Datangi Komisi III DPR, Korban Penipuan Binomo Harap Uang Bisa Kembali

Korban berharap uang mereka tak dirampas negara 

Jakarta, IDN Times - Sejumlah korban penipuan aplikasi binary option mendatangi Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022). Didampingi kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa, para korban berharap bisa memperoleh kembali uang yang mereka gunakan di aplikasi tersebut. 

Finsensius mengatakan korban penipuan dari afiliator Indra Kenz (Binomo) dan Doni Salmanan (Quotex) itu sudah membentuk paguyuban sesuai arahan dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Mereka berharap tidak ikut mengalami yang dirasakan korban penipuan First Travel, di mana aset-aset pelakunya dirampas oleh negara. Padahal, pemilik biro umrah itu mengumpulkan dana dari para calon jemaah umrah lalu disalahgunakan untuk hidup mewah. 

"Para korban saat ini fokus ke soal pengembalian ganti rugi," ungkap Finsensius seperti dikutip dari YouTube Komisi III DPR pada Jumat, (25/3/2022).

"Kami minta perhatian khusus dari para anggota Komisi III agar tidak terulang kembali kasus-kasus seperti First Travel yang putusannya tak mengembalikan (uang calon jemaah umrah) kepada korban tetapi dirampas negara," kata dia lagi. 

Ia juga menyoroti aliran dana kejahatan binary option yang jumlahnya besar hingga ke luar negeri. Finsensius meminta Komisi III yang bermitra dengan Polri dan Kejaksaan Agung turut memberantas tuntas kejahatan itu. 

"Katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya, aliran dananya pun sampai ke luar negeri. Dengan ini kami mendorong Komisi III (DPR) karena ini kan bermitra dengan Polri," tutur dia. 

Lalu, apa respons anggota Komisi III terhadap aduan sejumlah korban aplikasi binary option? Apakah bisa dana korban diperoleh lagi?

1. Komisi III akan membawa aspirasi para korban penipuan Binomo saat rapat dengan Polri

Datangi Komisi III DPR, Korban Penipuan Binomo Harap Uang Bisa KembaliIlustrasi korban penipuan investasi bodong Binomo (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Merespons permintaan itu, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khaerul Saleh mengatakan pihaknya akan memfasilitasi aspirasi korban penipuan aplikasi Binomo. Komisi III, kata politikus dari Partai PAN itu, akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri pada Senin, 28 Maret 2022. 

Ia pun meminta kuasa hukum korban melengkapi berkas terkait kasus ini.

"Kami semua fraksi akan fasilitasi bapak ibu sampaikan, insyaAllah. Bapak dan ibu dari relawan perempuan dan kuasa hukum tolong beri tata lengkap. Kami akan bawa dalam rapat dengan Bareskrim pada tanggal 28, Senin, kami betul-betul sampaikan apa yang bapak-ibu bawa hari ini," ujar Pangeran.

Baca Juga: LPSK: Kerugian Korban Investasi Bodong Binomo Bisa Diganti Restitusi

2. Sejumlah korban minta pemerintah buat regulasi soal kejahatan di dunia digital

Datangi Komisi III DPR, Korban Penipuan Binomo Harap Uang Bisa KembaliInvestasi ilegal, binomo, investasi bodong (Dok. Binomo)

Sementara, dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin, Finsensius juga mendesak agar DPR menyusun undang-undang yang mengatur soal tindak kejahatan digital. Ia menilai sejauh ini belum ada yang mampu menjangkau tindak pidana digital secara menyeluruh. 

"Kami harap disusun regulasi untuk kejahatan digital. Aplikasi ini dibuat di luar negeri tapi bisa digunakan di Indonesia. UU yang sekarang belum menjangkau penelusuran aset digital. Kami berharap Komisi III bisa memberikan perhatian terkait regulasinya," ujar Finsensius. 

3. LPSK sebut uang korban bisa kembali lewat mekanisme restitusi

Datangi Komisi III DPR, Korban Penipuan Binomo Harap Uang Bisa KembaliInvestasi ilegal, binomo, investasi bodong (Dok. Binomo)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengatakan kerugian korban aplikasi Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi, atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum. Sejauh ini, total kerugian korban dari Indra Kenz saja sudah mencapai Rp25,6 miliar. 

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, 13 Maret 2022. 

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut, serta menjadikannya prioritas.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata dia.

Meski begitu keputusan akhir tetap akan bergantung pada hakim. "Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," ujarnya. 

Baca Juga: 10 Seleb yang Terima Uang hingga Hadiah dari Indra Kenz-Doni Salmanan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya