Diduga Tak Patuhi Karantina, Mulan Jameela Bakal Dipanggil Gerindra

Mulan diduga tak jalani karantina 10 hari di rumah

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra dalam waktu dekat segera memanggil kadernya Mulan Jameela. Hal itu lantaran Mulan diduga tak mematuhi aturan karantina mandiri bagi anggota parlemen.

Mulan diduga melanggar aturan karantina setelah ramai perbincangan di media sosial dan foto-foto perempuan yang juga penyanyi itu tengah bersama suaminya di pusat perbelanjaan di Jakarta. Padahal, Mulan baru kembali dari kunjungan kerja ke Turki. Meski bekerja, tetapi, sang suami Ahmad Dhani dan tiga anaknya ikut mendampingi. 

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di tengah masyarakat, melalui media daring dan jaringan media sosial lainnya, terkait anggota DPR RI atas nama Ibu Mulan Jameela, maka kami DPP Partai Gerindra dalam hal ini BPD segera menindaklanjuti dengan memanggil Ibu Mulan Jameela untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lainnya," ujar Ketua BPD DPP Partai Gerindra, Bambang Kristiono, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/12/2021).

Ia menjelaskan, proses permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung upaya pemerintah mengatasi pandemik COVID-19.

"BPD Partai  Gerindra tentu mengikuti dan melaksanakan upaya-upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas COVID-19 termasuk mematuhi Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19," kata dia lagi. 

Salah satu bentuk kepatuhan terhadap SE tersebut yakni dengan menjalani karantina terpusat sesuai durasi yang ditentukan oleh pemerintah. Apa komentar pihak Mulan terkait tudingan ia tak patuhi aturan karantina?

1. Kuasa hukum bantah Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tak jalani karantina mandiri

Diduga Tak Patuhi Karantina, Mulan Jameela Bakal Dipanggil GerindraInstagram/@mulanjameela1

kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, sudah membantah lebih dulu bila kliennya tak menjalani karantina mandiri usai kembali dari Turki. Ali tak membantah bahwa Dhani dan Mulan turut mengajak ketiga anaknya yakni Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani untuk berangkat ke Turki. 

"Berdasarkan informasi yang saya terima langsung, bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," ungkap Ali pada Minggu, 12 Desember 2021. 

Tetapi, ia tidak merinci berapa lama durasi masa karantina yang telah dijalani Mulan dan keluarganya. Ali juga tidak menjelaskan secara detail soal di mana dan sejak kapan keluarga musisi kondang itu melakukan karantina setelah tiba dari Turki.

"Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana. Mereka justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia lagi. 

Sementara, BPD DPP Partai Gerindra mengatakan bakal menyampaikan ke publik hasil permintaan klarifikasi dari Mulan. 

Baca Juga: BNPB Akui Ada Diskresi bagi Pejabat Bisa Karantina di Rumah

2. Pejabat yang ingin karantina di rumah harus ajukan izin sebelum tiba di Indonesia

Diduga Tak Patuhi Karantina, Mulan Jameela Bakal Dipanggil Gerindrailustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Satgas Penanganan COVID-19 memperketat aturan bagi pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina saat masuk ke Indonesia. Bila sebelumnya, tidak ada ketentuan jelas soal pemberian diskresi, maka kini pengaturan dispensasi ditulis di dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021. Isi SE itu mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19.

Poin pertama di dalam SE berisi ketentuan, pejabat yang mendapatkan diskresi hanya pejabat eselon I dan di atasnya, yang boleh menjalankan karantina di rumah. Poin kedua, mereka boleh melakukan karantina di rumah bila kembali dari luar negeri untuk tujuan dinas. 

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri. Mereka harus melakukan karantina terpusat di hotel," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.

Poin ketiga di dalam surat edaran, disebut bahwa pejabat yang ingin mengajukan karantina mandiri di rumah harus lebih dulu mengajukan izin kepada Kepala BNPB dan Satgas Penanganan COVID-19. Tujuannya, untuk diperiksa apakah mereka layak diberikan diskresi karantina mandiri di rumah. 

"Dispensasi ini harus diajukan kepada satgas minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, berdasarkan evaluasi kementerian dan lembaga terkait," kata Wiku. 

3. Satgas memastikan ada pengawasan ketat bagi individu yang dapat dispensasi karantina

Diduga Tak Patuhi Karantina, Mulan Jameela Bakal Dipanggil GerindraJuru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito ketika memberikan keterangan pers secara daring pada Kamis, 4 Agustus 2021 (Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia)

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, akan ada pengawasan bagi WNI yang melakukan karantina mandiri di rumah.

"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina, dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ungkap Wiku. 

Bila ditemukan ada pelanggaran ketika melakukan karantina mandiri di rumah, maka satgas akan mengambil langkah tegas. Contohnya, mengembalikan mereka ke tempat karantina terpusat. 

"Bila masih tidak kooperatif maka berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," kata dia lagi. 

Ia menjelaskan, karantina COVID-19 adalah upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Kebijakan tersebut, kata Wiku, menjadi kunci untuk mencegah masuknya kasus impor ke Tanah Air. 

"Maka, harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” tutur dia. 

Apalagi dalam kurun waktu 150 hari terakhir, kondisi pandemik COVID-19 di Tanah Air terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan yang rendah. Hal itu bisa terjadi, kata Wiku, karena penerapan kebijakan yang berlapis, baik dengan karantina dan testing. 

Baca Juga: Ketum PAN Tegur Keras Guspardi Gaus soal Wajib Karantina Mandiri

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya