Dua dari 85 WN Tiongkok yang Dibolehkan Masuk RI Terpapar COVID-19

Dua WN Tiongkok itu sedang diisolasi di Hotel Hariston

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menyebut dua dari 85 warga Tiongkok yang diizinkan masuk Indonesia pada 4 Mei 2021 lalu positif terpapar COVID-19. Keduanya dinyatakan terinfeksi COVID-19 tanpa gejala. 

"Benar, hasil lab (tes) PCR menunjukkan ada dua yang positif (COVID-19)," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Siti Nadia Tarmizi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (7/5/2021). 

Sementara, otoritas kesehatan masih menunggu hasil tes swab PCR bagi 83 warga Negeri Tirai Bambu lainnya. Mereka mengikuti tes swab PCR usai tiba di Indonesia dan menjalani karantina mandiri. 

Sedangkan, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Benget Saragih mengatakan keduanya kini sudah diisolasi mandiri di hotel. 

"Keduanya sudah diisolasi dan di bawah pengawasan dari satgas Kemenkes," kata Benget ketika dikonfirmasi pada hari ini. 

Keduanya, kata dia lagi, kini diboyong untuk diisolasi mandiri di Hotel Hariston, Jakarta Utara. Apa komentar epidemiolog mengenai kebijakan yang tak konsisten di tengah pemerintah yang melarang warga mudik ke kampung halaman?

1. Meski sukses tangani pandemik, Tiongkok belum tentu aman dari COVID-19

Dua dari 85 WN Tiongkok yang Dibolehkan Masuk RI Terpapar COVID-19Petugas medis dengan pakaian pelindung menerima pasien di Pusat Konferensi dan Pameran Internasional Wuhan, yang diubah menjadi rumah sakit sementara bagi pasien dengan gejala ringan akibat virus corona, di Wuhan, provinsi Hubei, Tiongkok (ANTARA FOTO/China Daily via REUTERS)

Menurut epidemiolog dari Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman, meski dianggap sukses menangani pandemik, bukan berarti Negeri Tirai Bambu bisa diklaim aman dari COVID-19. "Karena tren (kasus COVID-19) sedang buruk. Jadi, lebih baik membatasi potensi perburukan-perburukan, dalam hal ini kasus impor (COVID-19)," kata Dicky melalui pesan suara kepada IDN Times pada hari ini. 

Ia mengatakan bila pintu perbatasan tetap dilalui oleh warga asing yang menempuh penerbangan internasional, maka membuka risiko tambahan masuknya kasus impor COVID-19. Apalagi bila penerbangan yang dilalui sempat transit di negara lain. 

"Seandainya warga asing itu menempuh penerbangan langsung dan dinyatakan negatif (COVID-19) saat berangkat, maka tidak ada jaminan (tidak terpapar COVID-19). Kecuali dilakukan isolasi mandiri selama 14 hingga 21 hari. Itu bisa mengurangi (penularan) tapi tidak sampai nol," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Imigrasi Benarkan 85 WN Tiongkok Masuk RI di Tengah Larangan Mudik

2. Pemerintah dinilai tak berempati tetap terima WN Tiongkok tapi larang warga mudik

Dua dari 85 WN Tiongkok yang Dibolehkan Masuk RI Terpapar COVID-19Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Hal lain yang juga disoroti oleh Dicky yakni tidak konsistennya kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Di satu sisi, pemerintah melarang dan memberlakukan tindakan hukum bagi warga yang tetap nekad mudik ke kampung halaman. "Tapi, di sisi lain, malah ada pelonggaran di pintu masuk (penerbangan internasional). Ini kan satu kebijakan yang dipertontonkan yang tidak sinergi," ujarnya. 

Menurut Dicky, justru kebijakan pemerintah ini kontra produktif dengan tujuan untuk meraih simpati publik agar mau menekan laju kasus COVID-19. 

"Kan warga akan merasa tidak adil dan berbahaya dari segi strategi komunikasi," tuturnya lagi. 

Dicky menyarankan pintu masuk bagi penerbangan internasional boleh saja dibuka untuk kepentingan pemulangan WNI dari luar negeri. Hal lain yang diberi pengecualian yaitu karena ada urusan bilateral pejabat dari negara tertentu. 

3. Imigrasi sebut tak semua warga Tiongkok masuk ke RI untuk bekerja di sektor strategis

Dua dari 85 WN Tiongkok yang Dibolehkan Masuk RI Terpapar COVID-19(Penumpang beraktivitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten) ANTARA FOTO/Fauzan

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, para penumpang telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan orang dari luar negeri oleh pihak kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan. Artinya, mereka diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri selama lima hari usai tiba di tanah air. 

"Para penumpang telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan," ucap Arya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Ia juga menjelaskan, visa dan dokumen keimigrasian 85 warga Tiongkok itu diklaim sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 26 tahun 2020. Berdasarkan aturan itu, warga asing yang diizinkan masuk ke Indonesia di tengah pandemik harus memiliki izin seperti visa dinas, diplomatik, kunjungan, tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. 

Di dalam aturan itu juga disebutkan visa kunjungan bisa diberikan bagi warga asing bila memenuhi satu di antara alasan berikut:

  • melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  • melakukan pembicaraan bisnis
  • melakukan pembelian barang
  • uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing
  • tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan
  • bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia

Menurut Arya, dari 85 warga Tiongkok yang masuk ke Indonesia tidak semuanya bekerja di sektor strategis di Tanah Air. "Ada juga mereka yang tinggal di Indonesia karena kerja sebagai tenaga ahli atau penyatuan keluarga," kata Arya lagi. 

https://www.youtube.com/embed/6RJMFZ_sbkk

Baca Juga: Kemkum HAM: WNA yang Kerjakan Proyek Strategis Masih Bisa Masuk ke RI 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya