Diduga Langgar Kode Etik, Mabes Polri Tarik Petingginya di KPK

Brigjen (Pol) Firli akan mengisi posisi baru di Mabes Polri

Jakarta, IDN Times - Nasib akhir Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen (Pol) Firli sudah bisa ditebak. Mabes Polri akhirnya memanggil kembali Firli usai ia diproses oleh pengawas internal lembaga antirasuah. 

Firli dilaporkan oleh organisasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada ke Komite Etik KPK pada 2018 lalu. Penyebabnya Firli tertangkap basah bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi alias TGB. 

Jabatan Firli di KPK bisa dibilang sangat vital, karena menyangkut semua kegiatan penindakan. Foto tersebut diunggah di akun media sosial yang diduga adalah seorang personel militer pada 13 Mei 2018. Padahal, di bulan itu juga, TGB mengaku kepada publik sempat diperiksa selama satu jam di markas Polda NTB terkait dugaan korupsi pada proses divestasi PT Newmount. Belum lagi Firli dituding oleh para penyidik internal di lembaga antirasuah sebagai orang yang menghambat pengusutan kasus-kasus besar yang disebut "big fish". 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ditariknya Firli ke Mabes Polri. Proses penarikan Firli kembali ke Mabes Polri ditandai dengan diterimanya surat oleh KPK pada (11/6) lalu. 

"Isi surat itu perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis (20/6). 

Lalu, siapa yang akan menggantikan Firli sebagai Deputi Penindakan? Apakah absennya Deputi Penindakan akan mengganggu kinerja KPK?

1. Walau diduga kuat melanggar kode etik di KPK, tapi Firli malah hendak dipromosikan di Mabes Polri

Diduga Langgar Kode Etik, Mabes Polri Tarik Petingginya di KPKFacebook/@faridmakruf

Sementara, menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Firli dipanggil kembali ke Mabes Polri karena hendak menempati posisi baru di sana. 

"Gak, dia kan dapat promosi (di Mabes Polri). Karena mendapat posisi baru di Polri ya dia ditarik lah (ke Mabes Polri)," kata Saut yang ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada Kamis (20/6). 

Surat yang dilayangkan oleh Mabes Polri itu kemudian dibahas oleh pimpinan agar bisa merilis respons resmi. Lembaga antirasuah kemudian mengirimkan surat ke Mabes Polri pada (19/6) tentang pengadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK atas nama Irjen (Pol) Drs. Firli. M.Si. 

"Pimpinan KPK menyampaikan terima kasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan yang pernah bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Baca Juga: Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, TGB Malah Main Tenis dengan Deputi KPK

2. Pimpinan belum mengambil keputusan usai Firli diputuskan telah melanggar kode etik di KPK

Diduga Langgar Kode Etik, Mabes Polri Tarik Petingginya di KPK(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Lalu, bagaimana nasib putusan dari pengawas internal yang pernah memproses Firli? Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, Firli terbukti telah melakukan pelanggaran berat dengan bermain tenis bersama mantan Gubernur NTB, TGB. 

"Kami sudah membahas itu (pelanggaran yang dilakukan oleh Firli) tetapi belum sampai ke tahapan putusan final. Artinya, kemudian ya prosesnya seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 

Berdasarkan informasi, kursi Deputi Penindakan mulai kosong pada hari ini. 

"Untuk sementara posisi Deputi Penindakan dirangkap oleh Direktur Penyidikan. Dia yang nanti sebagai Plt nya," kata Saut lagi. 

Seperti yang diketahui Direktur Penyidikan saat ini dijabat oleh Kombes (Pol)  R.Z Panca Putra. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim di Polri. 

3. Proses orang yang mengisi Deputi Penindakan akan diumumkan ke publik

Diduga Langgar Kode Etik, Mabes Polri Tarik Petingginya di KPK(Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Sementara, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan proses pengganti Firli nantinya akan disampaikan ke publik. Termasuk proses penggantiannya. 

"Nanti, akan dikompetisikan di antara calon-calon yang memenuhi persyaratan," kata Agus melalui keterangan tertulis malam ini. 

4. Sejak dilantik Firli sudah bermasalah terkait pelaporan harta kekayaan

Diduga Langgar Kode Etik, Mabes Polri Tarik Petingginya di KPKIDN Times/Daruwaskita

Apabila melihat rekam jejaknya, Firli sudah memiliki masalah terkait pelaporan harta kekayaannya. Sebelum ia dilantik pada 2018 lalu, ia tidak memperbarui laporan harta kekayaannya dan mengirimkan ke KPK. Di situs resmi KPK, terakhir kali Firli melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2002 lalu. 

Dalam laporan itu, tercatat total harta kekayaan Firli mencapai Rp 163 juta. Tapi, ketika itu jabatannya di kepolisian adalah Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah. 

Saat dikonfirmasi, Firli menepisnya. Ia mengaku sudah memperbarui laporan harta kekayaan ke KPK. Terbaru, ia kirim laporannya pada Februari 2017. 

Kepada media, ia mengaku sudah dihubungi oleh seorang staf KPK bernama Hani. Ia mengaku sudah menyetor LHKPN kepada Hani. 

"Bu Hani bilang kalau sudah terima hard copynya, artinya saya sudah masuk kepada LHKPN. Per Februari 2017 saya sudah lapor ketika saya dilantik sebagai Kapolda NTB. Itu kewajiban kita kok," kata ketika dilantik pada 2018 lalu. 

Menurut Firli, ia turut berpartisipasi dengan program pemerintah lainnya, seperti pelaporan SPT (Surat Pajak Tahunan) dan pembayaran pajak. 

Uniknya, Ketua KPK Agus Rahardjo, justru mengakui kalau Firli memang belum memperbarui laporan harta kekayaan ketika masuk ke dalam lembaga antirasuah. Tetapi, Agus malah menganggap hal itu bukan isu yang besar, karena bukan hanya Firli yang pernah melakukan hal tersebut. 

"Jadi, pada tahun 2002 sebagai Wakapolres Lampung sana (dia memang sudah lapor). Ya, saya pikir itu bukan sesuatu yang mencederai, karena paling tidak Beliau (pernah) melapor, karena kalau kita urut kan juga banyak yang tidak melapor. Yang tidak melapor sama sekali juga ada," kata Agus usai prosesi pelantikan. 

Namun, ia mengaku tidak ingin kecolongan. Maka, proses cek latar belakang tetap dilakukan. KPK, kata Agus, meminta masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan dan penyidik. 

"Jadi, tinggal diuji saja, karena kan bekerja di KPK sangat berbeda dengan bekerja di instansi lain. Proses check and balancenya selalu terjamin," katanya lagi. 

5. Kosongnya kursi Deputi Penindakan tidak akan mengganggu jalannya pengusutan kasus

Diduga Langgar Kode Etik, Mabes Polri Tarik Petingginya di KPK(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan kendati kursi Deputi Penindakan kini dirangkap oleh Direktur Penyidikan, namun hal tersebut bukan berarti kinerja penindakan di lembaga antirasuah kemudian jadi kendor. 

"Pelaksanaan tugas sehari-hari akan tetap berjalan. Penanganan perkara akan tetap berjalan sebagaimana semestinya sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Febri pada Kamis malam. 

Ini merupakan kali kedua petinggi polisi ditarik ke Mabes Polri usai diproses lantaran diduga telah melanggar kode etik. Namun, belum jatuh sanksi dari pimpinan, petinggi polisi itu sudah keburu dipanggil pulang ke Mabes Polri. Kasus serupa menimpa mantan Direktur Penindakan, Brigjen (Pol) Aris Budiman. 

Baca Juga: Walau Resmi Jadi Deputi Penindakan KPK, Tapi Firli Tersandung Isu Pelaporan Harta Kekayaan

Topik:

Berita Terkini Lainnya