Demokrat Bantah Ikut Terima Uang Korupsi Bupati Penajam Paser Utara 

KPK sita uang tunai Rp1 miliar dari OTT Bupati Abdul

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan membantah ada aliran uang korupsi yang dilakukan oleh kadernya Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Abdul kini resmi jadi tersangka kasus suap usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2022 lalu. Dari operasi senyap itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta. 

"Enggak ada itu (aliran uang suap dari Bupati Abdul). Tidak ada, kan kalau kader kan tidak harus juga (ada) aliran dana ke kita kan," kata Hinca kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (17/1/2022). 

Namun, ia tak menjawab ketika ditanya sanksi apa yang bakal dijatuhkan bagi Bupati Abdul. Sebab, Abdul Gafur tercatat sebagai calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Selain Abdul, ada pula Nur Afifah Balqis yang menyandang status tersangka dalam kasus yang sama. Afifah diketahui adalah Bendahara DPC Partai Demokrat wilayah Balikpapan. Hinca hanya menyebut Demokrat akan menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah. 

"Kalau soal dugaan-dugaan tadi, kami akan tunggu dari KPK saja ya," ungkapnya singkat. 

Lalu, siapa yang menggantikan Abdul sebagai Bupati di PPU?

1. KPK akan dalami adanya dugaan aliran uang ke Partai Demokrat

Demokrat Bantah Ikut Terima Uang Korupsi Bupati Penajam Paser Utara Ilustrasi logo Partai Demokrat (Dok. Partai Demokrat)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana yang mengalir ke Partai Demokrat. Ia mengatakan Bupati Abdul tengah ikut dalam kontestasi agar bisa meraih jabatan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat wilayah Kalimantan Timur. 

"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai, itu tentu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan. Tetapi, sampai saat ini, informasi tersebut belum kami dapatkan," ungkap Alex kepada media pada 13 Januari 2022 lalu. 

Nur Afifah diketahui berperan sebagai penampung uang yang diterima oleh Bupati Abdul. Uang tersebut ditampung di rekening Afifah. Saat dilakukan OTT, penyidik KPK menemukan dana senilai Rp447 juta di rekening Afifah. 

"Tersangka AGM (Abdul Gafur) diduga bersama tersangka NA (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NA. Selanjutnya, dana itu dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex ketika memberikan keterangan pers.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'Ud

2. Kemendagri tunjuk Hamdan Pongrewa sebagai pengganti Abdul

Demokrat Bantah Ikut Terima Uang Korupsi Bupati Penajam Paser Utara Bupati PPU, Abdul Gafur Masud saat menyampaikan persoalan daerah (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Hamdan Pongrewa sebagai pelaksana tugas Bupati PPU. Hamdan sebelumnya adalah Wakil Bupati PPU.

"Kementerian Dalam Negeri sudah berkirim surat kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menugaskan Wakil Bupati PPU melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah di Kabupaten PPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014," ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri Benny Irawan, saat dikonfirmasi, Senin, (17/1/2022). 

Sedangkan, posisi Abdul baru benar-benar diganti bila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 

3. KPK tahan Bupati Abdul Gafur selama 20 hari pertama

Demokrat Bantah Ikut Terima Uang Korupsi Bupati Penajam Paser Utara Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara, usai dinyatakan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Ia ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK di Gedung Merah Putih. 

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," ujar Komisioner KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta.

Ia tertangkap tangan menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara. Dari OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar. Penyidik menangkap Abdul di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Temukan Uang Saat OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya