Dijadikan Tersangka, Anggota BPK Rizal Djalil Terancam Bui 20 Tahun

Rizal dulu sempat menjadi Ketua BPK

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil harus siap menerima takdirnya akan menjadi "pasien" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah lantaran ikut cawe-cawe dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Rizal meminta suap apabila ingin hasil audit di Direktorat SPAM tidak menimbulkan kecurigaan. 

"Awalnya diduga ada temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu sore (25/9). 

Atas hasil audit yang berbeda itu, mantan Ketua BPK itu kemudian meminta duit ke pihak Direktorat SPAM senilai Rp2,3 miliar. Selain itu, rupanya Rizal juga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya di BPK. Kemudian, ia mengatakan nantinya akan ada pihak yang mewakili kepentingannya untuk bertemu dia. 

Perwakilan yang disebut itu datang menemui Direktur SPAM. Rupanya, Rizal ingin meminta bantuan kepada Direktur SPAM agar temannya yakni komisaris utama di PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dibantu untuk mendapatkan proyek di sana. 

"Salah satu proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar," kata pria yang pernah menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Lalu, dari mana Leonardo bisa kenal dengan Rizal? Rupanya keduanya dikenalkan oleh seorang perantara di Bali pada sekitar tahun 2015/2016. Leo mengenalkan diri kepada Rizal sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. 

Lantaran telah dibantu oleh Rizal, maka Leo menjanjikan duit senilai Rp1,3 miliar dalam bentuk mata uang dollar singapura. 

"Uang tersebut diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui perantara yakni pihak keluarga sejumlah SGD$100 ribu dalam pecahan SGD$1.000 atau 100 lembar di parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut. 

Atas perbuatan itu, maka penyidik KPK menyangkakan Rizal dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai upaya tindak pemberantasan korupsi. Apabila merujuk ke pasal itu maka tertulis dengan jelas seorang penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji untuk menggerakan atau tidak menggerakan sesuatu yang terkait dengan jabatannya. Apabila tetap dilanggar maka ia akan menghadapi ancaman bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sedangkan, tersangka lainnya yakni Leo disangkakan dengan menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. Di sana tertulis dilarang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Apabila dilanggar maka mereka diancam penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan anggota BPK sebagai tersangka oleh KPK hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] Ini Alasan KPK Tetapkan Anggota BPK Tersangka Kasus SPAM

Topik:

Berita Terkini Lainnya