Hari Ini DKPP akan Umumkan Hasil Sidang Etik Wahyu Setiawan

Wahyu terancam diberhentikan tidak dengan hormat

IDN Times, Jakarta - Nasib eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mirip seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula. Walaupun sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun Wahyu masih harus menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (15/1) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sidang berlangsung secara tertutup. Namun, publik bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui tayangan live streaming di akun media sosial DKPP. 

Sidang digelar sejak pukul 14:00 WIB dan berakhir 16:30 WIB. Di hadapan media, Plt Ketua DKPP, Muhammad Al Hamid, mengakui di hadapan majelis hakim, Wahyu sempat betemu dengan pihak-pihak yang dekat dengan partai politik di luar jam resmi kantor. Padahal, secara etik, selama menjabat sebagai komisioner, hal itu terlarang. 

Pihak-pihak yang ditemui oleh Wahyu antara lain, Agustiani Tio Fridelina (eks anggota bawaslu dan eks caleg PDI Perjuangan), Saeful Bahri (swasta dan orang yang disebut dekat dengan Sekjen PDI Perjuangan) dan Donny Tri Istiqomah (advokat dan eks caleg PDI Perjuangan). Muhammad menyebut Wahyu beralasan sulit untuk menghindar tak bertemu dengan mereka lantaran sudah menjadi teman. 

"Beliau (Wahyu) jelaskan ada di posisi yang sulit (untuk menolak pertemuan) karena alasan pertemanan. Tentu kami akan nilai dalam perspektif kode etik," ujar Muhammad di gedung KPK pada Rabu kemarin. 

Lalu, jam berapa hasil sidang DKPP akan diumumkan ke publik? Apa ancaman sanksi yang dihadapi oleh Wahyu?

1. Wahyu mengatakan tidak ada niat untuk mencoreng nama baik lembaga KPU

Hari Ini DKPP akan Umumkan Hasil Sidang Etik Wahyu Setiawan(Kantor Komisi Pemilihan Umum) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Muhammad menjelaskan di dalam sidang kemarin, Wahyu menyebut tidak ada niat buruk untuk membuat lembaga KPU tercoreng. Namun, pernyataan itu tak sejalan dengan kenyataan di lapangan, lantaran ia diduga menerima suap senilai Rp400 juta. Bahkan, berdasarkan keterangan dari KPK, Wahyu sempat meminta uang operasional Rp900 juta agar bisa mengubah nama Nazarudin Kiemas yang sudah wafat dengan Harun Masiku. 

Bila berhasil, maka Harun bisa melenggang ke Senayan. Padahal, dalam rapat pleno, KPU telah menetapkan Riezky Aprilia yang berhak menggantikan Nazarudin. Sebab, Riezky adalah peraih suara terbanyak kedua dari dapil Sumatera Selatan I. 

"Versi teradu yang kami ikuti bersama menyebut sulit menghinadi pertemuan-pertemuan itu. Sehingga, majelis hakim mendalami dan sekali lagi menanyakan mengapa dia tidak menolak pertemuan-pertemuan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," kata Muhammad. 

Sehingga, dalam forum itu, DKPP kembali mengingatkan agar pertemuan-pertemuan di luar jam kantor antara komisioner dengan pihak-pihak tertentu dihindari. Sementara, Wahyu justru bertemu dan dari sana lah ada kesepakatan untuk menerima suap. 

Baca Juga: Wahyu Setiawan Bantah Kode 'Siap Mainkan' Bermakna Minta Duit Suap

2. Hanya presiden yang dapat memberhentikan komisioner KPU

Hari Ini DKPP akan Umumkan Hasil Sidang Etik Wahyu SetiawanPresiden Joko Widodo (kiri) saat meresmikan 2 Bank Wakaf Mikro di Kendal, Jawa Tengah. Twitter.com/jokowi

Menurut Muhammad, soal mekanisme penjatuhan sanksi dan pemberhentian merupakan ranah presiden. Namun, ia menyebut soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyu tergolong berat atau tidak dibahas dalam rapat pleno pada Rabu malam kemarin. 

"Jadi, setelah DKPP membacakan putusan, maka kami akan menyampaikan ke presiden selaku pejabat atau eksekutif yang menyerahkan SK ke Wahyu," kata Muhammad. 

Di forum itu, DKPP turut menghargai sikap Wahyu yang masih mau menghadiri sidang, kendati dia sudah mengajukan surat pengunduran diri. 

"Karena kami kan tidak punya upaya paksa (untuk menghadirkan teradu) seperti KPK, jaksa atau polisi. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih karena sudah hadir," katanya lagi. 

3. Hasil sidang pleno diumumkan di kantor DKPP pukul 14:00 WIB

Hari Ini DKPP akan Umumkan Hasil Sidang Etik Wahyu SetiawanEks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Muhammad, rencananya hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wahyu diumumkan pada pukul 14:00 di kantor DKPP. Wahyu tetap harus disidang oleh DKPP, karena ia diadukan oleh sesama koleganya di KPU dan Bawaslu. 

Kedua institusi itu ingin menjelaskan mereka tak terlibat dalam upaya suap yang dilakukan oleh Wahyu. 

"Bawaslu ini kan menuduh WS melakukan beberapa pelanggaran, pertama melanggar sumpah atau janji, kedua, dianggap tidak mandiri dan ketiga, dianggap tidak profesional. Kami mencoba mendalami tuduhan itu dan bertanya kepada Wahyu apakah ia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," tutur Muhammad. 

Kira-kira apa ya hasil sidang plenonya hari ini?

Baca Juga: Wahyu Setiawan Kena OTT Kasus Suap, Berapa Ya Gaji Anggota KPU?

Topik:

Berita Terkini Lainnya