Duit Rp70 Juta ke Menag Lukman Diklaim Uang Ucapan Terima Kasih

Dalam Bahasa Arab Saudi uang itu disebut 'bisyaroh'

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama, Samsul Huda membantah kliennya, Haris Hasanudin menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Di dalam surat dakwaan Haris yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/5), tertulis Haris turut menyerahkan duit senilai Rp70 juta usai namanya lolos menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur. Namun, Samsul menyebut baik Romahurmuziy dan Lukman tidak pernah meminta uang seperti fee atau suap. 

"Tidak pernah Pak Menteri atau Pak Romi (Muchmmad Romahurmuziy) meminta sesuatu. Itu tidak pernah. Yang ada itu bentuk tradisi lama yang diambil dari Bahasa Arab, namanya "Bisyaroh"," kata Samsul yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini usai mendengar sidang dakwaan Haris. 

Ia menjelaskan yang dimaksud "bisyaroh" adalah dana yang diberikan kepada para guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih. 

"Dan itu betul dilakukan (oleh Haris)," tutur dia lagi. 

Yang diklaim benar uang "bisyaroh" dan diserahkan oleh Haris yakni terdiri dari duit Rp5 juta, Rp250 juta dan Rp20 juta. Nominal terakhir diserahkan oleh Haris kepada Menag Lukman ketika ia mengadakan kunjungan kerja ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang pada (9/3) lalu. 

Lalu, apa pendapat KPK mengenai tradisi pemberian "bisyaroh" ini? Apakah hal itu masuk ke dalam kategori suap sehingga dinyatakan sebagai tindak pidana apabila diterima oleh penyelenggara negara?

1. Menurut KPK, tidak bisa dilepaskan "bisyaroh" dengan jabatan Lukman sebagai Menag

Duit Rp70 Juta ke Menag Lukman Diklaim Uang Ucapan Terima Kasih(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jaksa KPK, Wawan Gunawarto mengatakan dalam Bahasa Indonesia yang lebih sederhana, "bisyaroh" dapat diartikan sebagai bantuan atau ucapan terima kasih. Namun, tetap saja pemberian uang itu tidak bisa dilepaskan karena Lukman merupakan Menteri Agama yang tengah berkuasa. 

"Apalagi momen (pemberiannya) ketika terdakwa sedang maju sebagai Kepala Kanwil," kata jaksa Wawan ketika ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada siang tadi. 

Sehingga, kata dia lagi, tidak bisa dilepaskan antara "bisyaroh" dengan jabatan Lukman sebagai Menag. 

"Pasti ada kaitannya dengan itu (jabatan sebagai Menteri Agama)," tutur dia. 

Wawan mengatakan ketika tim jaksa penuntut menulis di dakwaan bahwa ada penerimaan uang senilai Rp70 juta oleh Menag Lukman, maka hal tersebut didasari oleh bukti dan fakta. Sehingga, mereka tidak sembarangan memasukan informasi itu ke dalam surat dakwaan. 

"Kalau berdasarkan hasil penyidikan, kami meyakini ada (fakta uang yang diterima oleh Menag Lukman) seperti yang dituangkan di dalam persidangan ini," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Di Sidang Dakwaan, KPK Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta

2. Kuasa hukum menyebut duit Rp50 juta untuk Menag Lukman tidak bersumber dari Haris saja

Duit Rp70 Juta ke Menag Lukman Diklaim Uang Ucapan Terima Kasih(Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kuasa hukum Haris, Samsul Huda juga menjelaskan pemberian duit Rp50 juta kepada Menag Lukman bukan semata bersumber dari kliennya saja. Duit itu merupakan urunan dan dikumpulkan oleh Kepala Kanwil apabila Menteri berkunjung ke suatu daerah. 

"Itu kebiasaan atau bisyaroh kepada pimpinan yang hadir. Maka inilah PR kita ke depan, supaya gak ada lagi hal-hal semacam itu," kata Samsul tadi siang. 

Sementara, dalam pandangan jaksa KPK, uang urunan yang dilakukan oleh Haris dan rekan-rekannya di Jawa Timur adalah perbuatan ilegal. 

"Kita kan gak tahu sumber duitnya dari mana, terutama untuk operasional Menteri selama di daerah tersebut," kata Jaksa Wawan. 

KPK, kata dia, tetap melihat uang itu merupakan sesuatu yang tidak sewajarnya dan diberikan kepada Menteri. Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, apabila Menteri melakukan kunjungan kerja maka sudah disertai dengan anggaran untuk memfasilitasi selama ia berada di daerah tertentu. 

"Kami melihatnya, itu pemberian dari Haris kepada Menteri. Karena uang itu masuknya dari Haris," kata dia lagi. 

3. KPK akan membuktikan di ruang sidang duit yang diterima oleh Menag Lukman adalah uang ilegal

Duit Rp70 Juta ke Menag Lukman Diklaim Uang Ucapan Terima KasihAntara Foto

Lalu, apa saja bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK sehingga mereka yakin Menteri dari PPP itu memang menerima duit total Rp70 juta? Jaksa Wawan meminta agar publik terus mengikuti persidangan. 

"Nanti, akan kami buktikan di persidangan. Kalau dari hasil penyidikan, kami meyakini seperti apa yang tertuang di dalam persidangan dakwaan ini," kata dia. 

Di dalam surat dakwaan Haris setebal 16 halaman yang dibacakan oleh jaksa, tertulis Haris memberikan uang kepada Menag Lukman senilai Rp70 juta. Pemberian uang pertama senilai Rp50 juta dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada (1/3) lalu. Penyerahan duit kali kedua terjadi pada (9/3) di Pesantren Tebu Ireng Jombang.

Haris diketahui menyerahkan uang senilai Rp20 juta melalui Herry Purwanto. Ini merupakan bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk mengurus jabatan sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim. 

4. KPK menyebut duit Rp70 juta yang diterima oleh Menag Lukman berbeda dengan uang yang ditemukan di laci meja kerja

Duit Rp70 Juta ke Menag Lukman Diklaim Uang Ucapan Terima KasihIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan duit senilai Rp70 juta itu berbeda dengan uang yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah dari laci meja kerja Menag Lukman. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Maret lalu, penyidik menemukan duit senilai Rp180 juta dan US$30 ribu. 

"Itu sumber (uang) yang berbeda. Kalau (uang) Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan. Soal diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa, kami akan dalami di proses penyidikan dengan tersangka RMY (Romi)," kata Febri yang ditemui di gedung KPK. 

Ia juga menggaris bawahi poin penting lainnya yakni KPK tidak menutup kemungkinan untuk terus mengembangkan perkara itu. Apakah ini bermakna Menag Lukman segera menyandang status sebagai tersangka? Kita tunggu saja ya, guys

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam di KPK, Menag Akui Duit di Laci Meja Kerja Miliknya

Topik:

Berita Terkini Lainnya