Ditahan KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Warga Indramayu

"Saya minta maaf karena belum bisa membawa perubahan"

Jakarta, IDN Times - Usai diperiksa di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dari 12 jam, Bupati Indramayu, Supendi akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan pada Rabu dini hari (16/10). Ia mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol, menandakan Supendi resmi menjadi "pasien" komisi antirasuah. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, Supendi ditahan di rutan C1 atau gedung KPK lama. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Supendi sempat memberikan pernyataan kepada media. Ia meminta maaf kepada warga Indramayu, Jawa Barat. 

"Saya mohon maaf kepada masyarakat Indramayu atas tindakan ini dan saya belum bisa membawa perubahan," kata kader Partai Golkar di wilayah Indramayu itu. 

Uniknya, ia mengatakan dengan berada di gedung KPK, akan ada banyak perubahan yang terjadi di Indramayu. Sama seperti "pasien" baru lainnya, Supendi akan ditahan selama 20 hari pertama. 

Lalu, berapa lama ancaman bui yang dihadapi oleh Supendi?

1. Bupati Supendi terima suap Rp200 juta dari kontraktor

Ditahan KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Warga Indramayu(Barang bukti OTT Bupati Indramayu) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan sejauh ini total penerimaan yang baru bisa diungkap untuk Bupati Supendi mencapai Rp200 juta. Duit itu diserahkan sebanyak dua kali yakni pada Mei lalu senilai Rp100 juta dan (14/10) sejumlah Rp100 juta. 

"Pemberian pada Mei 2019 sudah digunakan untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya Idul Fitri). Sedangkan, pemberian pada Oktober 2019 digunakan untuk membayar dalang acara wayang kulit dan gadai sawah," kata dia semalam. 

Ia menjelaskan selama ini Bupati Supendi sudah sering meminta duit kepada Carsa AS yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. 

"SU (Supendi) diduga mulai meminta sejumlah uang kepada CAS (Carsa AS) sejak bulan Mei 2019 sejumlah Rp100 juta," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Supendi, Dilantik Februari Tapi Ditangkap Oktober

2. Kontraktor Carsa AS memberikan duit kepada Bupati Supendi supaya bisa dapat proyek di Indramayu

Ditahan KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Warga Indramayu(Bupati Indramayu Supendi) www.instagram.com/@kang_supendi

Basaria turut menjelaskan Carsa AS bersedia memberikan duit kepada Bupati Supendi agar ia memperoleh kontrak proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu. Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPK, Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek mencapai kurang lebih Rp15 miliar.

"Proyek itu menggunakan dana APBD murni," kata Basaria. 

Untuk bisa mengerjakan proyek tersebut, Carsa menggunakan nama perusahaan CV Agung Resik Pratama. KPK turut menggaris bawahi tak tertutup kemungkinan Carsa menggunakan nama bendera perusahaan lainnya. Berikut adalah tujuh proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan milik Carsa:

  1. Pembangunan jalan Rancajawad
  2. Pembangunan jalan Gadel
  3. Pembangunan jalan Rancasari
  4. Pembangunan jalan Pule
  5. Pembangunan jalan Lemah Ayu
  6. Pembangunan jalan Bondan - Kedungdongkal
  7. Pembangunan jalan Sukra Wetan - Cilandak

3. Bupati Supendi terancam bui hingga 20 tahun

Ditahan KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Warga IndramayuIDN Times/Arief Rahmat

Atas perbuatannya itu, maka penyidik menyangkakan Bupati Supendi dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999. Apabila merujuk ke UU itu, maka Supendi terancam hukuman bui hingga 20 tahun. Hal itu lantaran ia melanggar ketentuan sebagai penyelenggara negara Supendi tak boleh menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Selain itu, ada pula ancaman denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Selain Supendi, penyidik KPK juga menyematkan status tersangka kepada tiga orang lainnya yakni Omarsyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), Wempy Triyono (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu) dan Carsa AS (kontraktor). 

Omarsyah dan Wempy juga dihantui hukuman bui maksimal 20 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar. Sebab, mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, Carsa diancam dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Ia ikut dihukum karena telah memberi suap kepada penyelenggara negara. Apabila melihat dari pasal yang disangkakan, maka Carsa terancam bui maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. 

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Indramayu Supendi Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya