DPR Ngebut, Ingin Seleksi Capim KPK di Bulan September 2019

Padahal, seleksi 4 tahun lalu dilakukan bulan Desember

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diseleksi oleh mereka pada September 2019. Artinya, komisi III yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan merupakan anggota lama. Jadwal ini pun terasa lebih cepat dibandingkan proses seleksi lima tahun lalu. 

"Jadi, (bulan) September sudah dimulai uji kelayakan. Keputusan itu sudah kami ambil sebelum masa kerja kami berakhir. Lalu pada Desember 2019 mereka dilantik oleh Presiden," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di gedung kompleks parlemen seperti dikutip dari Antara pada Senin (24/6).

Ia menepis anggapan proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan lebih cepat. Menurutnya, waktu itu sudah pas dan sesuai dengan rentang waktu yang telah disusun. 

"Jadi, bukan karena tidak percaya pada proses seleksi yang dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2024," tutur dia lagi. 

Lalu, apakah target tersebut dipenuni oleh anggota pansel KPK? Sudah berada banyak capim KPK yang saat ini melakukan pendaftaran? 

1. Pansel mengatakan pada periode 17-24 Juni sudah ada 27 orang yang mendaftar capim KPK

DPR Ngebut, Ingin Seleksi Capim KPK di Bulan September 2019kpk.go.id

Menurut data yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansel KPK, Indriyanto Seno Adji, pada periode 17-24 Juni, sudah ada 27 orang yang mendaftar sebagai capim lembaga antirasuah itu. Mereka datang dari beragam latar belakang. 

"Jumlah peminat ini diharapkan akan semakin meningkat seiring berjalannya waktu," ujar Seno kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin malam (24/6). 

Sementara, ketika ditanya apakah dari 27 orang itu terdapat pelamar dari institusi penegak hukum lainnya seperti polisi atau jaksa, Seno membenarkannya. Namun, ia mengaku tidak ingat secara spesifik apakah ada 9 perwira tinggi yang namanya santer diberitakan akan mendaftar, sudah masuk ke dalam daftar. 

"Kalau berdasarkan data hari Jumat yang melamar datang dari berbagai latar belakang. Ada yang advokat, Polri, PNS, pensiunan jaksa, dosen dan lain-lain," katanya lagi. 

Ia mengatakan para pelamar bahkan ada yang datang dari daerah. Hal ini, menurut dia, sesuai dengan keinginan publik yang mengharapkan adanya ekspektasi dinamis atas pemerintahan yang bersih di semua sektor. 

Baca Juga: Yenti Garnasih: Jangan Ribut Soal Pansel, Musuh Kita Itu Koruptor!

2. Proses seleksi capim KPK di DPR 4 tahun lalu digelar di bulan Desember

DPR Ngebut, Ingin Seleksi Capim KPK di Bulan September 2019(Pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Bamsoet, proses seleksi di DPR pada tahun ini dan empat tahun lalu sama saja. Pada empat tahun lalu, klaim Bamsoet, proses uji kepatutan dan kelayakan digelar pada bulan September. Padahal, di tahun 2015, proses seleksi capim KPK dimulai pada Desember. Menurut arsip pemberitaan, salah satu kandidat ketika itu Johan Budi tertulis akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada 14 Desember 2015. 

Saat itu, kepada media, pria yang lolos melenggang ke DPR pada periode 2019-2024, Johan mengaku tidak melakukan persiapan khusus. 

"Persiapannya ya tidur yang cukup dan berdoa kepada Allah SWT agar diberikan yang terbaik buat saya menurut-Nya," ujar Johan. 

Namun, pada kenyataannya, ketika proses pemungutan suara dilakukan di kalangan anggota Komisi III, Johan tak lolos seleksi. Setelah terpilih lima orang, mereka kemudian dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 21 Desember 2015. 

Namun lagi-lagi Bamsoet menepis anggapan yang menyebut DPR tak mempercayai anggota periode 2019-2024 yang menyeleksi capim KPK. 

"Kami menunggu 10 nama yang menurut pansel adalah yang terbaik lalu kami pilih lima (orang). Ini bukan persoalan percaya atau tidak pada periode DPR selanjutnya," kata dia lagi. 

3. Pansel masih belum mengetahui apakah mereka bisa memenuhi target menyerahkan 10 nama di bulan September

DPR Ngebut, Ingin Seleksi Capim KPK di Bulan September 2019(Indriyanto Seno Adji) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku masih belum tahu apakah mereka bisa menyerahkan 10 nama itu di bulan September. Apalagi proses dan tahapan seleksi masih terus berjalan. 

"Belum tahu (apakah bisa memenuhi target tersebut). Apalagi kan tahapannya masih panjang," kata dia melalui pesan pendek. 

Dalam wawancara khusus dengan IDN Times pada (28/5) lalu, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih malah membuka peluang pendaftaran capim KPK bisa diperpanjang, apabila tidak ada kandidat yang memenuhi kualifikasi. Pakar ahli tindak pencucian uang itu juga mendorong agar capim dari unsur penegak hukum lainnya turut serta dan melamar. 

4. ICW menyebut tidak ada kewajiban menurut UU pimpinan KPK harus berasal dari penegak hukum

DPR Ngebut, Ingin Seleksi Capim KPK di Bulan September 2019(Pimpinan KPK dari masa ke masa) IDN Times/Rahmat Arief

Proses pemilihan capim KPK periode 2019-2023 kembali disorot oleh publik. Sebab, pansel condong seolah menginginkan agar lebih banyak penegak hukum lainnya yang duduk sebagai pimpinan di lembaga antirasuah. Padahal, berdasarkan pengalaman di masa lalu, justru pimpinan dari penegak hukum lain memiliki kepentingan lain di luar dari pemberantasan korupsi. 

Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menggaris bawahi tidak ada ketentuan di dalam Undang-Undang yang mewajibkan agar pimpinan KPK harus berasal dari unsur penegak hukum. Isu soal pimpinan harus berasal dari unsur penegak hukum lain dinilai ICW selalu muncul ketika nahkoda institusi tersebut akan diganti. 

"Padahal, pengalaman telah membuktikan wakil kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan (kinerjanya). Bahkan, dapat dikatakan mengecewakan," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Senin (24/6).

Ada beberapa contoh peristiwa di masa lalu yang menggambarkan hal tersebut. Pertama, Aris Budiman yang pernah membangkang pimpinan KPK dengan hadir dalam rapat panitia angket bersama DPR. 

"Padahal, saat itu jelas yang bersangkutan tidak memperoleh izin dari pimpinan KPK," kata dia. 

Kedua, kasus perusakan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik dari unsur kepolisian di KPK yakni Roland dan Harun. Ketiga, Firli yang pernah duduk sebagai Deputi Penindakan namun malah dituding sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus-kasus besar di lembaga antirasuah. 

"Atas dasar itu, rasanya menjadi tepat untuk menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK," tutur dia lagi. 

Kalian setuju gak guys, apabila pimpinan KPK periode mendatang tidak diisi oleh individu dari jaksa dan polisi?

Baca Juga: Satu Capim dari Polri Pernah Ancam Petinggi KPK, Ini Kata Pimpinan

Topik:

Berita Terkini Lainnya