Dibeli Dari Hasil Korupsi, KPK Sita 23 Unit Mobil Mewah Milik Bupati Hulu Sungai Tengah

Ada BMW, Hummer, hingga Jeep Rubicon. Semua kendaraannya berwarna putih

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada Bupati non aktif Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif dalam kasus gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU). Sebagai bukti hasil TPPU, KPK menyita 23 mobil mewah dan 8 unit kendaraan roda dua. 

Bagaimana penyidik KPK bisa mengungkap bahwa hasil benda-benda tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi? 

1. Kendaraan mewah diduga dibeli dari uang fee proyek senilai Rp 23 miliar

Dibeli Dari Hasil Korupsi, KPK Sita 23 Unit Mobil Mewah Milik Bupati Hulu Sungai TengahIDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan penyidik KPK menduga ada perbuatan TPPU yang dilakukan Abdul karena sempat ditemukan puluhan mobil dan motor mewah di rumahnya. Di antara 23 mobil mewah itu antara lain BMW 640i Coupe,Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT, Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (8 unit), Toyota Calya (2 unit), dan Mitsubishi Estrada (1 unit). Uniknya semua unit mobil itu dibeli dengan warna putih. 

Kendaraan lainnya yang ditemukan di rumah Abdul yakni motor dari berbagai merk BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan Harley Davidson (4 unit). KPK mengaku belum menghitung berapa total harga kendaraan mewah tersebut. 

Saking terkesima dengan temuan para penyidiknya, Syarif sampai penasaran dan menghitung sendiri berapa harga masing-masing kendaraan itu. Menurutnya, harga masing-masing kendaraan tersebut tidak ada yang di bawah Rp 1 miliar. 

"8 unit motor itu untuk sementara waktu dititpkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara di Banjarmasin. Sementara, sisa kendaraan lainnya dikirim ke Jakarta melalui jalur laut. Rencananya, begitu tiba akan diletakan di rumbasan di Jakarta Barat," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Jumat malam (16/03) di gedung KPK. 

Diprediksi kendaraan mewah itu, kata Syarif, akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada awal pekan depan. 

Syarif mengatakan Abdul juga menerima fee dari berbagai proyek di beberapa dinas dengan kisaran antara 7,5 - 10 persen dari setiap proyek. Total dugaan gratifikasi yang diterima Abdul diprediksi mencapai Ro 23 miliar. 

Baca juga: Kandidat Jadi Tersangka Korupsi, KPU: Pilkada Bisa Jalan Terus

2. Dikenai dua UU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun

Dibeli Dari Hasil Korupsi, KPK Sita 23 Unit Mobil Mewah Milik Bupati Hulu Sungai TengahIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatan itu penyidik KPK mengenakan dua pasal sekaligus yakni UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12b dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 juga dengan ancaman hukuman maksimal yang sama. Dua pasal itu dikenakan karena ia diduga melakukan tindak gratifikasi dan pencucian uang. 

Hukuman tersebut belum ditambah dengan denda Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar. Dengan begitu, Abdul sudah melakukan tiga tindak kejahatan. 

Ia sebelumnya sudah ditangkap lembaga anti rasuah pada 4 Januari lalu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang suap Rp 3,6 miliar. 

3. Abdul juga menjanjikan proyek pembangunan UGD di RSUD 

Dibeli Dari Hasil Korupsi, KPK Sita 23 Unit Mobil Mewah Milik Bupati Hulu Sungai TengahIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, dalam kasus Abdul sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 42 orang saksi. Ia diduga menjanjikan proyek besar lain di tahun 2018 kepada seorang kontraktor yang sudah lama dikenalnya yakni Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono. Abdul menjanjikan proyek pembangunan UGD di RSUD. 

Baca juga: OTT Terhadap Hakim PN Tangerang Digelar Usai Persidangan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya