Dua Kepala Daerah di Aceh Diamankan KPK Lewat OTT

KPK mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah

Jakarta, IDN Times - Para kepala daerah seolah gak kapok dan belajar dari pengalaman yang dialami oleh rekannya menyangkut perbuatan korupsi. Mereka seolah kembali jatuh ke lobang yang sama hingga tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Operasi senyap yang digelar penyidik KPK dilakukan pada Selasa (3/7) di Provinsi Aceh. Konfirmasi disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah yang membenarkan adanya upaya penindakan berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"KPK melakukan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang yang terdiri dari dua kepala daerah dan beberapa pihak non PNS," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada malam ini. 

Ketika dikonfirmasi kepala daerah yang diamankan oleh penyidik KPK, Febri enggan memberi informasi. Sementara, beberapa media setempat menulis kepala daerah yang diamankan adalah Bupati Bener Meriah berinisial A dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. 

Menurut Febri, telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh. 

"Beberapa uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga ini merupakan realisasi komitmen fee dari penyerahan sebelumnya," kata dia. 

Tim penyidik KPK saat ini sudah berada di Polda Banda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai dengan aturan KUHAP, maka tim akan melakukan proses penentuan status terhadap pihak yang diamankan hingga 24 jam ke depan. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai OTT ini di IDN Times. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya