Deputi KPK: Surat untuk BUMN PT Geo Dipa Diketahui Pimpinan Jilid IV

KPK ingin cegah adanya potensi kerugian negara Rp2,5 triliun

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengaku menulis surat ke BUMN PT Geo Dipa berisi klarifikasi mengenai keberadaan rekening milik PT Bumigas di HSBC Hong Kong atas instruksi dari pimpinan jilid IV yang ketika itu diketuai oleh Agus Rahardjo. Ia menulis surat tertanggal 19 September 2017 itu atas rekomendasi dari pimpinan komisi antirasuah. 

Menurut Pahala, ia tak memiliki kepentingan apapun terhadap keberadaan BUMN yang bergerak di bidang energi panas bumi (geothermal) dan di bawah Kementerian Keuangan itu. Bahkan, ia mengaku baru kembali bertemu dengan Ahmad Sanusi usai ia duduk sebagai komisaris utama di perusahaan pelat merah tersebut. Ia mengaku tak tahu Ahmad pernah bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai deputi. 

Pahala sempat dituding melanggar etik di komisi antirasuah karena diduga menulis surat tersebut lantaran kenal dengan Ahmad. Ia sempat dilaporkan oleh organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke pengawas internal KPK pada Oktober 2018 lalu. 

"Saya sudah meninggalkan BPKP tahun 1995, sudah 25 tahun yang lalu. Posisi saya terakhir ketika itu ketua tim dan golongan IIIB," ujar Pahala ketika berbincang secara terbatas dengan media, termasuk IDN Times, di ruang kerjanya di lantai 7 gedung KPK pada (10/2) lalu. 

Gara-gara surat yang ia tanda tangani itu, Pahala kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh kuasa hukum PT Bumigas, Boyamin Saiman pada Oktober 2019 lalu. Menurut Boyamin, Pahala tak memiliki kewenangan meneken surat itu. Kedua, pernyataan yang disampaikan oleh Pahala di surat yang ditujukan ke PT Geo Dipa, dianggap palsu.

"Tidak mungkin lah surat itu saya buat atas inisiatif sendiri. Memang saya kurang kerjaan? Sudah pasti (surat itu) diketahui oleh pimpinan sebelumnya lah," tutur dia lagi.  

Di dalam surat yang diperoleh IDN Times, terlihat surat tersebut juga ditembuskan ke pimpinan komisi antirasuah dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Lalu, mengapa ia bersedia menandatangani surat yang ditujukan ke PT Geo Dipa mengenai nasib satu rekening bank di HSBC Hong Kong?

1. Deputi Pencegahan ingin menepis anggapan KPK telah menghambat investasi

Deputi KPK: Surat untuk BUMN PT Geo Dipa Diketahui Pimpinan Jilid IV(Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan) IDN Times/Santi Dewi

Kepada media yang ada di ruang kerjanya, Pahala menjelaskan ia diminta oleh atasannya yakni pimpinan jilid IV untuk menulis surat ke PT Geo Dipa mengenai keberadaan nomor rekening HSBC Hong Kong milik PT Bumigas. Konflik hukum antara PT Geo Dipa dengan PT Bumigas menyebabkan pengerjaan proyek pembangkit listrik tenaga energi panas bumi menjadi terkatung-katung. Sementara, investor lain sudah antre untuk bisa menanamkan duitnya di proyek tersebut. 

Apalagi pembangkit listrik tenaga energi panas bumi masuk ke dalam renewable energy yang ramah terhadap lingkungan. Salah satu calon investor yang sudah menunggu adalah Bank Pembangunan Asia (ADB). 

"Saya ingin menepis anggapan bahwa KPK dianggap menghalangi investasi," kata Pahala. 

Dengan adanya status bahwa rekening milik PT Bumigas di HSBC Hong Kong tidak lagi aktif, membuat PT Geo Dipa bisa membatalkan kontrak. PT Geo Dipa kemudian bisa menerima investasi dari pihak lain.

Sebelumnya PT Bumigas mengklaim sudah menaruh uang senilai US$5 juta di rekening bank di HSBC Hong Kong pada tahun 2003 lalu. Duit itu digambarkan sebagai niat baik dan keseriusannya untuk bekerja membangun sumur yang menghasilkan pembangkit tenaga listrik energi panas bumi. 

Namun, berdasarkan informasi dari KPK, PT Bumigas justru tidak merealisasikan pembangunan proyek itu. Saat disurati oleh PT Geo Dipa sebanyak empat kali, tak satu pun yang direspons. Ketika dicek ke HSBC Hong Kong ditemukan fakta rekeningnya tak lagi aktif, lantaran sudah lebih dari tujuh tahun tidak digunakan.

Alasan kedua, mengapa Pahala meneken surat itu yakni karena ingin mendukung kebijakan pemerintah di mana pada tahun 2025, Indonesia akan menghasilkan 23 persen energi terbarukan. Alasan ketiga, ia ingin menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 triliun dari kisruh PT Bumigas dengan PT Geo Dipa. 

Baca Juga: Duduk Perkara Pelaporan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim Polri

2. Eks pimpinan KPK akui minta Deputi Pencegahan tulis surat ke PT Geo Dipa

Deputi KPK: Surat untuk BUMN PT Geo Dipa Diketahui Pimpinan Jilid IV(Salinan surat yang ditulis oleh Deputi Pencegahan KPK ke PT Geo Dipa) Istimewa

IDN Times mencoba mengonfirmasi pernyataan Pahala ke salah satu eks pimpinan jilid IV, Laode M Syarif. Ketika ditemui di sebuah kafe di area Tebet, Jakarta Selatan pada (13/2) lalu, ia mengakui memang merekomendasikan Pahala agar menulis surat ke PT Geo Dipa. 

"Iya saya tahu (ada surat itu). Kan itu bagian dalam rangka mencegah potensi keuangan negara. Surat itu kan ditulis dalam rangka penyelamatan aset," kata Syarif ketika itu. 

Ia menjelaskan PT Bumigas mengklaim sudah pernah mengeluarkan uang untuk berinvestasi dengan PT Geo Dipa. 

"Ya kita cek lah duitnya (di Bank HSBC). Kalau memang kasus ini masuk ke ranah penyelidikan, tentu kami akan minta Deputi Penindakan yang tulis surat. Tapi, ini kan kemarin bukan dalam rangka penyelidikan. Kalau dalam rangka penyelidikan uangnya bisa dibekukan dan kami sita," tutur pria yang kini kembali menjadi pimpinan LSM itu. 

3. Kuasa hukum PT Bumigas hendak melaporkan Deputi Pencegahan dan Plt Juru Bicara ke Dewas KPK

Deputi KPK: Surat untuk BUMN PT Geo Dipa Diketahui Pimpinan Jilid IVDok. IDN Times/ istimewa

Sementara, kuasa hukum PT Bumigas, Boyamin Saiman sudah sempat dimintai keterangan oleh Polri pada tahun ini. Ia melaporkan Pahala dan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim karena dituduh telah membuat surat palsu. 

Keterangan palsu yang dimaksud Boyamin yakni kalimat di surat yang diteken oleh Pahala yang menyebut kliennya tidak pernah memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong. Boyamin kemudian melaporkan Pahala dan Riki ke Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2019. 

Tidak cukup, Boyamin kini hendak melaporkan Pahala dan Plt juru bicara KPK, Ali Fikri ke Dewan Pengawas. Pahala akan dilaporkan karena menuliskan surat yang tak sesuai fakta dan melindungi PT Geo Dipa. Sedangkan, Ali dilaporkan ke Dewas karena diduga ikut memberikan perlindungan kepada BUMN tersebut. Perlindungan yang dirujuk oleh Boyamin yakni klarifikasi yang disampaikan Ali mengenai duduk perkara antara PT Geo Dipa dengan PT Bumigas. 

"Pekan depan saya akan melaporkan (ke dewan pengawas)," ujar Boyamin ketika memberikan keterangan pers di Hotel Menara Peninsula Slipi pada Selasa (18/2). 

IDN Times kemudian meminta tanggapan Pahala. Ia mengaku sudah tahu soal rencana akan diadukan ke Dewas KPK. 

"Itu kan hak setiap warga negara untuk menyampaikan ke dewas," tutur Pahala melalui pesan pendek pada Selasa malam kemarin. 

4. Deputi Pencegahan KPK siap bila dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan

Deputi KPK: Surat untuk BUMN PT Geo Dipa Diketahui Pimpinan Jilid IV(Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, ketika ditanya apakah siap bila dipanggil oleh Bareskrim Polri, Pahala mengatakan sebagai warga negara, ia siap menghadapinya. 

"Saya sebagai warga negara tentu siap (bila dibutuhkan keterangannya)," tutur dia. 

Pahala pun kembali menegaskan tak memiliki niat apapun dengan menulis surat ke PT Geo Dipa. Menurutnya, ia menulis surat itu semata-mata agar komisi antirasuah tidak dituduh menghalangi investasi yang ingin masuk ke Indonesia.

5. Sengketa PT Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi bermula dari tuduhan wanprestasi proyek

Deputi KPK: Surat untuk BUMN PT Geo Dipa Diketahui Pimpinan Jilid IV(Lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT Geo Dipa Energi di Dataran Tinggi Dieng) ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Menurut informasi dari komisi antirasuah, kisruh PT Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi bermula dari tuduhan salah satu telah melakukan wanprestasi. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pada Februari 2005, PT Geo Dipa Energi melakukan kerja sama dengan untuk membangun lima unit PLT Panas Bumi-Geothermal. Dua sumur berada di Patuha, Jawa Barat dan tiga berada di Dieng, Jawa Tengah. 

"Namun, hingga Desember 2005, PT Bumi Gas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Mereka juga tidak menghiraukan surat peringatan dari PT Geo Dipa Energi," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Senin (10/2). 

Ada empat surat yang sudah dilayangkan. Namun, tak satu pun digubris. Alhasil pada 26 Desember 2007, PT Geo Dipa resmi mengajukan surat pemutusan kontrak melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI pun, kata Ali, juga menyatakan PT Bumi Gas tak menepati janji. 

"Kontrak akhirnya diterminasi hari itu juga," ungkapnya. 

Tak terima kontrak diputus, PT Bumigas kemudian mengajukan upaya hukum. Pada 19 Desember 2008, PT Bumi Gas mengajukan permohonan agar kontraknya tidak dibatalkan. Namun, permohonan itu ditolak oleh PN Jakarta Selatan. 

Masih tak puas, PT Bumi Gas mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 2010. Hasilnya, pada 25 Mei 2010, MA menyatakan menolak upaya PK tersebut. 

Tak menyerah, PT Bumi Gas kemudian mengajukan upaya hukum untuk membatalkan keputusan BANI. Tujuannya, agar kontrak tidak diputus. Hasilnya, pada 24 Oktober 2014 , MA malah mengabulkan permohonan PT Bumi Gas. Kontrak yang sempat terputus, dinyatakan aktif lagi. 

PT Geo Dipa tidak tinggal diam. Mereka sempat mengajukan PK sebanyak dua kali, tetapi ditolak oleh majelis hakim. 

Baca Juga: Pahala Nainggolan: Pegawai KPK Eksodus karena UU Baru, Itu Gosip!

Topik:

Berita Terkini Lainnya