Daftar 5 Pejabat Sementara yang Bakal Isi Jabatan Gubernur

Besok mereka bakal dilantik

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dipastikan bakal melantik lima pejabat tinggi yang bakal mengisi posisi penjabat sementara gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022. Kelima kepala daerah definitif dipastikan masa jabatannya berakhir pada pekan ini. 

Staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan pelantikan bakal digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri dan dimulai pukul 08:00 WIB.

"Rencananya besok, Kamis 12 Mei 2022 jam 08.00 WIB di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Bapak Mendagri akan melantik lima pejabat sementara gubernur," ungkap Kastorius di dalam keterangan tertulis pada media, Rabu (11/5/2022). 

Kelima penjabat yang akhirnya dikonfirmasi Kemendagri sudah lebih dulu diketahui publik. Mereka adalah Sekretaris Daerah Banten, Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten), Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Pj Gubernur Kepulauan Bangka), Direktur Jenderal Otonomi Daerah  Kemendagri, Drs. Akmal Malik (Pj Gubernur Sulawesi Barat), Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer (Pj Gubernur Gorontalo), dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Komjen Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw (Pj Gubernur Papua Barat).

Namun, menurut ahli tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, alasan penunjukkan kelima pejabat tinggi itu menjadi penjabat gubernur tidak transparan. Sebab, kata dia, tidak diketahui jelas, alasan pemerintah menunjuk mereka dan membiarkan rangkap jabatan. Selain itu, masa mereka menjabat nyaris seperti kepala daerah definitif yang dipilih lewat proses pilkada. 

Apakah penunjukkan langsung yang dilakukan Mendagri dan presiden ini berpotensi bisa memengaruhi proses Pemilu 2024?

1. Penunjukan langsung penjabat gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat

Daftar 5 Pejabat Sementara yang Bakal Isi Jabatan GubernurFeri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Feri mengatakan penunjukkan penjabat gubernur yang langsung dilakukan presiden menunjukkan adanya perpanjangan kepentingan dari pemerintah pusat. Apalagi masa jabatan penjabat gubernur dan kepala daerah lainnya bisa mencapai dua tahun. 

"Makanya, ada nuansa yang sentralistik dengan cara-cara seperti ini. Penunjukkan PJ sekarang berbeda dengan pemilihan PJ di masa lalu. Nuansanya yang sekarang terjadi pada tahun ini akan ada 101 pejabat tinggi yang merangkap posisi PJ, lalu akan bertambah lagi di ujung tahun hingga jumlahnya mencapai 200 kepala daerah," ungkap Feri ketika dihubungi IDN Times

Menurut Feri, pejabat tinggi yang ditunjuk dan rangkap jabatan menjadi pejabat gubernur adalah produk kebijakan yang dipaksakan. "Apalagi beban kerja mereka sudah cukup berat di masing-masing lembaga. Selain itu, bila kita baca UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat itu tidak boleh rangkap jabatan, ada nuansa conflict of interest (COI) di sana," kata dia. 

Praktik COI, kata Feri, bisa terjadi karena mereka adalah para pejabat di pemerintah pusat, tetapi malah mengurus daerah. Apalagi berdasarkan UUD, daerah diberikan otonomi seluas-luasnya. 

"Jangan-jangan ini bagian dari intervensi pemerintah pusat ke daerah," ujarnya. 

Baca Juga: Mendagri Tito Besok Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur

2. Penunjukan langsung penjabat gubernur dikhawatirkan bisa pengaruhi proses penyelenggaraan pemilu

Daftar 5 Pejabat Sementara yang Bakal Isi Jabatan GubernurIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Feri tak menampik adanya celah memanipulasi hasil pemilu dan pilkada melalui penjabat gubernur yang ditunjuk pemerintah pusat, bisa saja terjadi. Apalagi ketegangan jelang pemilu 2024 berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya. Pada 2024 akan ada tiga jenis pemilihan yang digelar bersamaan, yakni pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah. 

"Bahkan, kalau dibaca kepentingan politikus misalnya, dalam proses verifikasi parpol menjelang 2024, mereka kan butuh kantor-kantor partai di setiap provinsi. Lalu, 75 persen kantor harus ada di kabupaten atau kota. Bayangkan, kepentingan politik ada di PJ kepala daerah, tentu akan melengkapi kelengkapan menuju pemilu 2024," katanya.

Sementara, ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi II, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, untuk pejabat kepala daerah di tingkat provinsi, prosesnya calon diajukan melalui Kemendagri ke presiden. 

"Presiden yang menentukan. Lalu, untuk bupati, wali kota diajukan oleh gubernurnya, kemudian diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," ungkap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 Maret 2022. 

3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022

Daftar 5 Pejabat Sementara yang Bakal Isi Jabatan GubernurIlustrasi kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain lima kepala daerah tadi, masih ada pula 96 kepala daerah lainnya yang masa jabatannya bakal habis sepanjang 2022. Berikut daftar lengkapnya:

A. Gubernur

  1. Aceh
  2. Kepulauan Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat.


B. Bupati

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulonprogo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata
  15. Landak
  16. Barito Selatan
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai Kepulauan
  21. Buol
  22. Bolaang Mongondow
  23. Takalar
  24. Kepulauan Sangihe
  25. Kolaka Utara
  26. Bombana
  27. Boalemo
  28. Buton
  29. Muna Barat
  30. Boton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong
  51. Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Barat Daya
  62. Gayo Lues
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi
  71. Sarolangun
  72. Tebo
  73. Musi Banyuasin
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu.

C. Wali Kota

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Payakumbuh
  6. Tebing Tinggi
  7. Pekanbaru
  8. Tasikmalaya
  9. Cimahi
  10. Salatiga
  11. Batu
  12. Yogyakarta
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong.

Baca Juga: Jelang Pensiun Jadi Gubernur, Anies Janji Gak Ada Perpanjangan Jabatan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya