Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Pegawai Pajak Ambon Terancam Bui 20 Tahun

Keduanya diduga menerima suap dari wajib pajak Rp 320 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon pada Rabu (3/10). Dua di antaranya merupakan pegawai pajak Kementerian Keuangan. 

Keduanya yakni La Masikamba (Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon) dan Sulimin Ratmin (pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon). Sedangkan, satu tersangka lainnya adalah Anthony Lianda (pemilik CV AT). 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu, diduga sebagai pemberi (uang suap) AL (Anthony Lianda) dan diduga sebagai penerima (uang suap) yakni LMB (La Masikamba) dan SR (Sulimin Ratmin)," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Kamis pagi (4/10). 

Di awal pemberian keterangan persnya, Syarif mengaku kecewa lantaran praktik dugaan suap terhadap pejabat pemeriksa pajak masih berulang. 

"Padahal, mereka adalah pejabat yang memiliki peran strategis untuk mengawal target penerimaan pajak dan memastikan tidak ada kebocoran penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Syarif lagi. 

Lalu, berapa lama hukuman yang akan dihadapi oleh La Masikamba dan Sulimin? 

1. Wajib pajak memberi uang suap supaya nominal pajak yang dibayarkan menjadi lebih rendah

Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Pegawai Pajak Ambon Terancam Bui 20 TahunBerbagai sumber

Menurut informasi dari Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Anthony selaku wajib pajak seharusnya membayar pajak antara Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,4 miliar. Itu merupakan kewajiban pajak wajib pajak pribadi pada tahun 2016 lalu. 

La Masikamba sempat memerintahkan agar melakukan pemeriksaan terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon karena ada indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah Anthony. 

"Salah satu profilingnya adalah peningkatan harta," kata Syarif di acara jumpa pers pada hari ini. 

Usai terjadi komunikasi dan dinegosiasikan, maka kewajiban itu dikurangi oleh La Masikamba menjadi Rp 1,037 miliar. Sebagai imbalannya, Anthony memberikan suap kepada kepala kantor pajak dan pemeriksa pajak. Dari barang bukti yang ditemukan, angka suapnya mencapai Rp 320 juta. 

"Pemberian itu dilakukan secara bertahap. Pada 4 September 2018, setoran dari bank AL (Anthony) kepada SR (Sulimin). Pemberian ditransfer melalui rekening anaknya SR. Pemberian kedua, dilakukan pada 2 Oktober secara tunai di kediaman SR (Sulimin). Nominalnya Rp 100 juta," tutur pria yang merupakan akademisi itu. 

Pemberian ketiga, dilakukan pada akhir September usai Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh Anthony. Nominalnya mencapai Rp 200 juta. 

Selain itu, ada pula pemberian senilai Rp 550 juta kepada La Masikamba pada Agustus lalu. Maka, total uang yang pernah diserahkan oleh Anthony mencapai Rp 870 juta. 

Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Kantor Pajak Ambon 

2. Dua pegawai pajak terancam hukuman bui 20 tahun dan denda Rp 1 miliar

Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Pegawai Pajak Ambon Terancam Bui 20 Tahun(Barang bukti OTT Ambon) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

KPK kemudian menyangkakan dua pegawai pajak dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk ke UU nya, maka tertera penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji yang diduga dapat mempengaruhi kinerja dan bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman pidana yang dihadapi yakni penjara 4 tahun hingga 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sedangkan, Anthony selaku pemberi uang suap dikenakan pasal 5 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya yakni penjara 1-5 tahun. Denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. 

3. Dua pegawai pajak dipecat oleh Kementerian Keuangan

Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Pegawai Pajak Ambon Terancam Bui 20 Tahunkorpri.id

Dalam pemberian keterangan pers itu juga disebut dua pegawai pajak yang ditahan oleh KPK dipecat dari Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengaku terpukul dengan insiden ini. 

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami akan membebastugaskan tersangka. Kemudian, akan diproses pemecatan dari PNS," ujar Robert ketika ikut memberikan keterangan pers di gedung KPK. 

Ia pun berjanji akan membantu KPK dengan memberikan informasi detail yang dibutuhkan usai OTT. Ia juga akan memperbaiki tata kelola penugasan atas jajarannya di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: OTT KPK di Pasuruan, Wali Kota Diperiksa di Mapolresta

Topik:

Berita Terkini Lainnya