DPR Berharap Dapat Dukungan Bisa Sahkan RUU PKS Jadi Undang-Undang

Dalam daftar prolegnas, RUU PKS tercantum di urutan ke-15

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam daftar prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengatakan RUU PKS tercantum di urutan ke-15 dari 33 RUU di dalam daftar prioritas tersebut. 

"Masuknya RUU PKS ke dalam prolegnas pada tahun ini menunjukkan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk mewujudkan sebuah UU yang dapat melindungi dan merehabilitas korban kekerasan seksual, serta mencegah terjadinya korban," ujar Indra ketika mewakili Ketua DPR Puan Maharani dalam diskusi virtual mengenai tindak kekerasan seksual, Selasa (9/3/2021). 

Tetapi, ia juga mewanti-wanti bahwa undang-undang adalah produk politik. Saat masuk ke dalam daftar prioritas prolegnas, belum tentu segera disahkan. 

"Banyak faktor dalam pembahasan UU, baik di internal DPR maupun faktor eksternal terutama dari pihak pemerintah. Oleh karena itu, DPR mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak termasuk dari masyarakat," tutur dia lagi. 

RUU PKS pada 2020 juga sudah sempat masuk ke daftar prioritas prolegnas. Namun, Komisi VIII malah menyurati Badan Legislasi DPR dan meminta agar RUU PKS dicabut dari daftar prioritas prolegnas. 

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang, mengatakan RUU PKS dicabut dari daftar karena pembahasannya tidak akan rampung pada Oktober 2020.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan ketika itu yang memicu protes di ruang publik. 

Lantas, bagaimana peluang RUU PKS untuk disahkan menjadi UU pada 2021 ini?

1. Dari 9 fraksi hanya lima yang dukung RUU PKS segera disahkan, satu fraksi tegas menolak

DPR Berharap Dapat Dukungan Bisa Sahkan RUU PKS Jadi Undang-UndangIlustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam laporan pada September 2020 lalu, diketahui peta politik masing-masing fraksi di DPR terhadap RUU PKS. Dari sembilan fraksi, hanya lima yang mendukung agar RUU PKS segera disahkan. Dua dari lima fraksi itu adalah Partai Gerindra dan PDI Perjuangan. 

Sedangkan, satu-satunya fraksi yang menolak RUU PKS disahkan adalah Partai Keadilan Sejahtera. Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini pernah menegaskan penolakan terhadap RUU PKS bukan berarti mereka tak sepakat memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Tapi, PKS tak ingin isi RUU PKS yang disahkan seperti yang selama ini dikritik oleh publik yaitu memberi celah bagi hubungan seks bebas. 

"Kami butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa. Bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsikan kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri," ujar Jazuli seperti dikutip dari situs resmi PKS pada 2020 lalu. 

PKS, katanya lagi, ingin RUU PKS fokus, tidak melebar kepada isu-isu di luar kejahatan seksual. Artinya, RUU itu fokus ke tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses.

Baca Juga: Tidak Kunjung Disahkan DPR, RUU PKS Bakal Diajukan ke Jokowi

2. Hanya 30 persen laporan kasus perkosaan yang bisa diproses hukum

DPR Berharap Dapat Dukungan Bisa Sahkan RUU PKS Jadi Undang-UndangIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, di sisi lain, Indra mengatakan, RUU PKS mendesak untuk disahkan. Sebab, undang-undang yang ada saat ini tak selalu bisa menjerat pelaku kekerasan seksual. 

Ia mengatakan dari sekian banyak kekerasan seksual yang dilaporkan ke penegak hukum, hanya 30 persen yang dapat diproses. Saat ini untuk memproses laporan kasus kekerasan seksual, aparat penegak hukum mengacu kepada tiga aturan hukum yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan hukum formal. 

"Tetapi, aturan di dalam tiga UU tersebut belum memadai karena fokus pada aspek pidana dan pemidanaan pelaku kekerasan seksual. Sebaliknya, UU itu masih kurang fokus kepada pemenuhan hak-hak korban dan psikologis korban," tutur dia. 

Hal lain yang menjadi kendala untuk memproses kasus kekerasan seksual yaitu terbatasnya definisi kekerasan seksual pada hukum formal di Indonesia. Komnas Perempuan sudah mengidentifikasi 15 jenis tindak kekerasan seksual, tetapi belum semua bisa diakomodir di dalam sistem peradilan pidana. 

"Istilah kekerasan seksual tidak dikenal di dalam KUHP. Tetapi, beberapa pasal dalam KUHP ada yang mengatur mengenai kejahatan seksual yang didefinisikan setiap aktivitas seksual yang dilakukan oleh orang lain kepada perempuan," ungkapnya. 

3. Political will anggota DPR untuk mengesahkan RUU PKS sejak awal sudah diragukan

DPR Berharap Dapat Dukungan Bisa Sahkan RUU PKS Jadi Undang-UndangPerjalanan RUU PKS (IDN Times/Muhammad Arief)

Anggota komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad pernah menilai, sejak awal DPR tidak mau dan tak memiliki niat untuk membahas penghapusan kekerasan seksual, apalagi mencegahnya. 

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," ujar Bahrul melalui keterangan tertulis pada 2020 lalu. 

Sementara, Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor pun berpendapat serupa bahwa tidak ada yang sulit di dalam RUU PKS. Sebab, DPR pernah menuntaskan pembahasan RUU lain yang jauh lebih sulit seperti Omnibus Law. 

Ia menegaskan, ada faktor penting lainnya di dalam RUU PKS yaitu mengenai tindakan pemulihan bagi korban yang mengalami tindak kekerasan. Sebab, sering kali ditemukan korban mengalami trauma seumur hidup yang sulit dipulihkan. 

"Korban juga didampingi sebelum dan selama proses peradilan (kasus)," tutur Maria ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 16 Februari 2021 lalu. 

Baca Juga: KDRT Penyanyi Nindy Ayunda Jadi Alarm RUU PKS Harus Segera Disahkan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya