Dipanggil ke Istana, Yasonna Laoly Tak Bahas Perppu KPK dengan Jokowi

Tanpa Perppu, UU baru KPK tetap efektif berlaku

Jakarta, IDN Times - Kejutan kembali terlihat dalam proses pemilihan calon Menteri di kabinet Joko "Jokowi" Widodo jilid ke-2. Pada Selasa (22/10), politikus PDI Perjuangan, Yasonna Laoly tiba-tiba terlihat menyambangi Istana Negara dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Outfit tersebut sama seperti yang dikenakan oleh orang-orang yang hendak dipilih oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebagai Menteri. 

Kehadiran Yasonna disorot karena sebelumnya ia sudah sempat mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM agar bisa duduk di kursi DPR. Tapi, nasib mengatakan lain. Jokowi justru memintanya kembali duduk sebagai Menteri di kabinet. 

"Bapak Presiden meminta saya membantu dia kembali," ujar Yasonna ketika memberikan keterangan kepada media pada Selasa malam kemarin di Kompleks Istana Negara. 

Apakah ini berarti Yasonna akan kembali ke posisi semula sebagai Menkum HAM? Ia enggan menjelaskan lebih detail. 

Yasonna hanya menyebut ketika berbincang dengan Jokowi, salah satu topik yang dibahasnya mengenai UU cipta lapangan kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. 

"Kedua UU itu akan menjadi omnibus law seperti keinginan Beliau seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu pada pidato pertama di MPR betul-betul diselesaikan segera dan kita berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait," kata dia. 

Kalian sudah dapat petunjuknya mengenai kursi Menteri apa yang hendak ia duduki? Prediksinya Yasonna memang kembali duduk sebagai Menkum HAM. 

Lalu, apakah ia juga membahas mengenai Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dituntut dalam aksi unjuk rasa besar-besaran mahasiswa tempo hari?

1. Yasonna mengaku tak membahas Perppu KPK dengan Presiden Jokowi

Dipanggil ke Istana, Yasonna Laoly Tak Bahas Perppu KPK dengan JokowiANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kendati sedang dinanti, tapi ternyata Yasonna tak membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Presiden Jokowi. 

"Tidak, tidak (bahas Perppu KPK). Ini kita konsentrasi dulu untuk tugas-tugas, soal pembangunan hukum tentunya," ujar Yasonna kemarin sore. 

Apakah ini berarti Yasonna terpilih lagi Menkum HAM?

"Pokoknya itu lah yang kami diskusikan. Saya tentu mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden," tutur dia lagi. 

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menjelaskan ia akan mundur dari parlemen kendati sudah dilantik pada (1/10) lalu. 

"Pada hari Rabu setelah pelantikan, saya akan mengajukan surat pengunduran diri ke DPR karena ini konsekuensinya," katanya. 

Baca Juga: Lepas Kursi Menteri, Yasonna Laoly Sah Jadi Anggota DPR 2019-2024

2. Yasonna diminta oleh Jokowi untuk melakukan deregulasi aturan supaya tak hambat investasi

Dipanggil ke Istana, Yasonna Laoly Tak Bahas Perppu KPK dengan JokowiPemerintah dan DPR sepakati RKUHP (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dalam pertemuannya dengan Jokowi, ia juga sempat diminta agar merevisi aturan sehingga lebih ringkas dan tidak menghambat investasi. Sebab, di kabinet jilid kedua, Jokowi membutuhkan banyak investasi asing masuk agar bisa mewujudkan proyek pemindahan ibukota negara baru. 

"Saya ditugaskan untuk merevisi, menderegulasi peraturan-peraturan supaya betul, tidak tumpang tindih, supaya tidak menghambat investasi," kata Yasonna kemarin. 

Ia juga diminta menegakan aturan keimigrasian dan memproses keluhan warga asing yang ingin menanamkan duitnya di Indonesia namun terhalang karena tak mendapat pelayanan yang maksimal. 

3. Yasonna meninggalkan pekerjaan rumah yang harus dituntaskan salah satunya soal Perppu KPK

Dipanggil ke Istana, Yasonna Laoly Tak Bahas Perppu KPK dengan Jokowi(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Aditya

Salah satu warisan yang ditinggalkan oleh Yasonna di penghujung masa kerjanya sebagai Menteri Hukum dan HAM yakni ngebut membahas dan mengesahkan beberapa UU kontroversial. Tiga di antaranya revisi UU KPK, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP. 

Dua revisi UU yang disebut terakhir masih ditunda pengesahannya. Namun, nasib berbeda terjadi pada UU komisi antirasuah. 

Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu pekan UU itu disahkan di DPR. Selain itu, tanpa melibatkan KPK sebagai pihak yang nantinya menjadi pelaksana UU tersebut. 

Pimpinan KPK jilid IV dibiarkan dalam kondisi gelap, karena sejak awal pembahasan, mereka tak diberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) agar bisa memberikan masukan poin-poin mana saja yang sebaiknya direvisi di UU tersebut. Yasonna bahkan sempat berbohong dengan mengatakan sudah mendiskusikan mengenai revisi UU tersebut dengan pihak komisi antirasuah. Pernyataan itu jelas dibantah oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. 

"Terakhir, karena merasa putus asa, akhirnya kami menghadap ke Pak Yasonna (Menkum HAM) dengan Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK), Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan) dan staf biro hukum. Saya akhirnya WA Beliau, apakah kita bisa bertemu in confidence (secara rahasia) dengan Pak Agus? Dia bilang: 'oke, datang jam 14:30 WIB," tutur Syarif menceritakan kembali kronologi awal pertemuannya dengan Yasonna di program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7

Pernyataan Syarif itu sekaligus membantah kalimat Yasonna yang menyebut KPK tak pernah bertemu dengan Menkum HAM untuk membahas revisi UU KPK. Pimpinan KPK sengaja datang agar bisa membaca dokumen terbaru mengenai UU komisi antirasuah, sehingga dapat memberikan komentar yang tepat. 

Sayangnya, Yasonna mengatakan tidak perlu lagi ada diskusi, lantaran pembahasannya merupakan kelanjutan dari beberapa tahun sebelumnya. Syarif tak menyerah, kemudian ia meminta dokumen berupa Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke Yasonna. 

"Supaya kami bisa masukan usulan KPK ke DPR atau pemerintah. Yasonna mengatakan tidak ada. Nanti saja, ketika di sesi panja akan diundang di DPR," kata dia mengulangi kembali pernyataan Yasonna ketika itu. 

Namun, janji Yasonna itu tak pernah ditepati. KPK tak pernah diundang dalam pembahasan revisi UU di DPR. 

Presiden Jokowi sebelumnya sempat mengundang puluhan tokoh nasional termasuk Mahfud MD untuk membahas mengenai kemungkinan diterbitkannya Perppu. Pertemuan itu terjadi usai terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar oleh mahasiswa pada akhir September lalu di beberapa daerah di Indonesia. Bahkan, akibat aksi itu, sebanyak lima pemuda tewas. 

Namun, hingga kini Perppu itu tak kunjung terbit. Tanpa tanda tangan Presiden Jokowi, UU KPK berlaku secara otomatis pada (17/10) lalu. Harapan untuk mencegah komisi antirasuah semakin lemah akibat dampak pemberlakuan UU baru semakin padam. Apalagi, UU baru itu akhirnya dicatat di lembaran negara dan diberi nomor 17 tahun 2019. 

Di situ lah untuk kali pertama, KPK bisa menyaksikan dengan detail apa saja poin-poin yang tercantum di dalam aturan revisinya. 

Baca Juga: Tahun 2019 Jadi Momen Kegelapan Selama 17 Tahun KPK Berdiri

Topik:

Berita Terkini Lainnya