Dana Suap Akan Dipakai Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Kasus Istri

Total uang suap yang diterima Bupati Remigo Rp550 juta

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan total uang suap yang diterima oleh Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu mencapai Rp550 juta. Uang itu diserahkan tiga tahap. Pertama, pada (16/11) senilai Rp150 juta, kedua (17/11) senilai Rp250 juta dan ketiga pada (17/11) senilai Rp150 juta. 

Yang mengejutkan, Agus menjelaskan uang suap tersebut digunakan untuk dua hal, yakni keperluan pribadi dan mengamankan kasus yang kini melibatkan istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi. 

"Kasua yang diduga melibatkan istri Bupati saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum di Medan," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers pada Minggu malam (18/11) di gedung KPK. 

Lalu, apa sesungguhnya kasus hukum yang melibatkan Tirta?

1. Dugaan pemberian uang suap ke penegak hukum lainnya tengah didalami KPK

Dana Suap Akan Dipakai Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Kasus Istri(Ketua KPK Agus Rahardjo) Perkumpulan Bung Hatta Award

Ketika ditanya kepada Agus apa kasus yang tengah membelit istri Bupati Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi, ia menjawab hal tersebut masih didalami oleh penyidiknya. 

"Itu masih didalami. Memang ada informasi seperti itu. Penegak hukumnya siapa, tengah kami dalami," ujar Agus tanpa menjelaskan lebih lanjut. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Terkait Kasus Suap 

2. Istri Bupati Remigo juga menjadi relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin

Dana Suap Akan Dipakai Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Kasus Istrisetkab.go.id

Sama seperti sang suami, rupanya Made Tirta Kusuma Dewi juga merupakan salah satu barisan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Padahal, Remigo adalah Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pakpak Bharat. 

Tirta didaulat menjadi Ketua relawan yang diberi nama Perempuan Tangguh Pilih Jokowi (Pertiwi). Ia mendeklarasikan dukungannya itu pada Sabtu (17/11), hari yang sama suaminya dicokok oleh penyidik KPK karena diduga telah menerima uang suap. 

Tirta mengatakan melalui Pertiwi, ia ingin mendorong perempuan-peremuan di Sumatera Utara menjadi sosok yang tangguh dan tidak cengeng. Perempuan-perempuan itu tidak lesu atau lemah ketika harga-harga kebutuhan pokok melonjak naik. 

"Perempuang-perempuan tangguh ini yang hendak kami himpun mendukung Jokowi. Agar dengan kesantunan dan kelemahlembutan, mereka mengajak masyarakat lainnya agar mendukung Jokowi untuk periode kedua," ujar Tirta kepada media pada Sabtu kemarin. 

3. Selain Remigo, ada dua orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka

Dana Suap Akan Dipakai Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Kasus Istri(Bupati Remigo pernah berbicara di forum HAM di Korea Selatan) www.jdih.pakpakbharat.go.id

Nasib status hukum Remigo sudah jelas. Pada Minggu malam (18/11), KPK menetapkan Remigo sebagai tersangka. Namun, ia tidak seorang diri. Dua orang lainnya yakni David Anderson Karosekali (Plt Kepala Dinas PUPR) dan Hendriko Sembiring (swasta) juga bernasib serupa. 

Namun, Ketua KPK, Agus Rahardjo, memastikan penyidikan kasus pemberian suap itu tidak hanya berhenti ke tiga orang itu. 

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggung jawabannya," kata Agus malam ini. 

4. Bupati Remigo terancam penjara 20 tahun

Dana Suap Akan Dipakai Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Kasus Istri(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya menerima uang suap, maka penyidik KPK menyangkakan Remigo dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk kepada pasal itu, maka Remigo terancam hukuman pidana penjara 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Selain Remigo, ancaman hukuman serupa juga berlaku bagi David Anderson dan Hendriko Sembiring. 

Baca Juga: OTT KPK Tidak Hentikan Proyek Pembangunan Meikarta

Topik:

Berita Terkini Lainnya