Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK di Kamar Kost-Kostan

2 hakim itu diduga menerima suap Rp150 juta dan SGD$47 ribu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/11). Tiga di antaranya pihak yang terkait pengadilan yakni Iswayhu Widodo (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan Muhammad Ramadhan (Panitera PN Jakarta Timur). Iswahyu merupakan hakim ketua dalam kasus perdata yang bergulir di PN Jakarta Selatan. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Iswahyudi dan Irwan ditangkap di kamar kost-kostan pada Selasa malam (27/11). 

"Tim KPK bergerak mengamankan masing-masing IW (Iswahyu) dan I (Irwan) di kamar kost di Jalan Ampera Raya," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam di gedung KPK. 

Uang itu diberikan oleh seorang advokat bernama Arif Fitrawan dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga. Nama yang terakhir disebut saat ini berstatus tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum. 

Lalu, bagaimana konstruksi pemberian suap itu kepada tiga anggota pengadilan itu? 

1. Dua hakim PN Jakarta Selatan disuap agar tidak menerima gugatan alias N.O

Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK di Kamar Kost-Kostan(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni antara Isrullah Achmad melawan Willem J.V. Dongen. Turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali yakni gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang melalui MR (panitera pengganti) untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O (gugatannya tidak diterima di putusan sela sehingga bisa langsung ke materi pokok perkara)," ujar Alex. 

Ia mengatakan semula, kasus itu sudah sempat digelar di PN Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, gagal. Oleh sebab itu kasus tersebut kemudian digelar di PN Jaksel. 

Sementara, berdasarkan informasi dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, putusan itu akan dibacakan rencananya pada Kamis (29/11). Lalu, berapa harga yang harus dibayar oleh kuasa hukum si penggugat? 

Semula, komitmen fee yang dijanjikan Arif kepada panitera pengganti, Ramadhan adalah Rp950 juta. Kemudian, dari nominal itu, uang yang diserahkan ke hakim adalah Rp150 juta dan SGD$47 ribu. 

"Semula uangnya dalam bentuk rupiah senilai Rp500 juta kemudian ditukar ke mata uang dollar singapura," kata Febri. 

Baca Juga: Kondisi Korupsi di Indonesia Ironis, KPK Maunya Gelar OTT Tiap Hari

2. Uang suap berasal dari pihak swasta yang sudah ditahan oleh Kejaksaan

Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK di Kamar Kost-KostanIDN Times/Reza Iqbal

Menurut KPK, sejauh ini yang baru terungkap pemberian suap merupakan inisiatif pribadi dari kuasa hukum yakni Arif Fitrawan. Si penggugat Isrullah Achmad belum ditemukan adanya indikasi ikut memberikan suap. 

"Justru ada pihak yang diduga memiliki kepentingan meskipun tidak masuk penggugat secara formil," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Diduga kuat penggugat non formil yang dimaksud adalah Martin P. Silitonga yang kini tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Febri mengatakan Martin merupakan sumber dana pemberian suap kepada hakim dan panitera pengganti. 

Suap diberikan oleh kuasa hukum penggugat yakni Arif karena si penggugat keberatan dengan proses akuisisi saham milik PT CLM yang dilakukan oleh PT APMR. 

"Karena si penggugat keberatan, maka ia mengembalikan saham yang dibeli oleh PT APMR ke perusahaan asal," tutur dia. 

3. Hakim dan panitera pengganti terancam pidana penjara seumur hidup

Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK di Kamar Kost-Kostantelegrafi.com

Atas perbuatannya itu, dua hakim yakni Iswayhu dan Irwan disangkakan dengan pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 1999. Merujuk ke pasal itu, berisi hakim yang menerima hadiah atau janji dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.  Selain itu, ada pula pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Panitera PN Jaksel, Muhammad Ramadhan juga disangkakan dengan pasal yang sama. 

Sedangkan Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga sebagai pemberi suap disangka dengan menggunakan pasal UU nomor 31 tahun 1999 pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13. Merujuk ke pasal itu, maka keduanya diancam pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp750 juta. 

Baca Juga: KPK Temukan Mata Uang Dollar Singapura dari OTT PN Jaksel

Topik:

Berita Terkini Lainnya