Dewan Guru Besar: Statuta Baru UI Cacat Formil, Jokowi Harus Batalkan!

Ada delapan masalah di dalam statuta baru UI

Jakarta, IDN Times - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menilai statuta versi revisi yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2021, mengalami cacat formil. Ada tujuh masalah yang telah diinventarisasi oleh DGB dalam rapat pleno yang digelar pada 23 Juli 2021 lalu. 

"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP nomor 75 tahun 2021 memiliki cacat formil," demikian keterangan tertulis DGB UI yang diteken oleh Ketuanya, Harkristuti Hakrisnowo pada Senin (26/7/2021). 

Ketika dikontak IDN Times, Harkristuti mengatakan isu rektor merangkap jabatan bukan menjadi isu yang esensial. Bagi mereka, lebih penting untuk menggarisbawahi dengan statuta baru, UI telah mengabaikan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik. Mereka menyayangkan kewenangan rektor menjadi lebih luas dan sentralistik. 

Hal itu terlihat di Pasal 58 Ayat 2 yang menyangkut sanksi bila statuta dilanggar. Di dalam statuta baru, rektor bisa menjatuhkan sanksi. Di dalam statuta sebelumnya, bila ada ketentuan yang dilanggar, maka sanksi akan merujuk kepada peraturan yang dibuat Majelis Wali Amanat (MWA).

"Jadi, ini kan tidak memberikan check and balance (dari pihak lain ke rektor). Di dalam statuta yang lama (PP nomor 68 tahun 2013), setiap tahun rektor harus memberikan laporan kinerja kepada MWA (Majelis Wali Amanat), DGB (Dewan Guru Besar) dan SA (Senat Akademik). Tujuannya, untuk kami evaluasi. Prinsipnya sama dengan presiden setiap tahun memberikan laporan tahunan ke DPR," kata perempuan yang akrab disapa Tuti itu melalui telepon pada Senin (26/7/2021).  

Poin lainnya yang disampaikan oleh Tuti yakni hasil statuta yang disahkan di dalam PP nomor 75 tahun 2021 berbeda dengan draf naskah statuta yang selama ini dibahas di antara empat elemen di kampus. Keempat elemen tersebut yakni MWA, DGB, SA dan rektor. 

"DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan itu tanpa mengikuti proses pembahasan Rancangan PP baik di internal UI hingga bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, Kemenkum HAM dan Sekretariat Negara," ujarnya lagi. 

Lalu, apa langkah DGB UI selanjutnya bila masukan mereka agar PP nomor 75 tahun 2021 dicabut, tidak dipenuhi Presiden Joko "Jokowi" Widodo?

1. Daftar masalah di statuta baru, dari rangkap jabatan rektor hingga mahasiswa sulit dapat bantuan keuangan

Dewan Guru Besar: Statuta Baru UI Cacat Formil, Jokowi Harus Batalkan!Kampus Universitas Indonesia (IDN Times/Rohman Wibowo)

Berikut daftar masalah yang ditemukan di dalam PP nomor 75 tahun 2021:

  1. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala dan Guru Besar
  2. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "direksi pada BUMN/BUMD"
  3. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA
  4. Menghapus kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB
  5. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART)
  6. Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA
  7. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik
  8. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik tinggi

Menurut Tuti, isi PP nomor 75 tahun 2021 yang telah diundangkan 2 Juli 2021 lalu tidak sesuai naskah yang telah disusun bersama-sama. "Kami gak tahu siapa yang menyepakati itu (naskah yang diteken oleh presiden)," katanya.

Baca Juga: Statuta UI Direvisi, Kini Rektor Tak Lagi Dilarang Jabat Komisaris 

2. DGB UI belum memutuskan untuk mengajukan judicial review PP nomor 75 tahun 2021 ke MA

Dewan Guru Besar: Statuta Baru UI Cacat Formil, Jokowi Harus Batalkan!(Anggota pansel capim KPK periode 2019-2023 Harkristuti Harkrisnowo) Dokumentasi UI

Tuti tak menampik sudah ada desakan dari dalam DGB UI agar diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung. Tetapi, belum diputuskan secara kolegial ke arah sana. 

"Kami itu kan Dewan Guru Besar, kami yang menjaga nilai-nilai di UI. Jadi, kami menggunakan pendekatan yang elegan. Kami minta ke pemerintah ada semacam executive review, mudah-mudahan presiden mau menarik (PP nomor 75 tahun 2021) dan membatalkan. Kita kembali ke statuta lama PP nomor 68 tahun 2013," kata Tuti. 

Dengan demikian tidak ada kekosongan hukum. Ia mengaku sudah mengontak pihak Istana terkait dengan desakan agar PP tersebut dicabut. 

"Responsnya (dari pihak Istana) akan dibereskan dengan pihak Kemendikbud," tutur dia menirukan pernyataan pejabat di Istana. 

3. Bila statuta baru UI tak dicabut, maka rektor tetap bisa merangkap jabatan di BUMN lain

Dewan Guru Besar: Statuta Baru UI Cacat Formil, Jokowi Harus Batalkan!Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro ketika berbicara di forum pemilihan rektor (www.ui.ac.id)

Desakan serupa juga datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Mereka turut meminta Presiden Jokowi agar segera mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021, yang mengatur mengenai statuta UI. Dalam statuta versi revisi itu tidak ada lagi larangan bagi rektor untuk rangkap jabatan di perusahaan milik negara, swasta atau BUMD.

"Karena kalau PP itu gak dicabut maka rektor bisa kembali merangkap jabatan di tempat lain," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matriaji ketika dihubungi  DN Times melalui telepon pada 22 Juli 2021 lalu. 

Menurut Ubaid, bila aturan tersebut tidak dicabut maka bisa saja yang dilakukan Rektor UI Ari Kuncoro sekedar pencitraan. "Ia memang mundur, lalu akan menjabat lagi sebagai komisaris di tempat lain ketika isunya tak lagi jadi sorotan," kata dia. 

Ia menilai dengan adanya revisi dalam statuta UI, maka Ari memiliki hak untuk melakukan rangkap jabatan. Sebab, dasar hukumnya membolehkan. 

"Kalau kemarin kan publik meradang (Ari rangkap jabatan jadi komisaris) karena menurut ketentuan di statuta tidak boleh. Sekarang kan tidak ada yang melarang dia untuk rangkap jabatan wong statutanya membolehkan, presiden juga membolehkan," ujarnya. 

Ia juga khawatir bila statuta UI direvisi dan membolehkan rangkap jabatan maka bisa ditiru kampus lainnya.

Baca Juga: Gak Cuma UI, Rektor Kampus Ini Juga Rangkap Jabatan Komisaris

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya