KPK Akan Jatuhkan Hukuman Lebih Berat untuk Hakim Terima Suap

Sudah ada 21 hakim yang diproses KPK sejak 2005 lalu.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, institusinya akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada para hakim yang melakukan korupsi. Padahal, mereka sering disebut sebagai Wakil Tuhan untuk pemberi keadilan bagi publik. 

Komentar itu disampaikan Alex ketika pihaknya harus menelan kekecewaan dengan terjaringnya dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dua hakim itu diketahui bernama Iswahyu Widodo (menjabat sebagai ketua majelis hakim) dan Irwan. Keduanya ditangkap oleh penyidik KPK di kamar kost-kostan di area Jalan Ampera, Selasa (27/11) malam. 

Dalam catatan Komisi Yudisial, Iswahyu dan Irwan menjadi hakim ke-21 yang diproses oleh KPK sejak 2005. Lantas, di mana pangkal persoalannya?

"Persoalannya ya ada di integritas dari hakim tersebut. Walaupun secara umum, masalah integritas tidak hanya mencakup hakim, kepala daerah rasa-rasanya lebih banyak yang terjaring OTT KPK," ujar Alex, Rabu (28/11) malam, di Gedung KPK.

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh KPK untuk membuat para hakim itu jera dan tak lagi kongkalikong kasus?

1. Komisi Yudisial sebut OTT KPK yang berulang terhadap hakim peristiwa menyedihkan

KPK Akan Jatuhkan Hukuman Lebih Berat untuk Hakim Terima SuapANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menilai, peristiwa tangkap tangan yang berulang terhadap para hakim merupakan peristiwa yang menyedihkan. 

"Ini (OTT KPK terhadap aparat pengadilan) adalah suatu kejadian yang berulang. Ini menyedihkan dan perlu ada koreksi ulang tentang pola pembinaan hakim, karena ini terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama," ujar Jaja seperti dikutip dari Antara, Rabu kemarin. 

Ia mengaku siap berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Jaja sepakat perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai pemangku kepentingan. 

Baca Juga: Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK di Kamar Kost-Kostan

2. Mahkamah Agung akan hentikan sementara hakim yang terciduk KPK

KPK Akan Jatuhkan Hukuman Lebih Berat untuk Hakim Terima SuapInstagram @humasmahkamahagung

Sementara, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, pihaknya akan mendalami operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau dua hakim yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, maka akan ada sanksi yang menanti. 

"Kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka Badan Pengawas MA tidak perlu turun tangan lagi, karena akan langsung dikeluarkan putusan berupa penghentian sementara yang bersangkutan," ujar Suhadi. 

Usai prosesnya bergulir di pengadilan dan dijatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap, maka status pemberhentiannya menjadi permanen. 

3. KPK akan menjatuhkan hukuman berat bagi hakim

KPK Akan Jatuhkan Hukuman Lebih Berat untuk Hakim Terima Suap(Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Melihat perilaku para hakim yang justru kongkalikong dengan mafia peradilan, membuat publik geram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menuntut seorang hakim konstitusi dengan hukuman seumur hidup. Ia adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Ternyata tuntutan itu dipenuhi oleh majelis hakim. 

Alex memastikan, dalam mengambil kebijakan untuk menuntut, jaksa menimbang banyak hal. 

"Selain dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang bersangkutan tetap tidak merasa bersalah. Kemudian, bisa dilihat juga di dalam surat tuntutan, jaksa akan menimbang ada hal yang meringankan dan memberatkan," papar Alex. 

Bagaimana dengan nasib kedua hakim PN Jaksel yang diciduk KPK? 

Mantan hakim adhoc Tipikor itu menjelaskan, hal tersebut akan terlihat saat proses penyidikan hingga ke persidangan. 

"Apakah yang bersangkutan bersikap kooperatif, membuka keterlibatan pihak lainnya, dan menyesali perbuatannya," kata dia lagi. 

Sesuai aturan, apabila yang menerima suap adalah hakim, maka ancaman hukumannya jauh lebih tinggi. Tujuannya, supaya semua pihak yang berperkara termasuk pengacara tidak mencoba melakukan suap terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya hakim. 

Dalam kasus PN Jaksel, dua hakim itu terancam dibui seumur hidup. Sementara, bagi penyuap ancaman hukumannya lebih rendah. 

"Sehingga, proses peradilan berjalan lebih baik, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Dengan begitu, peradilan berjalan berimbang dan tidak bias membuat putusan," tutur dia. 

4. Gaji hakim lebih tinggi dibanding jaksa dan polisi, tapi tetap korup

KPK Akan Jatuhkan Hukuman Lebih Berat untuk Hakim Terima SuapIDN Times/Reza Iqbal

Menurut Alex, dari tingkat kesejahteraan, hakim sesungguhnya sudah diberi gaji yang jauh lebih dari cukup. Bahkan, bila dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa dan polisi, gaji hakim lebih tinggi. 

Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 yang diteken SBY pada 10 Januari 2013, hakim ad hoc mendapatkan tunjangan Rp 20,5 juta - Rp 40,5 juta. Itu belum ditambah dengan gaji pokok. 

Kalau dari segi gaji sudah cukup, mengapa hakim tetap menerima uang suap? 

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial, Sunarto, hal itu karena karakter individu yang bersangkutan tidak memiliki integritas. 

"Yang bermasalah kan di integritas. Ada masalah juga di kultur. Istilahnya kalau dalam spritual itu, mereka sulit berubah kalau tidak mendapat hidayah Tuhan," ujar Sunarto. 

Baca Juga: Gaji Hakim Sudah Tinggi, Tapi Kok Masih Terima Suap?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya