Dubes AS Sentil KUHP, MUI: Go to Hell with Your Aid and Investment!

AS khawatir pasal di KUHP berdampak negatif ke investasi

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memprotes keras respons yang disampaikan oleh Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y. Kim, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut MUI, pernyataan Dubes Sung yang mengaitkan pasal di RKUHP bakal berdampak negatif terhadap investasi Negeri Paman Sam ke Indonesia, sudah tendensius dan mengancam pemerintah. Apalagi pasal yang dirujuk oleh Dubes Sung menyangkut isu privat seperti tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. 

"Pernyataan ini jelas-jelas sangat tendensius dan bernada mengancam karena dalam pernyataan tersebut terlihat Pemerintah AS ingin memaksa dan mendesak bangsa Indonesia agar menolerir praktik LGBT dan kumpul kebo," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022). 

Ia pun menyesalkan pandangan dari Pemerintah Negeri Paman Sam tersebut. Sebab, pernyataan itu dianggap sikap yang kurang bersahabat dan tak menghormati bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, merdeka, beragama, dan berbudaya. 

"Oleh sebab itu, bila AS tetap memaksakan sikap dan pandangannya yang seperti itu, maka dengan meminjam kata-kata Bung Karno kita perlu menyatakan Go to Hell with your Aid and Investment!" kata dia lagi. 

Menurutnya, sebagai bangsa yang memiliki falsafah Pancasila dan mengacu kepada UUD 1945, Indonesia bisa mencari cara agar bisa tetap menjadi negara maju dan tak perlu bergantung kepada negara lain. Sementara, klarifikasi juga disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pernyataan Dubes Sung di hadapan para pengusaha Negeri Paman Sam di Indonesia, pada Selasa (6/12/2022). 

Kemenkumham menilai, kekhawatiran Dubes Sung tak beralasan. Apa klarifikasi dari Kemenkumham?

1. Pasal di KUHP terkait kumpul kebo baru bisa diproses bila ada aduan

Dubes AS Sentil KUHP, MUI: Go to Hell with Your Aid and Investment!Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Plt Dirjen PP) Kemenkum HAM, Dhahana Putra mengatakan, kekhawatiran Dubes Sung itu sama sekali tidak benar. Pasal yang dikritisi oleh Dubes Sung yakni Pasal 412 dan 413 UU KUHP, isinya mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kumpul kebo. 

"Ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun pihak yang berhak untuk mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan," ujar Dhahana dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (7/12/2022). 

Sementara, bagi orang yang belum terikat perkawinan, maka praktik kumpul kebo dapat dilaporkan oleh orang tua atau anak. Ia menjelaskan, pengaturan praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan ditujukan untuk menghormati lembaga perkawinan yang diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. 

"Sekaligus kami juga ingin tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini," tutur dia lagi. 

Lebih lanjut, Dhahana mengklaim, pemerintah tetap melindungi privasi warga. Caranya dengan menentukan bahwa tindakan kumpul kebo diatur sebagai delik aduan. 

"Artinya, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak untuk mengadu karena dirugikan secara langsung yaitu suami atau istri. Itu bagi mereka yang terikat perkawinan. Kemudian, orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," ujar Dhahana.

Menurutnya, dengan adanya ketentuan itu, maka sekaligus menutup kemungkinan pihak ketiga atau masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. "Hal ini sekaligus untuk mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," kata dia. 

Selain itu, kata Dhahana, tidak pernah ada norma hukum di dalam KUHP yang mengharuskan pihak yang berhak untuk menggunakan haknya mengadukan ke aparat penegak hukum. "Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah. Artinya, tidak mungkin di dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses," tutur dia lagi. 

Dhahana menilai, dengan ketentuan itu membuat pengaduan akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak. 

Baca Juga: Kemenkumham Tepis Kekhawatiran Dubes AS Soal KUHP Ancam Investor

2. Kemenkumham minta calon investor tak perlu ragu berinvestasi di Indonesia

Dubes AS Sentil KUHP, MUI: Go to Hell with Your Aid and Investment!Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Dhahana mengatakan, para calon investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berwisata atau berinvestasi di Indonesia. Sebab pemerintah, kata Dhahana, tetap menjamin ruang privat masyarakat. 

"Ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang. Tentu tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan," kata dia. 

"So, please come and invest in remarkable Indonesia!" ujarnya lagi. 

3. Dubes Sung khawatir KUHP bisa berdampak negatif bagi warga AS yang tinggal di Indonesia

Dubes AS Sentil KUHP, MUI: Go to Hell with Your Aid and Investment!Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim bersama Ketua KPK, Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Sementara, dalam jumpa pers pada Rabu siang di Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta, Dubes Sung mengatakan, hingga kini masih terus mempelajari isi KUHP yang disahkan oleh parlemen pada Selasa (6/12/2022). Ia menyatakan, adanya perubahan di dalam UU KUHP bisa membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi melanggar HAM di Indonesia. 

"Kami juga khawatir adanya sejumlah perubahan (di dalam KUHP) bisa berdampak negatif terhadap warga AS yang tinggal dan berkunjung ke Indonesia. Selain itu, penerapannya dikhawatirkan, seperti yang saya sampaikan dalam pembukaan kemarin, bisa berdampak ke investasi AS di sini," ungkap Dubes Sung. 

Ia menambahkan bahwa Indonesia dan Negeri Paman Sam terus bekerja sama sangat dekat untuk mempromosikan demokrasi, toleransi, dan keberagaman. Menurutnya, kesamaan nilai-nilai tersebut yang mempererat hubungan kedua negara. 

"Kesamaan komitmen dalam mempromosikan toleransi dan keberagaman pula yang membuat hubungan kedua negara dekat," tutur dia. 

Pernyataan Dubes Sung tidak eksplisit seperti yang ia sampaikan di hadapan para pengusaha AS di acara US-Indonesia Summit pada Selasa kemarin. Dalam sesi itu, Dubes Sung menyebut secara spesifik bahwa pasal-pasal yang dianggap terlalu mencampuri urusan privat dikhawatirkan bisa berdampak negatif ke iklim investasi di Tanah Air. 

Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai investasi AS ke Indonesia pada 2021 mencapai US$2,53 miliar. Angka investasi itu menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Tak Puas Isi KUHP Silakan ke MK, Tak Usah Demo!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya