2 Bulan Punya Pimpinan Baru, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus 

KPK mengklaim sejak 2016 juga sudah hentikan lidik kasus

Jakarta, IDN Times - Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh jadi baru dua bulan memimpin komisi antirasuah. Tapi, mereka sudah menghentikan 36 kasus korupsi yang berada di tahap penyelidikan.

Hal itu terungkap dalam dokumen berisi pemaparan arah dan kebijakan umum pimpinan komisi antirasuah. Pemaparan itu dilakukan pada Kamis (20/2) di gedung KPK dan disaksikan oleh seluruh pegawai komisi antirasuah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, pemaparan hanya dihadiri oleh empat pimpinan. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango tidak terlihat. Acara itu juga diikuti oleh anggota dewan pengawas yakni Artidjo Alkostar. 

Dari data yang dimiliki KPK dan diketahui, hingga (20/2), komisi antirasuah masih memiliki 325 penyelidikan aktif. Sementara, 36 kasus di antaranya sudah dihentikan penyelidikannya.

Pada periode 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020, perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan menjadi 21. Di periode yang sama, KPK sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Sebanyak 17 orang di antaranya sudah ditahan. 

Perkara yang dituntut dalam persidangan selama dua bulan berjumlah 25 kasus. Ada 33 kasus yang sudah dijatuhi vonis atau dieksekusi. Informasi soal jumlah kasus yang penyelidikannya dihentikan sesungguhnya tidak mengejutkan. Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah memprediksinya ketika KPK dipimpin oleh Komjen (Pol) Firli Bahuri. Lalu, apa komentar KPK mengenai hal itu?

1. Sejak 2016 lalu, KPK sudah menghentikan 162 kasus di tahap penyelidikan

2 Bulan Punya Pimpinan Baru, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus (Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Menurut plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis menjelaskan lebih dulu apa yang dimaksud "penyelidikan." 

"Penyelidikan itu merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar Ali pada hari ini. 

Dari definisi itu, ia mengatakan terdapat peluang suatu perkara tidak naik ke tahap selanjutnya yakni penyidikan. Di tahap penyidikan ini, penyidik sudah menetapkan nama-nama sebagai tersangka. Maka, penghentian penyelidikan menjadi konsekuensi logis apabila tidak ditemukan bukti yang cukup. 

Ali mengatakan penghentian penyelidikan suatu kasus bukan baru di bawah kepemimpinan ini saja. Hal itu sudah terjadi bahkan sejak tahun 2016 lalu. 

"Data lima tahun di KPK terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus," ungkapnya. 

Ali menggaris bawahi ketika penyelidik memutuskan menghentikan penyelidikan itu maka sudah dilakukan secara berhati-hati. 

Baca Juga: Tutup Tahun 2018, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Dalam Sejarah

2. Sejumlah perkara tidak dinaikan ke tahap penyidikan karena kurangnya bukti

2 Bulan Punya Pimpinan Baru, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus IDN Times/Ayu Afria

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, ada beberapa perkara yang dihentikan lantaran telah diselidiki sejak tahun 2011 lalu. Ada pula kasus yang sudah diselidiki sejak 2013 dan 2015. Maka, tak mengherankan, bila kasus itu tak lanjut ke tahap penyidikan. 

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk dinaikan ke tingkat penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, tergolong tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," tutur dia. 

Penyelidikan dihentikan, kata Ali, karena dalam undang-undang KPK sebelumnya, tidak mengenal istilah SP3. Hal itu dulu tertuang dalam aturan pasal 40 UU nomor 30 tahun 2002. Maka, ketika diputuskan naik ke tahap penyidikan, kasus tersebut harus terus diproses dengan dasar ada bukti yang kuat. 

"Oleh sebab itu, KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat, sehingga sudah sepatutnya proses penghentian pengusutan suatu perkara di tahap penyelidikan," ungkapnya lagi. 

3. Deretan perkara yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK di tahun 2020

2 Bulan Punya Pimpinan Baru, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dok. BNK Sukoharjo

Ali kemudian menjelaskan deretan perkara apa saja yang tak lanjut penyelidikannya. Ia hanya memberikan gambaran perkara secara umum, antara lain terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga dan DPR atau DPRD. 

Namun, dengan UU baru nomor 19 tahun 2019, komisi antirasuah sesungguhnya memiliki celah untuk menaikan lebih banyak perkara ke tahap penyidikan. Sebab, di UU baru itu, komisi antirasuah akhirnya diberikan kewenangan SP3.

Ali pun mengakui hal tersebut. Ia menyebut di pasal 40 diatur penyidikan suatu perkara bisa dilakukan bila belum selesai dituntaskan dalam waktu dua tahun. 

"Memang KPK jadi memiliki ruang secara terbatas untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," tutur dia. 

Gimana, menurut pendapat kalian, guys?

Baca Juga: Sejak UU Baru Berlaku, Jumlah OTT KPK Turun Drastis, Kenapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya