Daftar Lab yang Hasil Tes Swabnya Diakui untuk Syarat Terbang

Bila tidak tes PCR di laboratorium itu maka tak bisa terbang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan memperbarui peraturan mengenai tes swab PCR selama masa pandemik COVID-19. Mulai Senin, 12 Juli 2021, calon penumpang pesawat terbang wajib melakukan tes swab PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Aturan tersebut dijadikan syarat penerbangan. 

Data dari hasil pemeriksaan tes swab PCR atau antigen itu nantinya akan dimasukan ke dalam new all record (NAR) dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Proses check-in melalui aplikasi PeduliLindungi akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta - Bali dan Bali - Jakarta mulai 5 Juli 2021 hingga 12 Juli 2021. 

"Untuk lab-lab yang belum memasukan data ke NAR, mulai hari Senin 12 Juli 2021, hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (7/7/2021). 

Kemenkes mencatat, ada 742 laboratorium yang dianggap kredibel untuk melakukan pemeriksaan tes swab PCR. Hal itu tercantum di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan COVID-19.

Dengan aplikasi tersebut, para calon penumpang sudah tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy ketika pemeriksaan waktu check-in. Menkes Budi mengatakan, dengan begitu dapat dipastikan hanya penumpang yang sehat saja yang bisa masuk ke dalam kabin pesawat. 

Berikut adalah sebagian daftar lab di mana kamu bisa melakukan tes swab PCR atau antigen. 

1. Daftar lab tempat melakukan tes swab PCR atau antigen yang diakui sebagai syarat terbang

Daftar Lab yang Hasil Tes Swabnya Diakui untuk Syarat TerbangIlustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Total ada 742 laboratorium di mana kamu bisa melakukan tes swab PCR atau antigen sebagai syarat bisa terbang. IDN Times akan memaparkan 35 dari 742 laboratorium tersebut: 

1. DKI Jakarta 

  • Rumah Sakit Medistra
  • RSPAD Gatot Subroto
  • Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta 
  • Laboratorium Kimia Farma
  • Rumah Sakit Bunda
  • Rumah Sakit Pertamina Jaya
  • Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
  • Rumah Sakit Kanker Dharmais
  • Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati

2. Jawa Barat

  • Laboratorium RSUD Cibinong
  • Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat
  • Rumah Sakit Dustira Cimahi
  • Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi 
  • Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet, Garut

3. Jawa Tengah

  • Balai Labkes Provinsi Jateng
  • Rumah Sakit Umum Daerah COVID-19 Kabupaten Kendal
  • Rumah Sakit Telogorejo Semarang
  • Rumkit Tk II dr. Soedjono, Magelang
  • Laboratorium Biomolekuler UKSW Salatiga

4. Jawa Timur

  • Rumah Sakit Umum Aisyiyah Kabupaten Ponorogo
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur
  • Laboratorium Rumah Sakit Islam Siti Hajar Sidoardjo
  • Laboratorium Siloam Hospital Surabaya, Jawa Timur
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Karsa Husada Kota Batu

5. Papua

  • Balai Laboratorium Kesehatan Papua
  • Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat 
  • Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Papua
  • Laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut dr. R. Oetojo Kota Sorong
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Boven Digoel

6. Bali

  • Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan 
  • Laboratorium Mikrobiologi Klinik, Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara 
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran
  • Laboratorium Siloam Hospitals

Untuk melihat daftar lengkap sisa 707 laboratorium, kamu bisa cek di link ini: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2021/07/KMK-No.-HK.01.07-MENKES-4642-2021-ttg-Penyelenggaraan-Laboratorium-Pemeriksaan-COVID-19-sign.pdf

Baca Juga: Duh! Kemenkes Akui Aplikasi SINARAP Tak Update 

2. Bagi warga yang ingin terbang di rute dalam negeri, harus tunjukan bukti vaksinasi dan tes PCR

Daftar Lab yang Hasil Tes Swabnya Diakui untuk Syarat TerbangDaftar laboratorium untuk tes swab PCR sebagai syarat terbang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021, ada sejumlah pembaruan syarat bagi warga yang tetap ingin terbang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bagi calon penumpang yang ingin terbang antar area di Pulau Jawa dan menuju Bali, harus menunjukkan bukti vaksinasi vaksin dosis pertama dan surat hasil tes swab negatif maksimal dua hari sebelum terbang. 

Selain itu, mereka juga harus mengisi e-HAC. Data berisi tes PCR dan vaksinasi diunggah ke aplikasi PeduliLindungi. 

Namun, bagi calon penumpang yang tidak bisa divaksinasi karena alasan medis maka harus menyiapkan dokumen berikut: 

  • Surat keterangan dari dokter spesialis
  • Hasil tes negatif dari swab PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan

Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksinasi dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selain itu, mereka diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Bagi calon penumpang yang ingin terbang ke rute di luar Pulau Jawa dan Bali, juga bisa mengikuti tes antigen. 

3. Cara mudah unggah bukti sertifikat vaksin

Daftar Lab yang Hasil Tes Swabnya Diakui untuk Syarat TerbangNasrul Abit dan Istri, Wartawati menunjukkan sertifikat vaksin. IDN Times/Andri NH

Bagi kamu yang sudah divaksinasi, maka sertifikat vaksin bisa diperoleh dengan beberapa cara. Pertama, melalui SMS.

Pengguna akan mendapatkan SMS berisi link atau tautan sertifikat vaksin setelah selesai suntikan pertama dan kedua. Sertifikat ini ada di dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk mengeceknya, tekan tautan tersebut. Sementara untuk unduh, hal yang perlu dilakukan yaitu dengan menekan layar ponsel cukup lama hingga muncul pilihan untuk men-download. Setelahnya secara otomatis sertifikat akan tersimpan di galeri ponsel.

Jika ingin cara yang lebih mudah tanpa perlu men-download, maka dapat melakukan screenshot layar. Cara lainnya adalah dengan mengakses Web Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id.

Setelah sampai di laman utama situs , lakukan login dengan nomor telepon yang terdaftar saat vaksinasi. Masukan kode One Time Password atau OTP yang ada di SMS. Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu “Sertifikat Vaksin”.

Setelahnya akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua. Kemudian klik pada salah satu sertifikat vaksinasi. Setelahnya akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin. Klik “Unduh Sertifikat” untuk menyimpan sertifikat.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Wajib Perjalanan Transportasi saat PPKM Darurat

Topik:

  • Sunariyah
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya