Dewan Guru Besar UI: Usulan Revisi Statuta Bermula dari MWA dan Rektor

DGB minta ke Jokowi agar PP baru statuta UI dicabut

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, usulan agar Statuta UI direvisi datang dari Majelis Wali Amanat (MWA) dan rektorat. Pihak Dewan Guru Besar (DGB) ketika itu belum melihat adanya urgensi agar statuta segera diubah.

Menurut perempuan yang juga menjadi pengajar hukum pidana dan kriminologi itu, dorongan revisi baru dimulai pada 2020. Informasi tersebut berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh anggota MWA dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, yang mengatakan revisi statuta sudah direncanakan sejak akhir 2019 lalu. 

"Waktu itu menurut kami (DGB) tidak ada yang membuat kami harus segera melakukan revisi. Kemudian, karena diminta (untuk revisi) ya sudah kami lakukan. Yang minta (agar statuta direvisi) adalah MWA dan rektor," ujar Harkristuti yang akrab disapa Tuti kepada IDN Times melalui telepon, Senin malam, 26 Juli 2021. 

Rektor UI, Ari Kuncoro, kemudian mengirimkan surat kepada Mendikbudristek terkait revisi statuta pada akhir 2020. Lalu, MWA kemudian mengabarkan bahwa Mendikbudristek meminta agar statuta direvisi. 

"Jadi, kami bingung sebenarnya yang meminta (agar statuta direvisi) itu dari pihak UI atau menteri," kata dia. 

Tuti menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di kampus, maka revisi statuta harus melibatkan empat organ yakni MWA, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Masing-masing organ itu, katanya, harus mengajukan rancangan revisi statuta. 

"Ketika itu karena dari DGB belum siap, jadi kami pakai rancangan naskah yang diajukan dari pihak Senat Akademik. Kemudian dilakukan rapat di antara empat organ tersebut untuk membahas mengenai revisi statuta," tutur dia lagi. 

Lalu, apa hasil rapat pembahasan statuta? Apakah DGB akan mengajukan peninjauan kembali (JR) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 mengenai statuta ke Mahkamah Agung?

1. Di dalam usulan awal revisi statuta tidak ada poin yang setuju rektor boleh rangkap jabatan

Dewan Guru Besar UI: Usulan Revisi Statuta Bermula dari MWA dan Rektor(Anggota pansel capim KPK periode 2019-2023 Harkristuti Harkrisnowo) Dokumentasi UI

Menurut Tuti, setelah dilakukan rapat dengan empat organ, dicapai kata sepakat bahwa statuta akan direvisi. Begitu juga PP nya. Ia mengatakan, rapat-rapat itu dilakukan pada rentang Juni 2020 hingga September 2020. Sejumlah rapat dilakukan di Kemenristikdikti, Sekretariat Negara hingga di Kemenkum HAM. 

"Tapi, gak ada lah (usulan awal di revisi statuta) yang menyinggung soal rektor boleh rangkap jabatan," tutur dia lagi. 

Rancangan statuta yang direvisi kemudian dikirim ke Kemendikbud pada Juni 2021. Sehingga, Tuti mengaku bingung bila ada pernyataan yang disampaikan oleh pihak tertentu bahwa tidak ada kata sepakat di dokumen revisi awal statuta. Sebab, saat ia mengikuti rapat naskah statuta yang akan digunakan yakni versi DGB dan Senat Akademik. 

Sementara, sejak Oktober 2020, DGB dan Senat Akademik tak lagi dilibatkan di dalam rapat antara UI dengan sejumlah kementerian tersebut. Padahal, menurut Tuti, DGB dan SA sempat dijanjikan akan dilibatkan dalam rapat tersebut.

"Jadi, kalau ada yang bilang tidak ada kata sepakat berarti itu kan suatu pembohongan publik," ujarnya. 

Maka, Tuti dan koleganya di DGB terkejut ketika mendapatkan salinan PP Nomor 75 Tahun 2021. Sebab, isinya bertentangan dengan naskah yang sebelumnya sudah sempat disepakati bersama. 

"Saya gak tahu itu yang menyepakati siapa," katanya. 

Baca Juga: Dewan Guru Besar: Statuta Baru UI Cacat Formil, Jokowi Harus Batalkan!

2. Saat pemilihan rektor, semua calon harus teken pakta integritas tak boleh rangkap jabatan

Dewan Guru Besar UI: Usulan Revisi Statuta Bermula dari MWA dan RektorRektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro ketika berbicara di forum pemilihan rektor (www.ui.ac.id)

Ari Kuncoro terpilih menjadi Rektor UI pada 25 September 2019 lalu. Dalam proses voting yang digelar di Makara Art Centre Depok, Ari berhasil meraih 17 suara. Sedangkan, kandidat lainnya Abdul Haris memperoleh 6 suara, dan Budi Wiweko tak memperoleh suara sama sekali. 

Menurut Tuti, saat pemilihan rektor tersebut, ada dokumen pakta integritas yang harus diteken. Salah satu isinya, siapapun yang terpilih jadi rektor dilarang rangkap jabatan. Namun yang terjadi, justru Ari tetap diangkat menjadi rektor saat ia diketahui masih menjadi komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) 46. 

Ia memang sempat berhenti. Namun, kemudian diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setelah menjadi bulan-bulanan di media sosial, pada 22 Juli 2021 lalu, Ari memutuskan mundur dari kursi komisaris. 

"Ya, waktu itu sempat ada perbincangan juga sih (waktu kemudian dia menjabat jadi komisaris BRI). Tapi ya itu diem-diem aja," ujarnya lagi. 

3. Daftar masalah di statuta baru, dari rangkap jabatan rektor hingga mahasiswa sulit dapat bantuan keuangan

Dewan Guru Besar UI: Usulan Revisi Statuta Bermula dari MWA dan RektorKampus Universitas Indonesia (IDN Times/Rohman Wibowo)

Berikut daftar masalah yang ditemukan di dalam PP Nomor 75 Tahun 2021:

  1. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala dan Guru Besar
  2. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "direksi pada BUMN/BUMD"
  3. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA
  4. Menghapus kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB
  5. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART)
  6. Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA
  7. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik
  8. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik tinggi

4. DGB UI belum memutuskan untuk mengajukan judicial review PP Nomor 75 Tahun 2021 ke MA

Dewan Guru Besar UI: Usulan Revisi Statuta Bermula dari MWA dan RektorIDN Times/Muhamad Iqbal

Tuti tak menampik sudah ada desakan dari dalam DGB UI agar diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung. Tetapi, belum diputuskan secara kolegial ke arah sana. 

"Kami itu kan Dewan Guru Besar, kami yang menjaga nilai-nilai di UI. Jadi, kami menggunakan pendekatan yang elegan. Kami minta ke pemerintah ada semacam executive review, mudah-mudahan presiden mau menarik (PP Nomor 75 Tahun 2021) dan membatalkan. Kita kembali ke statuta lama PP Nomor 68 Tahun 2013," kata Tuti. 

Dengan demikian tidak ada kekosongan hukum. Ia mengaku sudah mengontak pihak Istana terkait dengan desakan agar PP tersebut dicabut. 

"Responsnya (dari pihak Istana) akan dibereskan dengan pihak Kemendikbud," tutur dia menirukan pernyataan pejabat di Istana. 

Baca Juga: Rekam Jejak Rektor UI Ari Kuncoro yang Ikut Disorot Gegara Polemik BEM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya