Daftar 5 Pejabat Sementara yang Bakal Isi Jabatan Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dipastikan bakal melantik lima pejabat tinggi yang bakal mengisi posisi penjabat sementara gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022. Kelima kepala daerah definitif dipastikan masa jabatannya berakhir pada pekan ini.
Staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan pelantikan bakal digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri dan dimulai pukul 08:00 WIB.
"Rencananya besok, Kamis 12 Mei 2022 jam 08.00 WIB di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Bapak Mendagri akan melantik lima pejabat sementara gubernur," ungkap Kastorius di dalam keterangan tertulis pada media, Rabu (11/5/2022).
Kelima penjabat yang akhirnya dikonfirmasi Kemendagri sudah lebih dulu diketahui publik. Mereka adalah Sekretaris Daerah Banten, Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten), Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Pj Gubernur Kepulauan Bangka), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs. Akmal Malik (Pj Gubernur Sulawesi Barat), Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer (Pj Gubernur Gorontalo), dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Komjen Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw (Pj Gubernur Papua Barat).
Namun, menurut ahli tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, alasan penunjukkan kelima pejabat tinggi itu menjadi penjabat gubernur tidak transparan. Sebab, kata dia, tidak diketahui jelas, alasan pemerintah menunjuk mereka dan membiarkan rangkap jabatan. Selain itu, masa mereka menjabat nyaris seperti kepala daerah definitif yang dipilih lewat proses pilkada.
Apakah penunjukkan langsung yang dilakukan Mendagri dan presiden ini berpotensi bisa memengaruhi proses Pemilu 2024?
1. Penunjukan langsung penjabat gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat
Feri mengatakan penunjukkan penjabat gubernur yang langsung dilakukan presiden menunjukkan adanya perpanjangan kepentingan dari pemerintah pusat. Apalagi masa jabatan penjabat gubernur dan kepala daerah lainnya bisa mencapai dua tahun.
"Makanya, ada nuansa yang sentralistik dengan cara-cara seperti ini. Penunjukkan PJ sekarang berbeda dengan pemilihan PJ di masa lalu. Nuansanya yang sekarang terjadi pada tahun ini akan ada 101 pejabat tinggi yang merangkap posisi PJ, lalu akan bertambah lagi di ujung tahun hingga jumlahnya mencapai 200 kepala daerah," ungkap Feri ketika dihubungi IDN Times.
Menurut Feri, pejabat tinggi yang ditunjuk dan rangkap jabatan menjadi pejabat gubernur adalah produk kebijakan yang dipaksakan. "Apalagi beban kerja mereka sudah cukup berat di masing-masing lembaga. Selain itu, bila kita baca UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat itu tidak boleh rangkap jabatan, ada nuansa conflict of interest (COI) di sana," kata dia.
Praktik COI, kata Feri, bisa terjadi karena mereka adalah para pejabat di pemerintah pusat, tetapi malah mengurus daerah. Apalagi berdasarkan UUD, daerah diberikan otonomi seluas-luasnya.
"Jangan-jangan ini bagian dari intervensi pemerintah pusat ke daerah," ujarnya.
Baca Juga: Mendagri Tito Besok Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur
2. Penunjukan langsung penjabat gubernur dikhawatirkan bisa pengaruhi proses penyelenggaraan pemilu
Editor’s picks
Di sisi lain, Feri tak menampik adanya celah memanipulasi hasil pemilu dan pilkada melalui penjabat gubernur yang ditunjuk pemerintah pusat, bisa saja terjadi. Apalagi ketegangan jelang pemilu 2024 berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya. Pada 2024 akan ada tiga jenis pemilihan yang digelar bersamaan, yakni pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
"Bahkan, kalau dibaca kepentingan politikus misalnya, dalam proses verifikasi parpol menjelang 2024, mereka kan butuh kantor-kantor partai di setiap provinsi. Lalu, 75 persen kantor harus ada di kabupaten atau kota. Bayangkan, kepentingan politik ada di PJ kepala daerah, tentu akan melengkapi kelengkapan menuju pemilu 2024," katanya.
Sementara, ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi II, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, untuk pejabat kepala daerah di tingkat provinsi, prosesnya calon diajukan melalui Kemendagri ke presiden.
"Presiden yang menentukan. Lalu, untuk bupati, wali kota diajukan oleh gubernurnya, kemudian diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," ungkap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 Maret 2022.
3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022
Selain lima kepala daerah tadi, masih ada pula 96 kepala daerah lainnya yang masa jabatannya bakal habis sepanjang 2022. Berikut daftar lengkapnya:
A. Gubernur
- Aceh
- Kepulauan Bangka Belitung
- DKI Jakarta
- Banten
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Papua Barat.
B. Bupati
- Mesuji
- Lampung Barat
- Tulang Bawang
- Bekasi
- Banjarnegara
- Batang
- Jepara
- Pati
- Cilacap
- Brebes
- Kulonprogo
- Buleleng
- Flores Timur
- Lembata
- Landak
- Barito Selatan
- Kotawaringin Barat
- Hulu Sungai Utara
- Barito Kuala
- Banggai Kepulauan
- Buol
- Bolaang Mongondow
- Takalar
- Kepulauan Sangihe
- Kolaka Utara
- Bombana
- Boalemo
- Buton
- Muna Barat
- Boton Tengah
- Buton Selatan
- Seram Bagian Barat
- Buru
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tengah
- Pulau Morotai
- Halmahera Tengah
- Nduga
- Lanny Jaya
- Sarmi
- Mappi
- Tolikara
- Kepulauan Yapen
- Jayapura
- Intan Jaya
- Puncak Jaya
- Dogiyai
- Tambrauw
- Maybrat
- Sorong
- Aceh Besar
- Aceh Utara
- Aceh Timur
- Aceh Jaya
- Bener Meriah
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Singkil
- Bireun
- Aceh Barat Daya
- Aceh Barat Daya
- Gayo Lues
- Aceh Barat
- Nagan Raya
- Aceh Tengah
- Aceh Tamiang
- Tapanuli Tengah
- Kepulauan Mentawai
- Kampar
- Muaro Jambi
- Sarolangun
- Tebo
- Musi Banyuasin
- Bengkulu Tengah
- Tulang Bawang Barat
- Pringsewu.
C. Wali Kota
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Langsa
- Sabang
- Payakumbuh
- Tebing Tinggi
- Pekanbaru
- Tasikmalaya
- Cimahi
- Salatiga
- Batu
- Yogyakarta
- Kupang
- Singkawang
- Kendari
- Ambon
- Jayapura
- Sorong.
Baca Juga: Jelang Pensiun Jadi Gubernur, Anies Janji Gak Ada Perpanjangan Jabatan