Dua Jaksa yang Ditangkap KPK & Dipulangkan ke Kejakgung, Sudah Ditahan

Dua jaksa itu diduga telah menerima suap

Jakarta, IDN Times - Dua jaksa yang sempat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas ternyata sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung. Konfirmasi itu diperoleh dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri. 

"Ya, betul (sudah ditahan). Terhadap dua jaksa itu sudah kami lakukan tindak pidana juga," kata Mukri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (21/8). 

Sayang, informasi soal penahanan terhadap Jaksa Yadi dan Yuniar begitu tertutup. Kejakgung hanya menyampaikan keterangan tertulis, keduanya diduga kuat sudah melakukan pelanggaran kode etik sebagai korps Adhyaksa. Jaksa Yadi dan Yuniar ditangkap oleh institusi antirasuah pada (28/6) di dua tempat berbeda.

Penyidik menangkap Jaksa Yadi di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 14:00 WIB. Dari tangan jaksa Yadi, penyidik KPK menemukan duit senilai SGD$8.000 atau setara Rp84,5 juta.

Sementara, jaksa Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Tim KPK dan Kejagung kemudian sama-sama berangkat menuju ke sana. 

"Akhirnya YSP (Jaksa Yuniar) diamankan sekitar pukul 16:00 WIB," Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada (29/6) lalu. 

Dari tangan Jaksa Yuniar, penyidik KPK memperoleh duit senilai SGD$20.874 dan US$700 atau apabila ditotalkan ke rupiah mencapai Rp227,3 juta. Lalu, apa langkah dari Kejakgung untuk mencegah agar perilaku anggotanya tak korup? 

1. Kejakgung akan memperketat pengawasan kepada para jaksa

Dua Jaksa yang Ditangkap KPK & Dipulangkan ke Kejakgung, Sudah Ditahan(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Seringnya jaksa ditangkap oleh KPK karena berbuat korupsi sesungguhnya turut mencoreng wajah korps Adhyaksa sendiri. Dalam catatan IDN Times, ini sudah jadi jaksa ke-9 yang diproses oleh institusi antirasuah. 

Organisasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada bahkan mendorong Kejakgung benar-benar melakukan reformasi dari dalam. 

"Caranya dengan mengadopsi pemberian sanksi pencopotan pimpinan yang anak buahnya melakukan tindak pidana korupsi," kata peneliti PUKAT, Zaenur Rohman melalui keterangan tertulis pada (20/8) lalu.

Lalu, apa langkah yang ditempuh oleh Kejakgung? Kapuspenkum Kejakgung, Mukri, mengatakan usai dua jaksa di Yogyakarta tertangkap oleh KPK, pihaknya melakukan pengawasan lebih melekat. 

"Jadi, caranya dengan selalu me-report dan meminta informasi tentunya dari pihak terkait dengan penyelenggaraan pembangunan itu," kata Mukri pada Rabu malam. 

Kasus OTT di Yogyakarta membuat dahi publik mengernyit lantaran yang ditangkap salah satunya merupakan anggota TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan). Jaksa tersebut bernama Eka Safitra. Sementara, satu jaksa lainnya yakni Satriawan Sulaksono ditangkap lantaran sejak awal sudah mengetahui ada peran Eka yang berupaya mengarahkan pihak swasta yakni PT Manira Arta Rama Mandiri untuk mendapatkan proyek pengerjaan gorong-gorong itu. 

Baca Juga: Cerita Waseso Mengenai Putrinya Ditangkap dalam OTT KPK di Yogyakarta

2. Duit suap yang diterima oleh jaksa Yuniar dan Yadi berasal dari kasus judi

Dua Jaksa yang Ditangkap KPK & Dipulangkan ke Kejakgung, Sudah DitahanANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut institusi yang ia pimpin tidak menahan Jaksa Yadi dan Yuniar karena tidak terkait dengan perkara utama yang bermula di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus itu melibatkan seorang pengusaha yang juga telah ditahan KPK, Sendy Perico. Sendy merupakan korban penipuan dari perusahaan investasi milik Hary Suwanda dan Raymond Rawung yang kasusnya sudah bergulir di PN Jakarta Barat. 

Ia mengaku dirugikan Rp11 miliar. Semula, Sendy kongkalikong dengan jaksa agar tuntutan terhadap Hary dan Raymond lebih berat. Caranya, meminta kepada jaksa agar turut mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang. 

Namun, di tengah persidangan masih bergulir, tercapai perdamaian antara Sendy, Hary dan Raymond. Ketiganya sepakat tuntutan hukuman bui hanya satu tahun. Maka, Sendy kembali meminta kepada jaksa untuk meralat tuntutannya, dari semula tuntutan bui yang maksimal menjadi hanya satu tahun. Untuk setiap perubahan lamanya tuntutan, diduga melibatkan uang pelicin yang disetor kepada jaksa.

Namun, menurut laporan Majalah Tempo edisi 8-14 Juli lalu, jaksa Yuniar mengaku kepada penyidik, duit ratusan ribu dollar Singapura yang ia dan jaksa Yadi terima tidak terkait dengan kasus penipuan investasi. Duit itu berasal dari perkara judi yang tengah mereka tangani. 

Ia turut menjelaskan sisa duit US$700 yang diterimanya merupakan imbalan dari Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto lantaran telah bersedia menjadi kurir dengan menerima jatah Rp200 juta untuknya. 

3. Penyidikan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat melebar hingga ke Kejati Jawa Tengah

Dua Jaksa yang Ditangkap KPK & Dipulangkan ke Kejakgung, Sudah DitahanANTARA FOTO/Didik Suhartono

KPK kemudian mendapatkan petunjuk baru usai melakukan penggeledahan di kantor pengacara milik Alvin Suherman, Alfin Suherman & Associates pada (2/7) lalu. Penggeledahan berlangsung pukul 19:00 - 22:00 WIB. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, dari penggeledahan itu diperoleh sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakarta Barat. 

Diduga dari penggeledahan itu, turut diperoleh petunjuk adanya tindak kejahatan penyuapan lainnya di Kejati Jawa Tengah. Dugaan itu terbukti lantaran pada (30/7), tim KPK turut melakukan penggeledahan terhadap kediaman Aspidsus Kejati Jawa Tengah. Selain itu, tim KPK turut menggeledah kediaman salah satu saksi dari pihak swasta dan gudang di daerah Karang Kidul Semarang.

Febri pun membenarkan kegiatan penggeledahan itu ada kaitannya dengan OTT terhadap jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta yakni Agus Winoto. Namun, ia masih belum bersedia berbicara blak-blakan mengenai kasusnya. 

4. Kendati sudah ditahan, namun Jaksa Yadi dan Yuniar tidak hadir ke KPK untuk dimintai keterangan

Dua Jaksa yang Ditangkap KPK & Dipulangkan ke Kejakgung, Sudah DitahanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, ketika dilakukan pemeriksaan untuk tersangka Sendy Perico pada (14/8) lalu, dua jaksa yang sudah ditahan oleh Kejakgung yakni Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto justru mangkir tanpa ada alasan yang jelas. Dua jaksa lainnya yang ikut dimintai keterangan sebagai saksi yakni M. Zahroel Ramadhana (Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung) dan Arih Wira Suranta (Jaksa di Kejati DKI Jakarta) juga tak hadir. 

"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi mengenai alasan ketidak hadirannya. Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," kata Febri melalui keterangan tertulis pada (15/8). 

Ia menyebut KPK sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung untuk menghadirkan keempat saksi tersebut. Namun, tetap saja keempatnya mangkir tanpa ada alasan yang jelas. 

Sementara, jaksa Arih Wira Suranta sudah dicegah oleh KPK ke luar negeri selama enam bulan. KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan terkait penyidikan perkara yang tengah bergulir di PN Jakarta Barat. Menurut keterangan yang diperoleh Majalah Tempo, Arih diduga merupakan jaksa yang bisa dilobi oleh tersangka Sendy Perico untuk membuat tuntutan terhadap terdakwa Hary Suwanda lebih berat. Caranya, dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang. 

Untuk bisa membuat tuntutan lebih berat, diduga Sendy telah menyetor duit senilai Rp250 juta ke Jaksa Arih. Penyerahan duit itu dilakukan sebanyak dua kali. 

Baca Juga: KPK: Penyidik Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng Terkait OTT Jaksa

Topik:

Berita Terkini Lainnya