Dosen FH UI Desak Ari Kuncoro Mundur karena Terbukti Langgar Statuta

"Kalau akademisi, siapa lagi yang patut beri contoh?"

Jakarta, IDN Times - Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana Bondan, mendesak Ari Kuncoro agar segera mundur dari kursi rektor. Menurut Ganjar, Ari yang notabene juga adalah akademisi seharusnya menjadi teladan karena terbukti melanggar aturan statuta. 

"Saya cuma berharap Pak Ari Kuncoro berbesar hati mengundurkan diri sebagai rektor, karena pelanggaran sudah terjadi meski statuta kemudian direvisi," demikian cuit Ganjar di akun Twitternya, @gandjar_bondan, Rabu (21/7/2021). 

IDN Times sudah meminta izin kepada Ganjar untuk mengutip ulang cuitan tersebut. Ia mengatakan, bila Indonesia saat ini sedang tidak dilanda pandemik COVID-19 maka kampus di Depok pasti akan dilanda gelombang unjuk rasa besar. Menurut dia, bila Ari akhirnya memilih mundur dari kursi rektor maka pilihan tersebut akan disambut baik oleh publik. 

"Publik justru akan mengenang bapak sebagai orang yang bertanggung jawab. Itu yang langka di negeri ini," kata dia lagi. 

Desakan mundur itu disampaikan lantaran Ari terbukti melakukan rangkap jabatan saat duduk sebagai rektor. Ari saat ini juga tercatat merupakan Wakil Komisaris BRI, perusahaan BUMN. Bahkan, ketika ia dipilih menjadi rektor 2019 lalu, Ari masih duduk sebagai Komisaris Bank Negara Indonesia (BNI) 46. 

Hal itu bertentangan dengan statuta UI yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013. Meski usai diskusi itu menjadi ramai, tiba-tiba aturan tersebut direvisi dan direstui oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui PP Nomor 75 Tahun 2021. 

Apa saja poin-poin di dalam statuta UI yang diubah?

1. Rektor UI kini boleh rangkap jabatan dengan duduk sebagai komisaris

Dosen FH UI Desak Ari Kuncoro Mundur karena Terbukti Langgar StatutaRektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro ketika diangkat menjadi Wakil Komut BRI (www.instagram.com/@iluni.ui)

Salah satu poin di dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 yang membuat publik geram, karena di dalam aturan tersebut larangan rektor merangkap jabatan komisaris justru hilang. Hal itu tertulis pada Pasal 39 ayat c, yakni "rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta." 

Aturan tersebut berbeda di statuta sebelumnya yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013. Di Pasal 35 poin c tertulis "rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta." 

Terdapat perbedaan kata "pejabat" dan "direksi" dalam dua statuta. Dalam aturan terbaru, larangan tersebut baru berlaku bila Ari Kuncoro duduk di jajaran direksi perusahaan milik negara. Sementara, saat ini ia diketahui merupakan Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan adanya revisi aturan ini, maka Ari tidak diwajibkan bisa memilih salah satu jabatan. 

Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan, PP tersebut sudah diundangkan sejak 2 Juli 2021 lalu. Namun, naskahnya baru bisa diakses publik pada 19 Juli 2021 lalu. 

Baca Juga: Pakar Hukum: Statuta UI yang Baru Ancam Kebebasan Akademik

2. Publik tak yakin UI bisa maju bila rektornya dibiarkan rangkap jabatan

Dosen FH UI Desak Ari Kuncoro Mundur karena Terbukti Langgar StatutaIlustrasi Rektorat Universitas Indonesia (UI) (ANTARA FOTO/Feru Lantara)

Ganjar mengaku tidak mudah untuk menulis di akun media sosialnya dan meminta Ari mundur dari kursi rektor. Namun, posisinya sebagai anak buah maka wajib mengingatkan apa yang baik dan benar. 

"Itu bentuk loyalitas saya kepada negara, UI, dan atasan," kata dia lagi. 

Sementara, dalam pandangan CEO Drone Emprit, Ismail Fahmi, UI dikhawatirkan malah sulit maju bila rektornya tak fokus pada pekerjaannya di kampus. Justru, fokusnya akan terpecah lantaran tetap harus mengurus pekerjaan lainnya. 

"Kalau kini ia merangkap jabatan, bukannya waktunya untuk universitas jadi berkurang? Kalau ia fokus, maka bisa punya lebih banyak waktu untuk bangun kerja sama dengan dunia internasional," demikian cuit Fahmi pada Selasa, 20 Juli 2021 lalu. 

IDN Times telah meminta izin kepada Fahmi untuk mengutip cuitan tersebut. Ia pun tak habis pikir pesan apa yang hendak disampaikan oleh UI kepada mahasiswanya melalui kebijakan tersebut. 

"Moral apa yang ingin dibangun oleh UI bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apapun saat berkuasa?" tanya dia lagi. 

Semula, Fahmi masih berharap perguruan tinggi dapat menolak adanya revisi statuta tersebut demi menjaga moral. "Kampus bisa mengusulkan untuk menolak, demi moral," katanya.

3. Statuta baru UI tidak bisa berlaku surut atau ketika aturan belum direvisi

Dosen FH UI Desak Ari Kuncoro Mundur karena Terbukti Langgar StatutaFeri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Sementara, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, mengatakan statuta baru UI tidak bisa berlaku surut. Sebab, Ari Kuncoro diangkat sebagai rektor dengan dasar statuta lama yakni PP Nomor 68 Tahun 2013. Sedangkan, di statuta yang lama rangkap jabatan dilarang. 

"Sehingga bila ia merangkap jabatan dengan sendirinya dia telah melanggar syarat-syarat menjadi seorang rektor di statuta yang lama. Karena pelanggaran rangkap jabatan terjadi saat statuta lama yang masih diberlakukan, maka aturan itu yang dijadikan acuan. Sehingga Pak Ari Kuncoro tidak lagi memenuhi syarat menjadi rektor," ujar Feri kepada IDN Times melalui pesan suara, Rabu (21/7/2021). 

Feri menambahkan, bila kemudian yang dijadikan acuan rektorat adalah statuta yang baru hingga tindakan Ari dibenarkan, justru hal tersebut menjadi janggal. "Kan Ari Kuncoro tidak dilantik dengan dasar statuta baru, yakni PP Nomor 75 Tahun 2021," kata dia. 

Ia pun sepakat dengan pernyataan publik bahwa revisi statuta UI janggal, sebab momentumnya terjadi pada saat Ari tengah disorot publik dan terbukti rangkap jabatan sebagai rektor dan wakil komisaris BUMN. Sama seperti Ganjar, ia pun mendorong agar Ari mundur dari posisinya sebagai rektor UI, sebab ia telah melanggar ketentuan dan syarat untuk diangkat menjadi rektor. 

Baca Juga: Rekam Jejak Rektor UI Ari Kuncoro yang Ikut Disorot Gegara Polemik BEM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya