cuti bersama tanggal 22 Mei

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi meniadakan cuti bersama Idulfitri yang semula jatuh pada Jumat (22/5). Itu artinya, para ASN dan pegawai BUMN yang semula berpikir esok libur, harus masuk bekerja. 

Keputusan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Agama Fachrul Razi. Surat itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada (20/5). 

"Menetapkan menghapus cuti bersama hari raya Idulfitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020," demikian bunyi SKB itu. 

Di dalam surat tersebut turut dilampirkan keputusan tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Cuti bersama Idulfitri digeser ke akhir tahun 2020 yakni pada 28 Desember - 31 Desember.

Penggeseran cuti bersama ini agar para ASN dan pegawai BUMN tidak bisa mudik ke kampung halaman di tengah pandemik COVID-19. Apalagi kasus positif COVID-19 setiap harinya di Indonesia terus bertambah. Pada hari ini (21/5) saja, kasus positif di Indonesia mencetak rekor yakni 973 orang dalam sehari dinyatakan tertular COVID-19. 

Apakah ini berarti, PNS harus mulai bekerja ke kantor esok hari?

1. ASN tetap bekerja dari rumah sesuai surat edaran Menpan RB

Cuti Bersama Idulfitri Ditiadakan, Besok ASN Tetap Dihitung KerjaMenpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No.19/2020, maka ASN tetap bekerja dari rumah hingga (29/5). Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kapan ASN hendak masuk akan mengikuti hasil evaluasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 

"WFH diperpanjang hingga 29 Mei," kata Dwi melalui keterangan resmi pada (12/5) lalu. 

Keputusan itu sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga (4/6) mendatang. Selama PSBB, sesuai aturannya, maka ASN yang dibolehkan bekerja dari luar rumah hanya yang bekerja di 11 sektor. 

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Ditiadakan

2. ASN dan pegawai BUMN dilarang mudik ke kampung halaman saat Idulfitri

Cuti Bersama Idulfitri Ditiadakan, Besok ASN Tetap Dihitung KerjaSejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Seiring dengan cuti bersama ditiadakan, maka ASN dan pegawai BUMN juga dilarang mudik ke kampung halaman. Hal itu untuk mencegah agar wabah COVID-19 tidak meluas ke daerah di desa-desa. 

Soal larangan mudik bagi ASN diatur di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tetapi, ada pengecualian bagi ASN yang diizinkan untuk melakukan perjalan ke luar kota dan mengambil cuti. 

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB, Bambang D. Sumarsono pada (30/4) menjelaskan salah satu ASN yang diberi kelonggaran cuti yakni pegawai perempuan yang hendak melahirkan. 

"Itu mau tidak mau harus diberi cuti," kata Bambang ketika memberikan keterangan pers di Graha BNPB (30/4) lalu. 

Selain itu, alasan lain yang diizinkan mengambil cuti setelah Idulfitri adalah ASN yang mengalami sakit parah dan bila ada anggota keluarga yang meninggal. Sedangkan, cuti untuk menikah tidak ada dalam ketentuan tersebut. 

Sementara, untuk memastikan PNS tidak mudik, maka Badan Kepegawaian Negara meminta kepada pejabat pembina kepegawaian agar memantau dan mengawasi ASN nya. Sekretaris Utama, Supranawa Yusuf mengatakan, pejabat itu wajib mendata keberadaan para ASN setiap hari. 

"Masing-masing pengelola kepegawaian wajib mendata keberadaan ASN bahwa wajib lapor pagi, siang, sore di mana, bahkan wajib share location atau via sms kalau sulit internet," tutur dia ketika memberikan keterangan pers pada (27/4) lalu. 

3. ASN yang nekad mudik dan ketahuan akan dikenakan sanksi

Cuti Bersama Idulfitri Ditiadakan, Besok ASN Tetap Dihitung KerjaSejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Bagi ASN yang bersikukuh mudik, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi mereka. Di dalam Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Mudik di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, sanksi terdiri dari hukuman disiplin ringan dengan ditegur, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun. 

Ada pula hukuman disiplin berat yaitu penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat hingga ke pemberhentian tidak dengan hormat. 

Baca Juga: Cegah COVID-19, Wagub DKI Imbau Warga Tidak Salat Idulfitri di Masjid

Topik:

Berita Terkini Lainnya