Dua Hari Jelang Penutupan, KPK Masih Tunggu Caleg Lapor Harta Kekayaan

Apabila mereka tak lapor harta kekayaan maka tak dilantik

Jakarta, IDN Times - Jelang penutupan waktu pelaporan harta kekayaan bagi para calon anggota legislatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu mereka untuk melapor. Lembaga antirasuah masih membuka layanan pelaporan harta kekayaan atau LHKPN di gedung ACLC (Anti Corruption Learning Centre) hingga Rabu (29/5). 

"Jadi, dipersilakan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (28/5). 

KPK, kata Febri, juga telah mendapat surat dari KPU yang isinya mengingatkan kepada seluruh jajaran lembaga penyelenggara pemilu yang berada di tingkatan kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia agar tanda terima yang diproses yakni versi sejak 20 September 2018 lalu atau saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU. Lalu, bagaimana bila caleg yang bersangkutan tak melaporkan harta kekayaannya ke KPK seperti waktu yang telah ditentukan?

1. Caleg yang terpilih tak akan dilantik apabila tidak melaporkan harta kekayaannya

Dua Hari Jelang Penutupan, KPK Masih Tunggu Caleg Lapor Harta KekayaanIDN Times/Kevin Handoko

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan ada ancaman bagi caleg yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Mereka bisa tak dilantik apabila tidak melaporkan LHKPN. 

Ancaman tersebut termaktub dalam Pasal 37 Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

"Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur," kata Febri pada (17/5) lalu di kantornya. 

KPK membuka pelayanan untuk pelaporan harta kekayaan sudah mulai dilakukan sejak (16/5) lalu dan akan ditutup satu pekan setelah KPU mengumumkan hasil resmi yakni pada (21/5). 

Baca Juga: KPU Tidak Akan Lantik Caleg yang Tak Setor Data Harta Kekayaan ke KPK

2. Dalam periode 22-27 Mei sudah ada 685 tamu yang melapor harta kekayaan ke KPK

Dua Hari Jelang Penutupan, KPK Masih Tunggu Caleg Lapor Harta Kekayaan(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Sementara, menurut informasi yang dimiliki oleh KPK, pada periode 22-27 Mei lalu, terdapat 685 tamu yang mendatangi gedung lembaga antirasuah. Mereka datang untuk melaporkan harta kekayaan caleg yang terpilih. 

Menurut Febri, sebagian besar dokumen yang mereka bawa telah lengkap dan kemudian KPK menerbitkan tanda terima pelaporan LHKPN. 

"Namun, terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua persyaratan lengkap," kata Febri. 

3. Total terdapat 35.506 caleg yang sudah melapor

Dua Hari Jelang Penutupan, KPK Masih Tunggu Caleg Lapor Harta Kekayaan(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Menurut informasi yang dimiliki oleh KPK, sejak KPU menetapkan Daftar Calon Tetap hingga Senin (27/5), total sudah ada 35.506 caleg yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

"Sebanyak 74 persen di antaranya telah diberikan tanda terima pelaporan LHKPN atau sebanyak 26.342 orang. Sementara, sisanya sedang dalam proses," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

4. Caleg yang bersih bisa diindikasikan dari yang rutin melaporkan harta kekayaan

Dua Hari Jelang Penutupan, KPK Masih Tunggu Caleg Lapor Harta KekayaanIDN Times/Kevin Handoko

Apabila kalian bertanya apa sih pentingnya melaporkan data harta kekayaan ke KPK? Menurut Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan pelaporan harta kekayaan itu bisa dijadikan salah satu indikator bagi calon pemilih ketika memilih caleg nanti. 

"Apabila caleg itu jujur dan bersih maka ia pasti akan melaporkan harta kekayaan. Kalau kita melihat periode 10 tahun ke belakang, pemilih kan maunya memilih berdasarkan satu indikator yang bisa diuji. Sekarang, di pemilu 2019, indikator LHKPN elektronik bisa dijadikan salah satu indikator yang sah," kata Pahala kemarin. 

Buat kamu yang ingin mengecek apakah caleg di dapilmu sudah melaporkan harta kekayaannya atau belum ke KPK, maka kalian bisa mengakses situs https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn

Baca Juga: KPK Sindir Anggota DPR yang Enggan Memperbarui Laporan Harta Kekayaan

Topik:

Berita Terkini Lainnya