Dokter Tirta: Tes Swab PCR untuk Tracing, Bukan Jadi Syarat Masuk Mal

Harga tes swab PCR masih relatif mahal

Jakarta, IDN Times - Relawan Satgas COVID-19, dokter Tirta Mandira Hudhi, menyentil kebijakan penggunaan tes COVID-19 baik swab PCR atau antigen, yang dijadikan syarat tambahan untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan.

Menurut Tirta, syarat tambahan selain menunjukkan bukti vaksinasi, malah salah tujuan. Tak segan-segan, dia langsung menyentil Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi yang menyampaikan informasi tersebut ke publik pada Selasa, 10 Agustus 2021. 

"Tahu fungsi PCR kan. Itu buat tes dan tracing. Bukan buat orang supaya bisa ke mal," cuit Tirta melalui akun Twitternya @tirta_hudhi. 

IDN Times telah meminta izin kepada Tirta untuk mengutip cuitan tersebut. Menurut dia, tak masuk akal bagi orang yang hendak ke pusat perbelanjaan harus tes COVID-19 terlebih dulu. 

Alih-alih digunakan warga di DKI Jakarta, ia mengusulkan agar akses terhadap tes swab PCR disebar di area lain di Indonesia yang masih kekurangan.

"Sebaiknya, tes PCR yang masih banyak gitu disebar ke luar Pulau Jawa. Mosok saat ini hasil tes baru keluar 5-14 hari kemudian. Keburu gak dapat early treatment selama isoman," kata dia. 

Syarat menunjukkan bukti tes COVID-19 negatif diterapkan bagi pusat perbelanjaan di DKI Jakarta selama tahap uji coba. Syarat serupa belum diberlakukan bagi mal di kota lain yang sudah mulai dibuka yakni di Bandung, Semarang dan Surabaya. 

Lalu, bagaimana cara mencegah penularan di tempat umum di saat angka penularan COVID-19 atau positivity rate nasional masih di angka 21,95 persen?

1. Bukti hasil tes COVID-19 negatif dan vaksinasi tak jamin tidak ada penularan virus corona

Dokter Tirta: Tes Swab PCR untuk Tracing, Bukan Jadi Syarat Masuk MalSertifikat vaksin IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Menurut Tirta, dalam proses uji coba pembukaan mal, hasil tes negatif COVID-19 tak dibutuhkan. Sebab, meski sudah dinyatakan negatif virus coron tetap tak menjamin individu tersebut tak tertular virus Sars-CoV-2. 

"Cukup dengan pemantauan protokol kesehatan yang erat dan kapasitas di dalam mal dibatasi berkisar 30 - 50 persen dari jumlah pengunjung normal. Yang mencegah (agar tak tertular COVID-19) itu prokes. Bukan tes COVID-19 apalagi vaksin," kata Tirta kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Ia pun mempertanyakan tujuan di balik harus menunjukkan tes COVID-19 sebelum ke mal. "Ini maksudnya mau dagang (tes) PCR atau gimana," tutur dia. 

Bukti sudah divaksinasi pun, kata Tirta, juga tak menjamin orang tak tertular COVID-19. Bahkan, dalam banyak kasus, individu yang sudah disuntik dua dosis vaksin tetap tertular COVID-19.

Dokter yang kini beralih berwirausaha itu menyarankan kartu vaksin sebaiknya digunakan sebagai syarat bila ingin kembali bekerja. 

"Bisa diuji coba dulu di kantor PNS dan BUMN. Kalau penerapan di sana sukses, maka baru diterapkan di kantor lain," ujarnya. 

Tirta pun mendorong pemerintah bila ingin melindungi warga dari pandemik COVID-19, sebaiknya pemerintah bertanya kepada para ahli lebih dulu sebelum memutuskan suatu kebijakan. 

Baca Juga: Belum Vaksinasi? Ke Mal Wajib Tes Antigen atau PCR

2. Tes COVID-19 seharusnya digunakan untuk pelacakan kontak erat pasien, bukan masuk ke mal

Dokter Tirta: Tes Swab PCR untuk Tracing, Bukan Jadi Syarat Masuk MalIlustrasi tes swab. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Masukan juga datang dari epidemiolog dari Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman. Alih-alih dijadikan syarat untuk masuk ke mal, sebaiknya tes COVID-19 digenjot untuk memenuhi fungsi 3T (tes, pelacakan, dan perawatan).

Apalagi berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19, pelacakan kontak erat pasien di tanah air masih sangat rendah. Setiap pasien, seharusnya yang berhasil dilacak adalah 30 kontak erat. Di lapangan, petugas hanya menemukan satu kontak erat saja. Kondisi tersebut jauh dari standar yang sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Ia sepakat dengan Tirta, biaya tes swab PCR di Indonesia masih mahal dan memberatkan masyarakat, meski tujuannya baik untuk membatasi kunjungan masyarakat. 

"Tetapi, sebaiknya tes COVID-19 ini diutamakan bagi kontak erat pasien. Ini yang harus dikejar. Jadi, gak bisa semua asal dites dan dilakukan mandiri begitu," kata Dicky kepada IDN Times melalui pesan suara pada hari ini. 

"Saat ini kan kondisinya sudah jumlah tes terbatas, biayanya pun mahal, jadi kurang tepat (hasil tes COVID-19 dijadikan syarat untuk masuk ke mal)," tutur dia. 

3. Syarat untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4

Dokter Tirta: Tes Swab PCR untuk Tracing, Bukan Jadi Syarat Masuk MalIlustrasi pusat perbelanjaan (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 9 Agustus 2021 menetapkan ibu kota masih berstatus PPKM Level 4. Meski begitu, ia sudah memberikan izin sejumlah kelonggaran. Salah satunya dengan membolehkan pusat perbelanjaan beroperasi. 

Luhut memutuskan melakukan uji coba pembukaan mal pada 10 hingga 16 Agustus 2021 di empat kota. Selain Jakarta, mal dibolehkan beroperasi di Semarang, Bandung dan Surabaya. 

Tetapi, ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan selama uji coba. Pertama, mal hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat. Kedua, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 yang boleh masuk ke mal.

"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujar Luhut pada Senin lalu, 9 Agustus 2021. 

Ketiga, anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal. Luhut menekankan, protokol kesehatan ketat juga harus diterapkan pada kegiatan di pusat perbelanjaan.

Namun, persyaratan tambahan diberlakukan bagi pengunjung mal di Jakarta yakni mereka harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Hal itu disampaikan Mendag Lutfi ketika meninjau persiapan pembukaan mal di Jakarta. 

"Jadi, karena dia (pengunjung) mau leluasa, maka mereka harus sudah divaksinasi dua kali dan tes antigen atau swab PCR, baru mereka boleh masuk ke dalam," tutur Lutfi kemarin di Mal Kotakasablanka, Jaksel. 

Baca Juga: Anggota DPR: Jangan Jadikan Izin Tinggal Dalih TKA Bisa Masuk ke RI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya