Demokrat Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru ke Eks Kader yang Gelar KLB

AHY minta hakim tetapkan KLB perbuatan melawan hukum

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat gugatan hukum baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 April 2021 lalu. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, AHY dan Teuku Riefky Harsya menggugat 12 nama yang semula adalah politikus Partai Demokrat. Namun, 12 individu itu kemudian dipecat oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) karena terlibat dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB). 

"Menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat dan tindakan yang dimaksud, dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," demikian isi salah satu poin gugatan kubu AHY yang tertulis di SIPP dan dikutip pada Jumat (16/4/2021). 

Selain itu, AHY juga meminta kepada majelis hakim agar melarang penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lain yang seolah-olah mencerminkan Partai Demokrat yang sah. "Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah," demikian isi poin lainnya dalam gugatan yang dilayangkan oleh kubu AHY. 

Lalu, kapan rencananya sidang perdana terhadap 12 orang itu dimulai? Siapa saja 12 nama yang digugat oleh pihak AHY dan Riefky?

Baca Juga: Survei: Publik Lebih Pilih AHY Ketimbang Moeldoko pada Pilpres 2024

1. Sidang perdana gugatan AHY akan digelar pada 4 Mei 2021

Demokrat Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru ke Eks Kader yang Gelar KLBIsi gugatan Partai Demokrat kubu AHY terhadap 12 eks kader yang terlibat KLB di Deli Serdang. (Tangkapan layar SIPP PN Jakarta Pusat)

Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar pada 4 Mei 2021 mendatang. Gugatan baru ini sekaligus menggantikan gugatan lama yang dilayangkan ke beberapa eks kader. 

Kuasa hukum PD kubu AHY, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan mereka mencabut gugatan terhadap 10 insiator KLB karena dianggap sudah tak lagi relevan usai Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan putusannya. "Kami menganggap alasan di gugatan itu sudah tak lagi relevan karena itu gugatan kami cabut karena hasil KLB itu kan ditolak oleh Menkum HAM," ungkap Fickar di PN Jakarta Pusat pada 13 April 2021 lalu. 

Salah satu poin gugatan yang dianggap sudah tak lagi relevan yakni pihak turut tergugat Menkum HAM Yasonna Laoly dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat pun langsung membuat penetapan terkait dicabutnya gugatan tersebut.

Baca Juga: Gugat ke PN Jakpus, Demokrat Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp100 M

2. Marzuki Alie sebagai salah satu pihak yang digugat biasa saja menanggapi gugatan kubu AHY

Demokrat Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru ke Eks Kader yang Gelar KLBKader senior Partai Demokrat, Marzuki Alie (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sesuai dengan informasi di SIPP PN Jakarta Pusat, Marzuki Alie menjadi salah satu dari 12 nama yang digugat oleh kubu AHY. Ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, mantan Ketua DPR itu mengaku biasa-biasa saja saat tahu digugat oleh putera sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. 

"Kalau partai yang dikelola secara otoriter memang KLB itu dianggap melawan hukum. Tapi, kalau partai yang menegakan demokrasi, KLB itu justru dianggap bagian dari solusi karena mengalami kebuntuan," ungkap Marzuki melalui pesan pendek pada Jumat (16/4/2021). 

Sedangkan, juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad memilih tak banyak berkomentar soal namanya yang ikut digugat oleh pihak AHY. "Soal itu saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum," kata Rahmad kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (16/4/2021). 

Berikut daftar nama yang digugat oleh pihak AHY dan Riefky yang didaftarkan pada 13 April 2021 lalu: 

1. Muhammad Rahmad
2. Dr. Yus Sudarso, SH., MH.
3. Syofwatillah Mohzaib
4. Max Sopacua
5. Dr. H. Achmad Yahya, SE., MM.
6. Ir. Darmizal, MS
7. Dr. H. Marzuki Alie, SE., MM.
8. H. Tri Julianto
9. Supandi R. Sugondo
10. Boyke Novrizon
11. Jhoni Allen Marbun
12. Aswin Ali Nasution

Di dalam daftar gugatan itu tidak ada nama Mohammad Nazaruddin dan Moeldoko yang terpilih sebagai ketua umum dalam KLB pada 5 Maret 2021 lalu. 

3. PD kubu Moeldoko sudah lebih dulu gugat AHY, minta ganti rugi Rp100 miliar

Demokrat Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru ke Eks Kader yang Gelar KLBMoeldoko saat hadir di KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021 (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Sebelumnya, PD kubu Moeldoko sudah membuat gugatan ke PN Jakarta Pusat lebih dulu. Gugatan itu dimasukan pada 5 April 2021 lalu. 

Berbeda dengan kubu AHY, dokumen gugatan yang disusun usai keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disampaikan tanpa memberikan notifikasi ke media. Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, membenarkan gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus. Ada tiga poin yang dituntut dalam gugatan tersebut. Pertama, mereka meminta agar PN Jakpus membatalkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020, karena dianggap telah melanggar undang-undang baik formil maupun materiil. 

"Kedua, kami meminta PN Jakpus membatalkan demi hukum akta notaris AD/ART 2020 dan susunan pengurus DPP (yang dihasilkan dari kongres 2020). Ketiga, kami meminta ganti rugi senilai Rp100 miliar kepada kubu AHY," ungkap Rahmad melalui pesan pendek kepada IDN Times, Rabu, 7 April 2021.

Rahmad menjelaskan ganti rugi senilai Rp100 miliar akan diberikan kepada seluruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) di Indonesia. "Karena kan mereka selama diminta untuk nyetor ke pusat," katanya. 

Baca Juga: AHY Ancam Perkarakan Kubu Moeldoko yang Masih Gunakan Atribut Demokrat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya