Doakan Menkumham soal Kisruh KLB, Politikus Demokrat Jadi Guyonan DPR

Yasonna keberatan dituding dukung kubu Moeldoko

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman sempat mendoakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, agar bisa mengambil keputusan yang objektif terkait kisruh dualisme kepemimpinan di partai politik berlambang mercy itu.

Benny dan koleganya di Partai Demokrat berharap Kemenkumham bisa menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang memilih secara aklamasi Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat. 

"Kami mohon, Pak (Menteri). Kami berdoa Pak Menteri Hukum dan HAM bisa tegakan aturan dengan semesti-mestinya. Kan sudah seharusnya begitu," kata Benny dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (17/3/2021). 

Drama perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat justru menjadi bahan lelucon bagi anggota Komisi III lainnya. Adies Kadier dari Fraksi Partai Golkar salah satunya. 

"Saya tentu akan bantu Pak Benny untuk doakan Pak Menteri juga, semoga selalu sehat dan selalu tabah menghadapi cobaan. Nanti, akan kami bocorkan dulu kami (di Partai Golkar) memanjatkan doa-doanya seperti apa," tutur Adies, tertawa yang juga direspons tawa Yasonna dalam rapat tadi.

Lalu, apa respons Yasonna atas doa-doa yang disampaikan Benny?

1. Yasonna keberatan dituding akan bersikap pro ke Demokrat kubu Moeldoko

Doakan Menkumham soal Kisruh KLB, Politikus Demokrat Jadi Guyonan DPRANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di dalam rapat kerja tersebut, Yasonna mengaku kecewa lantaran sudah muncul tudingan dirinya tidak akan bersikap netral dan mematuhi aturan terkait isu KLB Demokrat. Lantaran ketua umum Demokrat versi KLB adalah Kepala KSP, maka publik berspekulasi Yasonna akan mengakui kepengurusan Moeldoko. 

"Saya belum pernah ketemu lalu sudah dibilang 'oh Menkum HAM begini'. Aduh, berat deh. Jadi, ada urusan pribadi, orang punya politik. Tapi, aturannya kan sudah jelas kok. Kami akan mengambil keputusan secara profesional," ucap Yasonna sambil menggeleng-gelengkan kepala. 

Baca Juga: Dipecat dari Partai, Jhoni Allen Tetap Ikut Raker DPR dengan Menhub

2. Perwakilan Demokrat kubu Moeldoko sudah mengajukan dokumen ke Kemenkumham

Doakan Menkumham soal Kisruh KLB, Politikus Demokrat Jadi Guyonan DPRIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yasonna menjelaskan perwakilan dari Partai Demokrat kubu Moeldoko sudah menyerahkan dokumen KLB pada Senin, 15 Maret 2021 sore. Dokumen itu diterima Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar. 

Menurut menteri dari PDI Perjuangan itu, perlakuan yang diberikan Kemenkumham sama ketika Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi kantornya pada 8 Maret 2021. Saat itu, AHY juga ditemui Dirjen AHU. 

"Tentu kalau saya yang menerima (perwakilan Partai Demokrat kubu Moeldoko) akan ada insinuasi lagi. Maka, mereka diterima oleh Pak Dirjen," ujar Yasonna. 

Ia menjelaskan dokumen KLB yang diterima akan dipelajari dengan baik dan seksama. "Bila tidak sesuai hukum, AD/ART, tentu kami akan mengambil keputusan itu (menolak kepengurusan versi KLB)," kata Yasonna. 

Namun, Yasonna sempat bergurau dengan menyebut akan ada masalah baru bila setelah dipelajari ternyata KLB dinyatakan sesuai AD/ART parpol berlambang mercy itu.

"Tapi, kalau ternyata sesuai (AD/ART), bagaimana pula aku mengambil keputusannya kan?" tanya Yasonna, yang disambut tawa koleganya di Komisi III. 

3. Yasonna ikut jadi pihak turut tergugat Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus

Doakan Menkumham soal Kisruh KLB, Politikus Demokrat Jadi Guyonan DPRANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di sisi lain, Yasonna masuk sebagai pihak yang turut tergugat dalam gugatan perdata Partai Demokrat kubu AHY, yang dimasukan pada 12 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu, AHY juga memasukkan 10 nama sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan hukum dengan menggagas KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021.

Anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Donal Fariz mengatakan mereka ikut memasukkan nama Yasonna agar tidak ada tafsir yang berbeda dari yang telah diputuskan hakim di PN Jakpus. Donal mengatakan dengan memasukkan Menkumham sebagai pihak yang turut tergugat, maka mengikat individu tersebut untuk menjalankan apapun putusan dari majelis hakim. 

"Jadi, dia jelas diikat secara hukum ikut melaksanakan putusan tersebut," ujar Donal ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Selasa, 16 Maret 2021. 

Donal dan rekan-rekan kuasa hukum AHY ingin mengantisipasi adanya penafsiran yang tidak jelas, sehingga mencegah Kemenkumham tak menjalankan kewajibannya.

"Kan bisa saja nanti dibilang di dalam putusan itu kan tidak ada nama dia sebagai pihak yang harus ikut menjalankan putusan (majelis hakim)," kata dia. 

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tim AHY meminta agar majelis hakim menyatakan Jhoni Allen dkk tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk menggelar KLB. 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Moeldoko Bukan Wakil Istana

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya