Ditahan Oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Perjalanan dari artis, pejabat hingga jadi tahanan KPK

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola akhirnya resmi ditahan selama 20 hari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4). Zumi ditahan usai diperiksa oleh penyidik sekitar 9 jam terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar. 

Pemimpin daerah termuda di Indonesia itu akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik usai sebelumnya sempat mangkir pada Senin (2/4). Usai mengenakan rompi oranye, wajah Zumi terlihat datar dan tidak berkomentar sedikit pun. 

Lalu, mengapa Zumi akhirnya ditahan oleh lembaga anti rasuah?

1. Zumi Zola diduga kuat oleh penyidik menerima hadiah senilai Rp6 miliar

Ditahan Oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Zumi ditahan oleh penyidik karena diduga kuat ikut menerima hadiah dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Lembaga anti rasuah mengklaim sudah memiliki bukti kuat Zumi melakukan tindak pidana korupsi. Sebelum menahan Zumi, penyidik KPK sudah memeriksa 38 saksi dimulai dimulai dari pihak DPRD, Pemprov hingga swasta. 

"Penahanan hanya dilakukan bila sudah dipenuhi pasal 21 KUHAP, antara lain tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana. Bukti yang dimiliki sudah jauh lebih kuat hingga dilakukan tindakan selanjutnya. Penahanan ini memiliki batas waktu dan dalam batas waktu itu, KPK akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangani perkara," ujar Febri. 

Pasal yang disangkakan terhadap Zumi adalah pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun serta uang denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar. 

Baca juga: Datang Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Zumi Zola Pasrah jika Ditahan

2. KPK akan melakukan kroscek terhadap hasil penggeledahan di rumah dinas Zola

Ditahan Oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 TahunIDN Times/Linda Juliawanti

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya memiliki lebih dari dua alat bukti kalau Zumi diduga kuat telah menerima gratifikasi dan hadiah. Sesuai dengan aturan, ada lima alat bukti yang digunakan oleh KPK untuk membuktikan keterlibatan Zumi, antara lain saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli hingga keterangan saksi atau terdakwa.

Penyidik lembaga anti rasuah nantinya juga akan mencocokkan hasil penggeledahan yang pernah dilakukan sebelumnya di beberapa lokasi di Jambi dengan keterangan Zumi. Salah satu lokasi penggeledahan dilakukan di villa milik keluarga Zumi. Di sana, penyidik menemukan brankas besar berisi tumpukan uang dalam mata uang dollar dan rupiah. Penyidik masih memeriksa apakah uang tersebut bersumber dari penerimaan gratifikasi selama Zumi menjabat.

3. KPK fokus kepada Zumi dan belum ke anggota keluarga

Ditahan Oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 TahunANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Saat ini penyidik KPK masih fokus untuk menggali keterangan dari dua tersangka yakni Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Arfan dan Zumi. Keduanya saat ini sudah ditahan. 

"Kami belum menentukan adanya keterlibatan pihak lain selain dari dua tersangka," kata Febri.

4. Tidak tertutup kemungkinan Zumi diperiksa untuk kasus uang ketok palu

Ditahan Oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 TahunANTARA FOTO/Wahdi Setiawan

Febri menyebut sejauh ini lembaga anti rasuah memeriksa Zumi terkait dugaan penerimaan uang gratifikasi dan hadiah senilai Rp 6 miliar. Namun, ia menyebut tidak tertutup kemungkinan Zumi bisa dijerat dengan dugaan tindak kejahatan lain, seperti keterlibatannya dalam pemberian uang ketok palu bagi anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Apalagi di dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimulyono Hendradi menyebut Zumi menyetujui adanya uang ketok palu bagi DPRD agar APBD 2018 disahkan. Mantan Plt Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik disebut memerintahkan Arfan dan Saipudin untuk melobi Ketua DPRD, Cornelis Buston agar segera mengesahkan RAPBD Jambi. 

Tetapi, Arfan dan Saipudin belum menyanggupi perintah itu, karena status Erwan baru sebatas Plt. Namun, kemudian pertemuan tetap dilakukan di ruang kerja Cornelis. 

"Dalam pertemuan itu, hanya untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Disepakati masing-masing anggota DPRD akan memperoleh uang senilai Rp 200 juta," ujar Trimulyono dalam persidangan pada (15/2). 

Menurut Febri, semua fakta yang muncul di persidangan akan dicermati. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, maka akan dikembangkan perkaranya. 

"Namun, sampai sejauh ini belum ada tersangka baru. Nanti kalau ada bukti permulaan yang cukup baru kemudian dikembangkan perkaranya. Proses itu tentu akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, KPK sudah menyampaikan sejak awal kasus OTT APBD Jambi, kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah kami tetapkan, kemudian kami lakukan pengembangan karena ditemukan bukti permulaan adanya penerimaan gratifikasi," tutur Febri. 

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Mendagri Minta Zumi Zola Kooperatif

Topik:

Berita Terkini Lainnya