Dari Bui, Bharada E Tulis Surat Bela Sungkawa bagi Keluarga Brigadir J

Richard diinstruksikan Ferdy Sambo tembak Yosua

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara mengatakan kliennya dari balik sel Bareskrim sempat menulis surat turut bela sungkawa bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Surat itu ditulis tangan oleh personel Polri berusia 24 tahun tersebut pada Sabtu, 7 Agustus 2022 lalu pukul 01:24 WIB. 

"Richard itu memang dekat dengan adiknya Yosua, Reza yang juga menjadi personel kepolisian," ungkap Deolipa kepada IDN Times pada Kamis pagi, (11/8/2022). 

Kedekatan itu semakin terasa karena keduanya memiliki agama yang sama. Richard menulis surat bela sungkawa bagi keluarga Yosua di momen yang bersamaan ia mencabut keterangan lama di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menceritakan kisah baru kepada penyidik.

Personel Brimob itu mengatakan tak ada baku tembak di rumah dinas Irjen (Pol) Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Yang ada adalah ia diinstruksikan oleh Sambo agar menembak Yosua. 

"Yang ada tembak-tembak satu arah, bukan baku tembak. Dan ini bisa lebih dari sekali ya tembakannya," kata dia. 

Deolipa mengatakan sebagai personel Polri sulit membantah instruksi atasan. Apalagi, kata dia, kliennya sempat diancam bila menolak untuk menembak Yosua maka ia yang akan ditembak. Maka, Richard menembak Yosua dalam keadaan mata yang ditutup. 

Lalu, apa isi surat bela sungkawa yang ditulis oleh Richard dari balik bui?

Baca Juga: Timsus Ungkap Kronologi Asli dari Tulisan Curhat Bharada E

1. Richard mendoakan agar keluarga Yosua diberikan kekuatan oleh Tuhan

Dari Bui, Bharada E Tulis Surat Bela Sungkawa bagi Keluarga Brigadir JSurat yang ditulis tangan oleh Bharada Richard Eliezer yang berisi permohonan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Agustus 2022. (Dokumentasi istimewa)

Di atas secarik kertas, Richard yang didampingi Deolipa lalu menulis surat bela sungkawa yang ditujukan bagi keluarga Yosua.

"Saya Bharada E, mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian ini buat bapak, ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos). Sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak, ibu, Reza serta keluarga Bang Yos. 7 Agustus 2022 01:24 WIB. Richard," demikian isi surat yang ditulis Bharada E. 

Sementara, saat ini Richard sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 juncto pasal 56.

Pasal tersebut jelas menggambarkan bahwa ia tidak bertindak seorang diri. Hal itu terkonfirmasi dengan adanya pernyataan dari Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bahwa Richard hanya disuruh untuk menembak oleh Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Mahfud: Motif Pembunuhan Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

2. Richard meminta perlindungan dan status justice collaborator

Dari Bui, Bharada E Tulis Surat Bela Sungkawa bagi Keluarga Brigadir JBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Kadiv Propam Mabes Polri. (www.instagram.com@r.lumiu)

Sementara, Deolipa dan koleganya, Muhammad Burhanudin, pada 8 Agustus 2022 lalu sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengajukan perlindungan bagi kliennya dan permohonan untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator. 

"Siang ini, kami datang ke LPSK dengan dasar akan mengajukan perlindungan ke LPSK. Jadi, harapannya kami bertemu dengan pimpinan di LPSK, lalu kami akan ajukan surat perlindungan saksi dari Bharada E," ujar Deolipa ketika itu.

"Dalam konteks ini, ada pelaku yang lebih besar dan utama yang melakukan tindak pidana. Jadi, untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utamanya, Bharada E dengan rasa plong dan kesiapan yang matang ia menyatakan kesiapan menjadi justice collaborator," katanya lagi. 

Deolipa juga menegaskan, kliennya siap dengan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi. Termasuk membongkar semua kejahatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ia siap dengan konsekuensinya meski harus berhadapan dengan atasannya sendiri," katanya menjawab pertanyaan IDN Times.

Bila status justice collaborator dikabulkan, maka Richard bisa terhindar dari ancaman bui selama 15 tahun. 

3. LPSK akan ajukan status justice collaborator ke JPU, dan dijadikan pertimbangan majelis hakim

Dari Bui, Bharada E Tulis Surat Bela Sungkawa bagi Keluarga Brigadir JWakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (tengah dan berkacamata) memberikan keterangan pers usai menerima kuasa hukum Bharada E, Senin, (8/8/2022) di kantor LPSK, Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)

Ketentuan tentang justice collaborator atau saksi pelaku diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban. Selain itu, teknisnya juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

Di dalam undang-undang tersebut, tertulis dua poin penting. Pertama, saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.

Kedua, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tetapi, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana. 

"Dengan merujuk kepada nilai-nilai di dalam ketentuan tersebut di atas, dengan ini Mahkamah Agung meminta kepada para hakim agar jika menemukan tentang adanya orang-orang yang dapat dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dapat memberikan perlakuan khusus, dengan antara lain memberikan keringanan pidana dan atau bentuk perlindungan lainnya," demikian bunyi SEMA tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan LPSK berhak menerima atau menolak pengajuan justice collaborator dari para tersangka. Pihaknya, kata dia, akan menelaah lebih lanjut, bahwa Bharada E benar-benar bukan pelaku utama dan bersedia membongkar tindak kejahatan yang ada. 

"Dari LPSK yang nanti akan menyampaikan kepada majelis hakim melalui jaksa penuntut umum. JPU nanti akan menyampaikan bahwa orang ini adalah justice collaborator, kemudian itu biasanya kami akan minta tuntutan hukumannya dibuat ringan," kata dia.

Baca Juga: Beli Rumah untuk Dihuni Ajudan Sejak 2020, Ferdy Sambo Tak Lapor RT

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya