Dipanggil Kali Kedua oleh KPK, Apakah Sjamsul Nursalim Tetap Mangkir?

Pada panggilan pertama, Sjamsul dan istrinya mangkir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk tetap mengusut kasus mega-korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagai bukti, penyidik lembaga antirasuah tetap memanggil tersangka Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim pada Jumat (19/7).

Padahal, di pemanggilan pertama pada (28/6) lalu, keduanya sama-sama mangkir tanpa keterangan. Notifikasi bahkan sudah disampaikan oleh KPK ke lima lokasi yang diduga menjadi kediaman pasangan suami-istri itu. Lima lokasi itu terdiri dari 1 lokasi di Indonesia dan 4 berada di Singapura.

Bahkan, KPK turut meminta tolong kepada KBRI Singapura untuk memasang surat pemanggilan itu di papan pengumuman mereka.

"Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik sekaligus agar pihak lain atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/7).

Ia mengatakan, salah satu alasan mengapa penyidik institusi antirasuah tetap memanggil Sjamsul dan Itjih agar keduanya diberikan ruang yang cukup untuk informasi seandainya mereka berdua ingin menyampaikan bantahan.

Lalu, langkah apa yang disiapkan oleh lembaga antirasuah seandainya Sjamsul dan Itjih kembali mangkir? Siapa lagi saksi yang hendak dipanggil terkait kasus korupsi BLBI pada Jumat?

1. Sjamsul dan Itjih hingga kini belum menunjuk kuasa hukum resmi untuk menghadapi KPK

Dipanggil Kali Kedua oleh KPK, Apakah Sjamsul Nursalim Tetap Mangkir?Dok. IDN Times/Istimewa

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hingga kini institusi antirasuah masih belum diinformasikan mengenai siapa kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Sjamsul dan Itjih.

Sedangkan, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail hanya mewakili kepentingan Sjamsul melakukan gugatan perdata terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di PN Tangerang Selatan. Sjamsul mempermasalahkan hasil audit yang dilakukan BPK sehingga muncul angka kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.

Sementara, pada Selasa kemarin, institusi antirasuah resmi mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang merasa terganggu kepentingannya atas gugatan itu.

"Sejak awal KPK memang memberikan dukungan kepada BPK. Ini juga menjadi pelajaran penting ke depan bahwa siapa pun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan KPK, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa kemarin.

Baca Juga: Ini Rekam Jejak Tiga Hakim Agung yang Sidangkan Kasasi Terdakwa BLBI

2. KPK membuka peluang untuk menyidangkan kasus BLBI secara in absentia

Dipanggil Kali Kedua oleh KPK, Apakah Sjamsul Nursalim Tetap Mangkir?(Ilustrasi) ANTARA FOTO

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan terbuka lebar kemungkinan kasus Sjamsul nantinya dilakukan secara in absensia. KPK, kata Alex, sudah mendengar berbagai masukan dari beberapa ahli hukum.

"Nanti kalau yang bersangkutan tidak hadir (saat dipanggil) ya dengan (menggunakan) in absentia. Kami sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," kata Alex.

3. KPK juga mengincar aset milik Sjamsul Nursalim

Dipanggil Kali Kedua oleh KPK, Apakah Sjamsul Nursalim Tetap Mangkir?Dok. IDN Times/Istimewa

Selain fokus untuk memenjarakan Sjamsul dan Itjih secara fisik, penyidik institusi antirasuah juga tengah mengidentifikasi apa saja aset yang dimiliki oleh Sjamsul selama masih bermukim di Indonesia. Pada awal tahun 2001, Sjamsul dan Itjihnya telah keluar dari Indonesia. Mereka memutuskan untuk tinggal di Singapura.

4. Rizal Ramli juga akan dipanggil sebagai saksi

Dipanggil Kali Kedua oleh KPK, Apakah Sjamsul Nursalim Tetap Mangkir?IDN Times/Daruwaskita

Baca Juga: Pengamat: Putusan Lepas Kasus BLBI Bukti MA Tak Pro Berantas Korupsi

Selain memanggil Sjamsul dan Itjih, penyidik juga meminta keterangan mantan Menteri Perekonomian, Rizal Ramli. Pemanggilan pada hari Jumat merupakan penjadwalan ulang lantaran ia absen dalam pemanggilan pada (11/7) lalu.

Sebelumnya, penyidik KPK juga meminta keterangan kepada mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie, dan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glen Muhammad Surta Yusuf.

"Dalam pemanggilan itu, kami tentu merunut secara lebih detail, bagaimana, apa saja proses sampai Surat Keterangan Lunas (SKL) itu terbit," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Kamis malam di gedung lembaga antirasuah.

Ia juga merujuk ke fakta persidangan dengan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa.

"Di sana jelas sekali diungkap bahwa ada sebuah surat yang dikirim ke Sjamsul Nursalim. Isinya dokumen Release and Discharge belum bisa diserahkan karena ia belum memenuhi kewajibannya," tutur mantan aktivisi antikorupsi itu.

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya