Dibebaskan Malam Ini dari Rutan KPK, Rommy Bisa Berlebaran di Rumah

KPK akan tetap memproses kasasi ke MA

Jakarta, IDN Times - Setelah mendekam selama 410 hari di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Rabu (29/4). Kepastian bahwa pria yang akrab disapa Rommy itu bebas dari rutan KPK disampaikan oleh Wakil Ketua, Nawawi Pomolango melalui pesan pendek ke IDN Times

"Iya, benar kami dalam proses mengeluarkan terdakwa dari tahanan karena telah ada perintah MA untuk mengeluarkan tahanan tersebut," kata Nawawi malam ini. 

Dikeluarkannya Rommy dari tahanan di saat proses pengajuan kasasi masih berjalan di MA sungguh membuat dahi publik berkerut. Sebab, selama ini dalam kasus terdakwa lainnya masih tetap ditahan selama proses kasasi bergulir di MA. Apa yang membedakan Rommy dengan terdakwa lainnya?

Apalagi di dua persidangan sebelumnya, Rommy tetap dinyatakan bersalah dan menerima suap agar bisa cawe-cawe posisi di Kementerian Agama. 

1. Rommy dibebaskan karena MA menilai masa penahanan sudah sesuai dengan lama vonis di tingkat banding

Dibebaskan Malam Ini dari Rutan KPK, Rommy Bisa Berlebaran di RumahIDN Times/Hana Adi Perdana

Alasan Rommy dikeluarkan dari rutan KPK bermula dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menyunat vonis bagi Rommy dari dua tahun menjadi satu tahun. Dendanya pun hanya Rp100 juta. Padahal, di dalam putusan majelis hakim, ia terbukti menerima suap dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Menurut juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, ketua pengadilan negeri bisa saja mengeluarkan Rommy dari tahanan karena masa durasi penahanan sesuai dengan periode vonis di tingkat banding yakni satu tahun. 

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (29/4). 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Ketum PPP Rommy Dibebaskan dari Rutan KPK Malam Ini?

2. Rommy bisa menikmati Bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun ini

Dibebaskan Malam Ini dari Rutan KPK, Rommy Bisa Berlebaran di RumahEks Ketum PPP, Mochammad Romahurmuziy (IDN Times/Santi Dewi)

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail juga mengonfirmasi bahwa ia dipanggil oleh jaksa KPK untuk mengurus pembebasan kliennya dari rutan komisi antirasuah. Ia pun mengucap syukur karena doa keluarga dan kader PPP didengar oleh Tuhan. Pada tahun ini, Rommy bisa menikmati Lebaran bersama keluarga. 

"Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga dan melaksanakan ibadah Ramadan di tengah ancaman COVID-19," kata Maqdir melalui keterangan tertulis malam ini. 

Dalam kesempatan itu, Maqdir yang semula mengatakan pekan depan ingin mengajukan kasasi bagi kliennya, kemudian urung usai tahu Rommy dibebaskan. Padahal, ia sempat mengaku tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi yang tetap menyatakan kliennya berbuat korupsi dengan menerima suap. 

"Namun, demikian saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusuk," ujarnya lagi. 

Ia pun turut menyampaikan penghargaan kepada MA yang memilih untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya di saat proses kasasi masih bergulir. Bahkan, Maqdir seolah menyindir hukum tidak dapat ditegakan bila terdapat kepentingan lain. 

3. KPK akan tetap memastikan proses kasasi berjalan di MA

Dibebaskan Malam Ini dari Rutan KPK, Rommy Bisa Berlebaran di Rumah(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Sementara, ketika dimintai tanggapannya, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memastikan proses kasasi bergulir di MA kendati terdakwa, Rommy telah keluar dari rutan. Ia kembali menegaskan sejak diajukan kasasi, maka kewenangan untuk menahan berpindah ke MA. Artinya, KPK mengeluarkan Rommy hanya menjalankan instruksi dari MA. 

"Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Ali melalui keterangan tertulis pada malam ini. 

Baca Juga: ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya