Dirjen PAS Kemenkum HAM akan Jadi Saksi Sidang Suap Lapas Sukamiskin

Dirjen Puguh sempat disebut terima tas mewah

Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus suap yang menimpa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, akan kembali bergulir pada Rabu (9/1). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menghadirkan beberapa saksi termasuk Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Puguh Sri Budi Utami. 

Konfirmasi itu diperoleh dari juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung KPK pada sore tadi. 

"Diagendakan diperiksa besok, yaitu Mulyana sopir Dirjen PAS, kemudian ada Slamet Widodo dan Yogi Suhara. Ini PNS di lapas. Kemudian, ada dokter di lapas, Dewi Murni Ayu dan Dirjen Sri Puguh Budi Utami," ujar Febri. 

Lalu, apa kira-kira informasi yang akan digali oleh jaksa terhadap beberapa saksi tersebut esok?

1. KPK akan kembali menanyakan izin berobat keluar bagi napi di lapas

Dirjen PAS Kemenkum HAM akan Jadi Saksi Sidang Suap Lapas SukamiskinIDN Times/Santi Dewi

Febri mengaku belum bisa menyampaikan apa saja poin-poin yang diklarifikasi oleh jaksa ke para saksi. Namun, ia memastikan poin yang ditanyakan tentu yang masuk ke materi penyidikan. 

"Misalnya di proses penyidikan, didalami terkait dengan bagaimana pengaturan di Lapas Sukamiskin, bagaimana izin keluar, izin kondisi tertentu, atau informasi yang kami terima sempat ada pemberian tas kepada kepada sopir Dirjen PAS," ujar mantan aktivis anti korupsi itu. 

Sebelumnya di dalam surat dakwaan Wahid Husen, diketahui napi kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah memberikan tas mewah merk Louis Vuitton kepada eks kalapas. Namun, oleh Wahid tas clutch tersebut diberikan kepada Puguh sebagai hadiah ulang tahun. 

"Pada Juli 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat (tahanan pendamping) memberikan satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra (ajudan Wahid)," ujar jaksa KPK, Trimulyono Hendradi. 

Baca Juga: Napi Koruptor Pulang Berobat ke Lapas Sukamiskin Diantar Mobil Mewah

2. Tas mewah Louis Vuitton yang ditujukan ke Dirjen PAS telah dikembalikan ke KPK

Dirjen PAS Kemenkum HAM akan Jadi Saksi Sidang Suap Lapas SukamiskinANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sementara, tas Louis Vuitton itu ternyata sudah diserahkan ke KPK. Penyerahan dilakukan melalui sopir Puguh. 

"Tas tersebut telah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada 7 Desember 2018 lalu. 

Puguh pun telah berkomentar mengenai penerimaan tas Louis Vuitton. Ia mengaku menyerahkan proses penanganan hukum soal tas tersebut kepada KPK. 

"Lebih baik proses hukum saja, karena ada hasil berita. Nanti dilihat seperti apa," kata Puguh pada 11 Desember di kantornya. 

3. Menurut Menkum HAM gratifikasi bisa dikembalikan

Dirjen PAS Kemenkum HAM akan Jadi Saksi Sidang Suap Lapas SukamiskinANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pernah mengatakan gratifikasi yang diterima oleh para pejabat bisa dikembalikan. Tetapi, ia mengaku belum mendengar soal pemberian tas mewah Louis Vuitton bagi bawahannya, Sri Puguh Budi Utami. Alih-alih langsung mengambil tindakan, Yasonna menunggu penjelasan lebih lanjut. 


"Kan akan kita lihat dulu. Saya belum ada laporan (soal penerimaan tas Louis Vuitton). Kan fakta hukum di KPK harus dilihat seperti apa. Gratifikasi itu kan bisa dikembalikan, saya pun juga sudah mengembalikan beberapa. Kalau memang menjadi milik negara, maka akan dikembalikan," kata Yasonna pada 11 Desember lalu. 

4. Eks Kalapas Sukamiskin terancam penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar

Dirjen PAS Kemenkum HAM akan Jadi Saksi Sidang Suap Lapas Sukamiskin(Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut jaksa, Wahid Husen telah melanggar UU karena sebagai penyelenggara negara ia malah menerima suap atau hadiah yang sepatutnya ditolak. Oleh penyidik KPK, Wahid disangkakan dengan menggunakan Pasal 12 huruf UU Nomor 20 Tahun 2001.

Merujuk ke pasal itu, maka Wahid terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

Baca Juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap Rp173,89 Juta

Topik:

Berita Terkini Lainnya