Denny Indrayana: Saya Tidak Mewakili Tersangka KPK Dalam Suap Meikarta

Billy Sindoro didampingi oleh kuasa hukum lain

Jakarta, IDN Times - Lama tidak terdengar kabarnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali menjadi sorotan publik lantaran menjadi kuasa hukum bagi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaan yang menggarap proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Melalui kantor pengacaranya, Indrayana Center for Government, Constitution, and Society, Denny mewakili kepentingan MSU.

Pada Selasa (16/10), Denny diketahui mengirimkan pernyataan tertulis soal tanggapan Lippo Group pasca salah satu petingginya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (15/10). Melalui keterangan tertulis itu, Denny menyebut PT MSU tidak akan menolerir apabila ada pegawai mereka yang berbuat korupsi. 

"Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," ujar Denny dalam keterangan tertulis pada Selasa kemarin.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu mengaku sudah memprediksi akan mendapat banyak pertanyaan terkait keputusannya untuk melakukan advokasi bagi PT MSU. 

"Ini saya anggap sebagai teguran sayang yang dialamatkan ke saya karena menjadi kuasa hukum PT MSU," katanya. 

Lalu, apa alasan Denny bersedia menjadi kuasa hukum perusahaan yang menggarap proyek Meikarta?

1. Denny sempat memberikan satu syarat sebelum bersedia menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama

Denny Indrayana: Saya Tidak Mewakili Tersangka KPK Dalam Suap MeikartaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Dalam keterangan tertulis, Denny mengatakan ia baru diminta untuk menjadi kuasa hukum sejak Selasa pagi. Sebelum menerima tawaran menjadi kuasa hukum PT MSU, ia mengajukan satu syarat. 

"Saya mensyaratkan kebijakan fully cooperative (kerja sama penuh) kepada KPK. Saya tegaskan, pendekatan saya untuk kasus semacam ini di KPK kooperatif dan bukan konfrontatif dengan KPK," ujar Denny. 

Artinya, ia melanjutkan kalau dalam perkembangannya, korporasi juga dianggap bertanggung jawab secara pidana, maka ia juga akan memberikan nasihat agar perusahaan bersikap kooperatif. 

"Saya juga meminta agar korporasi tidak melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif," kata dia lagi.

Menurutnya, ini merupakan pilihan advokasi yang berbeda, sebab selama ini advokasi kasus di KPK yakni selalu mengambil posisi yang berseberangan dengan lembaga antirasuah. 

"Saya justru mendorong pendekatan yang berlawanan dengan maksud justru membantu dan memperlancar kerja KPK," tutur dia. 

Baca Juga: Sempat Sebut Izin Meikarta Tak Bermasalah, Ini Kata Luhut Usai OTT KPK

2. Denny menegaskan tidak mewakili para tersangka kasus korupsi Meikarta

Denny Indrayana: Saya Tidak Mewakili Tersangka KPK Dalam Suap Meikarta(Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Ia pun menegaskan selaku kuasa hukum, ia hanya bertanggung jawab pada isu korporasi dan bukan mewakili kepentingan para tersangka kasus korupsi di KPK. 

"Pada isu korupsinya ada tim pengacara lain yang melaksanakan tugas. Saya atau Integrity (kantor pengacara Denny) tidak ikut-ikutan," kata dia. 

 

3. Denny berharap bisa ikut membantu hak-hak konsumen Meikarta

Denny Indrayana: Saya Tidak Mewakili Tersangka KPK Dalam Suap MeikartaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Denny menjelaskan dengan ia masuk sebagai kuasa hukum, maka bisa turut meyakinkan korporasi untuk memperhatikan hak-hak konsumen Meikarta. Saat ini, mulai muncul isu hukum dari para pembeli di Meikarta. 

"Semoga saya bisa ikut meredam konflik dan menjadi part of solution atas persoalan hukum yang mungkin timbul," kata Denny. 

Kemunculan Denny sebagai kuasa hukum perusahaan yang menggarap proyek Meikarta sempat mengernyitkan dahi, karena ia dikenal sebagai sosok yang anti terhadap korupsi dan bahkan aktif menyosialisasikan nilai-nilai anti korupsi. 

Baca Juga: Suap Proyek Meikarta Gunakan Sandi "Tina Toon" Hingga "Penyanyi"

Topik:

Berita Terkini Lainnya