Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018

Hingga bulan Desember, KPK sudah menangkap 21 kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Kepala daerah dan korupsi seolah sudah gak bisa dipisahkan. Walaupun gak semua kepala daerah berbuat korup, tetapi nyatanya banyak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data yang dirilis oleh lembaga antirasuah tahun 2017, mereka melakukan upaya penindakan sebanyak 19 kali. Tujuh kepala daerah berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena terbukti telah menerima uang suap atau menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. 

Lalu, bagaimana dengan tahun ini? Belum sampai ke akhir tahun saja sudah ada 28 OTT, di mana 21 orang yang ditangkap lembaga anti rasuah adalah kepala daerah. Angka ini bisa bertambah dari pengembangan kasus. 

Maka gak heran dong kalau Presiden Joko "Jokowi" Widodo sampai merasa sedih karena hampir setiap hari ia mendengar pemberitaan mengenai kepala daerah yang ditangkap KPK karena korupsi. 

"Jangan dipikir saya senang, tengah malam tahu-tahu dapat berita (kepala daerah ditangkap karena korupsi), pagi dapat berita (kepala daerah ditangkap KPK)," ujar Jokowi di hadapan ratusan kepala daerah pada 6 Juli lalu. 

Mantan Gubernur DKI itu mengingatkan para kepala daerah agar hati-hati saat mendapat berbagai penerimaan, uang suap atau gratifikasi. 

Lalu, siapa saja kepala daerah yang terjaring KPK dalam OTT pada tahun 2018? Berikut daftarnya: 

21. 12 Desember 2018: Bupati Cianjur, Jawa Barat

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018(Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Cianjur, Jawa Barat, Rivan Irvano Muchtar

Partai politik: Partai Nasional Demokrat

Status hukum: tersangka

Kronologi kasus: KPK menangkap Irvan usai terjadi penyerahan uang pada Rabu (12/12) sekitar pukul 05:00 WIB di halaman Masjid Agung Cianjur. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tim antirasuah mengidentifikasi adanya transaksi pemberian uang suap dari mobil Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cecep Sobandi. 

Uang yang diketahui nominalnya mencapai Rp900 juta itu dibungkus menggunakan kardus untuk menyamarkan isinya. Dana sebesar itu rencananya akan diserahkan kepada Irvan sebagai jatah fee 7 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Total DAK bidang pendidikan untuk Kabupaten Cianjur pada 2018 mencapai Rp48,6 miliar. Kalau dinominalkan ke bentuk rupiah maka 7 persen dari Rp46,8 miliar sekitar Rp3,2 miliar.

Ada pula penemuan di kediaman Rosidin sebesar Rp600 juta yang disimpan di dalam tas berwarna abu-abu. KPK terlihat geram dengan korupsi ini lantaran pelaku memotong dana anggaran di bidang pendidikan yakni SMP yang seharusnya dinikmati oleh para siswa. 

Ancaman hukuman: Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Irvan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia dianggap telah melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi seperti yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Merujuk ke UU tersebut, maka pasal 12 huruf e berisi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri yang bersangkutan memiliki utang. Padahal, hal itu bukan utang. 

Ancaman hukumannya yakni penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

20. 17 November 2018: Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018(Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu

Partai politik: Partai Demokrat

Status hukum: tersangka

Kronologi kasus: Remigo ditangkap oleh penyidik antirasuah ketika digelar operasi senyap pada 17 November-18 November. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan timnya memperoleh informasi akan dilakukan transaksi pemberian uang suap di kediaman Remigo yang berada di kota Medan. 

Remigo ditangkap bersama DAK yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Barang bukti yang diamankan pun berupa uang sebesar Rp150 juta. 

"Tim mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati, tim pun mengamankan DAK di kediaman RYB (Remigo) di Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp150 juta yang dimasukan ke dalam tas kertas," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers. 

Selain di Medan, OTT juga dilakukan di dua tempat lainnya Jakarta dan Bekasi. 

Ancaman hukuman: Atas perbuatannya menerima uang suap, maka penyidik KPK menyangkakan Remigo dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk kepada pasal itu, maka Remigo terancam hukuman pidana penjara 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

19. 24 Oktober 2018: Bupati Cirebon, Jawa Barat

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra

Partai politik: PDI Perjuangan 

Status hukum: tersangka 

Kronologi kasus: Sunjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. 

Praktik jual beli jabatan ini diduga sudah terjadi cukup lama di Cirebon. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan setiap pejabat yang ingin mendapatkan posisi di atasnya, mulai dari camat, lurah hingga eselon 3, harus menyerahkan setoran dengan nilai tertentu. 

"Pemberian setoran kepada Bupati nanti dilakukan setelah pejabat terkait dilantik," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (25/10). 

Uang tersebut tidak diserahkan langsung ke Sunjaya melainkan melalui ajudannya yang berinisial DS. Tim KPK kemudian mendatangi kediaman DS di daerah Kedawung Regency dan menemukan uang tunai senilai Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. 

Ancaman hukuman: KPK menggunakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. 

Merujuk ke pasal itu, maka Sunjaya terancam penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal ini lantaran ia melanggar ketentuan sebagai penyelenggara negara dilarang menerima janji atau hadiah untuk menggerakan atau tidak menggerakan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 

 

18. 15 Oktober 2018: Bupati Bekasi, Jawa Barat

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018(Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin digelandang ke Gedung KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin 

Partai politik: Partai Golkar

Status hukum: Tersangka

Ancaman hukuman: disangkakan dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B. Isi dari pasal tersebut yakni melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima janji atau hadiah.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar

17. 4 Oktober 2018: Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018IDN Times/Angela Monica

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Wali Kota Pasuruan, Setiyono

Partai politik: Partai Golkar. Ia menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar wilayah Pasuruan. Namun, usai ditangkap ia digantikan oleh Saifullah Maksum

Status hukum: Tersangka

Kronologi kasus: Berdasarkan penelusuran KPK, komitmen fee yang diterima Setiyono digunakan untuk proyek pengembangan PLUT-KUMKM. Setiyono dijanjikan akan mendapat fee senilai 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau setara Rp 2,2 miliar. Usai diperiksa selama 24 jam, Setiyono resmi mengenakan rompi oranye dan mendekam di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan karena sudah dijanjikan akan diberikan komitmen fee, maka proyek di Pasuruan diberikan kepada kontraktor bernama Muhammad Baqir, pemilik CV M. 

Ancaman hukuman: Atas perbuatannya, Setiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

16. 26 Juli 2018: Bupati Lampung Selatan, Lampung

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan

Partai politik: Partai Amanat Nasional. Namun, ketika pilkada ia juga diusung oleh PDI Perjuangan, PKS dan Partai Nasdem.

Status hukum: tersangka

Kronologi kasus: Zainudin ditangkap di kediamannya di Lampung Selatan pada 26 Juli sekitar pukul 23:00 WIB. Ia diduga memudahkan proyek agar bisa dimenangkan oleh seorang kontraktor yang dekat dengan dia, bernama Gilang Ramadan. Gilang merupakan pemilik dari CV 9 Naga.

Sebagai imbalannya, ia meminta fee untuk setiap proyek sebesar 10-17 persen. Hasilnya, Gilang berhasil mendapatkan 15 proyek dengan nilai total Rp 20 miliar. Namun, Gilang cerdik. Ia menggunakan trik meminjam nama perusahaan lain agar bisa ikut lelang dan mendapatkan semua proyek itu.

Semula, sudah ada uang senilai Rp 600 juta yang ditujukan bagi Zainudin. Sebanyak Rp 200 juta dipegang oleh Agus Bhakti Nugroho di sebuah hotel. Sedangkan sisanya, Rp 400 juta ditemukan di rumah Anjar Asmara. Namun, belum juga diserahkan ke Zainudin, uang itu sudah disita oleh penyidik KPK. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan Agus, Anjar dan Gilang sebagai tersangka.

Ancaman hukuman: Zainudin disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Dalam kasus itu, Zainudin menerima uang suap bersama dengan Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Provinsi Lampung), dan Anjar Asmara (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan)

Merujuk ke UU itu, maka ia terancam hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta - Rp 250 juta

15. 17 Juli 2018: Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap

Partai politik: Pangonal diusung oleh empat partai politik yakni PKS, PBB, PKB dan PDI Perjuangan

Status hukum: tersangka

Kronologi kasus: Bupati Pangonal meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada pengusaha bernama Effendy Syahputra. Namun, yang terealisasi baru Rp 576 juta. Itu pun, barang bukti sebesar Rp 500 juta masih raib dibawa kabur oleh orang dekat bupati yang bernama Umar Ritonga.

Uang itu diberikan sebagai imbal balik dari proyek RSUD yang dijanjikan akan diberikan ke Effendy. Selain Pangonal, KPK juga menetapkan Umar dan

Ancaman hukuman: Pangonal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya penjara 4-20 tahun dan denda Rp 50 juta - Rp 250 juta.

14. 3 Juli 2018: Bupati Bener Meriah, Aceh

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Bener Meriah, Ahmadi

Partai politik: Partai Golkar

Status hukum: tersangka

Kronologi kasus: Ahmadi disebut KPK sengaja menyuap Gubernur Irwandi senilai Rp 1,5 miliar. Tujuannya agar mendapat jatah Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Namun, kepada media, Ahmadi membantah pernyataan KPK tersebut.

Ia menyebut yang menyerahkan uang suap itu adalah ajudan dan pengusaha dari kabupatennya. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, uang tersebut diperoleh Ahmadi dari para pengusaha di kabupaten itu.

Selain Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Gubernur Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal.

Ancaman hukuman: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumanny penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

13. 3 Juli 2018: Gubernur Nangroe Aceh Darussalam

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf

Partai politik: Irwandi diusung oleh beberapa partai politik di antaranya Partai Demokrat dan Partai Nasional Aceh

Status hukum: tersangka

Kronologi kasus: Irwandi Yusuf meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Tujuannya, agar proyek infrastruktur jalan di kabupaten tersebut bisa memperoleh jatah DOKA.

Irwandi memang sudah menetapkan jatah bagi masing-masing bupati akan mendapat 2 persen dari DOKA. Sementara, untuk proyek di tingkat provinsi, akan dialokasikan 8 persen dari DOKA. Tapi, untuk mendapat jatah tersebut, mereka harus mau memberikan uang kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Padahal tahun 2018, DOKA yang dialokasikan dari pemerintah pusat untuk Aceh mencapai Rp 8 triliun.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan Hendri Yuzal.

Ancaman hukuman: Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

12. 6 Juni 2018: Walikota Blitar, Jawa Timur

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018IDN Times/Santi Dewi

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Walikota Blitar, Samanhudi Anwar

Partai politik: Samanhudi diusung oleh PDI Perjuangan

Status hukum: tersangka

Kronologi kasus: OTT yang dilakukan penyidik KPK terhadap Samanhudi bersamaan dengan operasi senyap di Tulunagung. Sama seperti Syahri, Samanhudi sempat menghilang saat dicari oleh penyidik KPK. Tetapi, ia akhirnya menyerahkan diri sehari setelah diumumkan sebagai tersangka.

Samanhudi disebut oleh KPK menerima uang senilai Rp 1,5 miliar untuk ijon pembangunan fasilitas pendidikan. Uang tersebut merupakan komitmen fee senilai 8 persen yang dijanjikan ke Samanhudi. Semula, ia dijanjikan fee 10 persen. Tetapi, sisa 2 persennya dibagi-bagikan kepada dinas.

Ancaman hukuman: Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

11. 6 Juni 2018: Bupati Tulunagung, Jawa Tengah

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo

Partai politik: Syahri diusung oleh dua partai politik yakni PDI Perjuangan dan Nasdem

Status hukum: tersangka

Kronologi kasus: proses penetapan Syahri sebagai tersangka terdapat sedikit drama. Sebab, ketika ia ditetakan sebagai tersangka, penyidik KPK justru gak bisa menemukan keberadaan Syahri ada di mana.

Ia akhirnya menyerahkan diri ke KPK dua hari usai diumumkan menjadi tersangka. KPK menangkap Syahri karena diduga telah menerima uang suap dengan total Rp 2,5 miliar dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo.

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, uang yang diterima Syahri gak digunakan untuk logistik Pilkada 2018. Publik pun dibuat terkejut karena Syahri tetap menang di Pilkada Tulunagung kendati sudah ditahan di rutan KPK.

Selain Syahri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Sutrisno, Agung Prayitno, dan Susilo Prabowo.

Ancaman hukuman: Syahri disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara 4-20 tahun denda Rp Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

10. 4 Juni 2018: Bupati Purbalingga, Jawa Tengah

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Purbalingga, Tasdi

Partai politik: Tasdi diusung oleh PDI Perjuangan dan tujuh partai lainnya yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Partai Hanura.

Status hukum: tersangka

Kronologi kasus: Tasdi dijanjikan uang Rp 500 juta atau 2,5 persen dari total nilai proyek kawasan Islamic Centre. Sementara, kawasan yang berlokasi di Kabupaten Purbalingga sedang memasuki pembangunan tahap ke-2 yang menelan biaya Rp 22 miliar. Area tersebut merupakan proyek multi years yang dikerjakan selama tiga tahun selama 2017-2019. Total nilai proyek mencapai Rp 77 miliar.

Selain Tasdi, KPK juga menetapkan Hadi Iswanto, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Ancaman hukuman: Tasdi disangkakan Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

9. 23 Mei 2018: Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat

Partai politik: Agus diusung oleh tiga partai politi yakni Partai Demokrat, PPP dan PKB

Status hukum: tersangka

Kronologi kasus: Agus diduga menerima uang suap dari para kontraktor di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Uang itu diduga untuk membiayai pencalonan ayah Agus di Pilkada Sulawesi Tenggara sebagai calon gubernur.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 409 juta dan alat kampanye salah satu calon gubernur di rumah konsultan politik bernama Syamsuddin. Diduga itu adalah konsultan politik yang digunakan oleh Agus agar dapat memenangkan ayahnya di Pilkada tahun ini. Sementara, uang senilai Rp 409 juta, sebagian di antaranya berasal para kontraktor atau pihak swasta yang memang sudah dekat dengan Agus.

Ancaman hukuman: Agus disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya yakni penjara 4 tahun - 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

8. 15 Mei 2018: Bupati Bengkulu Selatan, Bengkulu

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud

Partai politik: Dirwan diusung oleh empat partai politik yakni PDI Perjuangan, PKPI, PPP dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Status hukum: sudah menjadi terdakwa

Kronologi kasus: Dirwan diduga telah menerima komitmen fee untuk lima proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan dari kontraktor setempat. Total uang yang dijanjikan oleh kontraktor mencapai Rp 112,5 juta. Namun yang terealisasi untuk diberikan sebesar Rp 98 juta.

Uang tersebut diberikan oleh kontraktor bernama Juhari yang telah menjadi mitra pemkab dan mengerjakan proyek sejak tahun 2017 lalu. Rencananya, bahkan Juhari dijanjikan akan ditunjuk secara langsung oleh Bupati Dirwan untuk mengerjakan lima proyek secara langsung. Total nilai lima proyek itu mencapai Rp 750 juta.

Selain Dirwan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Juhari (kontraktor), Hendrati (isteri Dirwan) dan Nursilawati (Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan).

Ancaman hukuman: disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi. Ancaman penjara yang tertulis di dalam pasal itu yakni 4-20 tahun dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 

7. 10 April 2018: Bupati Bandung Barat, Jawa Barat

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Bandung Barat, Abu Bakar

Partai politik: Abu Bakar diusung oleh tiga partai politik yakni PPP, PKB dan PDI Perjuangan

Status hukum: sudah menjadi terdakwa

Kronologi kasus: Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tim penyidik lembaga anti rasuah itu tiba di kediaman Abubakar pada sore hari untuk menangkap Abu Bakar. Tetapi, pria berusia 64 tahun itu memohon kepada penyidik agar tidak diproses secara hukum. Alasannya, ia menderita penyakit kanker dan harus menjalani perawatan kemoterapi.

Lucunya, yang terjadi selanjutnya, Abu Bakar justru mengadakan jumpa pers di kediamanya untuk membantah kalau ia ditangkap dalam peristiwa OTT.

Saut mengatakan dari operasi senyap yang digelar, penyidik menemukan barang bukti Rp 435 juta. Selain Abu Bakar, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Weti Lembanawati, Adiyoto dan Asep Hikayat.

Ancaman hukuman: penyidik mengenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara 4 tahun - 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Terjaring Melalui OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Punya Harta Rp5 Miliar

6. 27 Februari 2018: Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra

Partai politik: Adriatma diusung oleh lima partai politik yakni PAN, Gerindra, PKS, PKB, dan PBB

Status hukum: sudah menjadi terdakwa

Kronologi kasus: Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, proses pemberian uang suap kepada Asrun, ayah Adriatma, telah dilakukan sejak 26 Februari. Tim penyidik KPK mengetahui ada penarikan uang sebesar Rp 1,5 miliar di Bank Mega di Kendari. 

Lalu ada pula uang senilai Rp 1,3 miliar yang diambil dari kas PT Sarana Bangun Utama. Uang dengan total Rp 2,8 miliar itu terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari pada tahun 2017-2018.

Selain Adriatma, KPK menetapkan sang ayah, Asrun dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Fatmawati (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang kini bekerja untuk pihak swasta), dan Hasmun Hamzah (Direktur Utama PT Sarana Bangun Utama).

Ancaman hukuman: Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ Ancaman hukumannya 5 tahun - 20 tahun dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

5. 14 Februari 2018: Bupati Lampung Tengah, Lampung

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Lampung Tengah, Mustafa

Partai politik: Mustafa diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan Partai Hanura

Status hukum: divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan hak politik dicabut 

Kronologi kasus: Kasus penyuapan yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Tengah bermula karena Mustafa ingin meminjam uang sebesar Rp 300 miliar kepada PT SMI, BUMD yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Uang itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek milik Kementerian PUPR di Lampung Tengah. 

Untuk bisa meminjam dana dari BUMD, membutuhkan persetujuan dari anggota DPRD. Sayangnya, sebagai imbal balik, mereka meminta uang Rp 1,16 miliar. Lalu, apa peran Mustafa di sini? Rupanya ia turut mengarahkan agar uang Rp 1,16 miliar mengambil dari dana taktis Pemda dan kontraktor.

Selain Mustafa, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, J Natalis Sinaga dan Rusdiyanto (anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah). 

Ancaman hukuman: Mustafa disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1-5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta - Rp 250 juta.

4. 13 Februari 2018: Bupati Subang, Jawa Barat

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018www.kotasubang.com

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Subang Imas Aryumningsih

Partai politik: Ketua DPD Golkar Subang

Status hukum: divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp500 juta dan hak politik dicabut 

Kronologi kasus: dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 337 juta dan bukti dokumen penyerahan uang. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan uang suap tersebut diberikan sebagai imbal balik untuk izin prinsip pembangunan atau tempat usaha di Subang. Semula, nominal yang dijanjikan untuk Imas mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, baru terealisasi Rp 337 juta. 

Ancaman hukuman: KPK menyangkakan Imas dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi. Ia terancam hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

3. 11 Februari 2018: Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018www.facebook.com/marianus.sae

Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Ngada, Marianus Sae

Partai politik: PDI Perjuangan

Status hukum: divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan hak politik dicabut 

Kronologi kasus: Marianus diduga menerima janji dan hadiah berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 4,1 miliar. Uang itu diserahkan dengan cara ditransfer dan diserahkan langsung secara tunai.

Sebagai imbal baliknya, Marianus menjanjikan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan, beberapa proyek di Kabupaten Ngada yang nilainya mencapai Rp 54 miliar.

Marianus dan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, Ambrosia Tirta Santi ditangkap penyidik saat tengah berada di Surabaya. Penyidik kemudian menyita sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan. Selain Marianus, KPK juga menetapkan Wilhelmus sebagai tersangka.

Ancaman hukuman: Marianus sebagai pihak yang menerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar

2. 3 Februari 2018: Bupati Jombang, Jawa Timur

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kepala daerah terjaring OTT: Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko

Partai politik: Ketua DPD Partai Golkar tahun 2016-2021

Status hukum: divonis 3,5 tahun penjara dan hak politik dicabut

Kronologi kasus: Nyono diduga menerima uang suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang bernama Inna Silestyanti. Tujuannya, agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

Uang yang diterima oleh Nyono ternyata merupakan kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif kutipan itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017. Totalnya mencapai Rp 275 juta.

Selain Nyono sebagai penerima uang suap, KPK juga menetapkan Inna sebagai tersangka karena telah memberikan uang suap.

Ancaman hukuman: Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

1. 4 Januari 2018: Bupati Hulu Sungai Tengah

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Kepala daerah terjaring OTT: Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif

Status hukum: divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta dan hak politik dicabut

Partai politik: Partai Berkarya

Kronologi kasus: penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017

KPK menduga ada pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan Klas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Total uang suap yang diterima Abdul mencapai Rp 3,6 miliar yang merupakan nilai komitmen fee 7,5 persen yang dijanjikan oleh pengusaha swasta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang komitmen fee itu diberikan dalam dua periode yakni periode September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar dan pada 3 Januari 2018 dengan nominal yang sama.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ketua Kamar Dagang Hulu Sungai Tengah (HST), Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung, Abdul Basit dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

Ancaman hukuman: disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

Baca Juga: Ribuan Ojol Mengancam Mogok di Pembukaan Asian Games 2018

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya