DVI Polri Sudah Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air, Ini Nama-namanya

25 Ahli waris sudah dapat santunan senilai Rp50 juta

Jakarta, IDN Times - Tim DVI (Disaster Victim Identification) Polri sudah berhasil mengidentifikasi 29 korban pesawat Sriwijaya Air SJY 182. Dari data itu, sebagian besar korban diketahui bermukim di Kalimantan Barat. 

Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengatakan, dari 29 korban yang sudah teridentifikasi, 25 ahli waris sudah menerima santunan. 

"Empat (ahli waris) masih dalam proses penyelesaian oleh kami," ungkap Harwan ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Senin (18/1/2021). 

Ia tetap berharap semua penumpang dan kru bisa teridentifikasi. Namun, bila hal tersebut tidak terealisasi maka Jasa Raharja akan menunggu pengumuman pemerintah yang menyatakan operasi SAR dihentikan. Selain itu, pemerintah turut menyatakan penumpang yang tidak ditemukan dinyatakan hilang. 

"Prosesnya akan kami selesaikan dari jumlah penumpang yang dinyatakan hilang itu untuk penyerahan santunan kepada ahli waris yang sah tentunya," tutur dia. 

Pengumuman dari pemerintah itu, ujar Harwan, dibutuhkan oleh Jasa Raharga sebagai dasar hukum sehingga mereka bisa tetap memberikan santunan kepada semua ahli waris korban. 

Lalu, siapa saja nama-nama korban kecelakaan Sriwijaya Air yang sudah berhasil diidentifikasi oleh DVI Polri?

1. Daftar nama korban Sriwijaya Air SJY 182 yang sudah berhasil diidentifikasi oleh DVI Polri

DVI Polri Sudah Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air, Ini Nama-namanyaRumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur membuka Posko Ante Mortem Disaster Victim Identification (DVI) bagi keluarga penumpang Sriwijaya Air SJY182 yang belum ditemukan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Berdasarkan data dari DVI Polri yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, sejauh ini sudah ada 29 nama korban yang berhasil diidentifikasi. Namun, ada satu nama korban yang tidak dipublikasikan untuk menghormati permintaan keluarga. 

Berikut daftar nama korban yang sudah berhasil diidentifikasi hingga Senin (18/1/2021):

  1. Okky Bisma (Jakarta);
  2. Fadli Satrianto (Jawa Timur);
  3. Khasanah (Kalimantan Barat);
  4. Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat); 
  5. Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan);
  6. Agus Minarni (Kalimantan Barat);
  7. Pipit Piyono (Lampung);
  8. Yohanes Suherdi (Kalimantan Barat);
  9. Ricko (Kalimantan Barat);
  10. Supianto (Kalimantan Barat);
  11. Ihsan Adhlan Hakim (Kalimantan Barat);
  12. Fa Mia Tresetyani Wadu (Bali);
  13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika (Banten);
  14. Dinda Amelia (Kalimantan Barat);
  15. Rahmawati (Jawa Barat);
  16. Toni Ismail (Jawa Barat);
  17. Putri Wahyuni (Riau);
  18. Arifin Ilyas (Jawa Tengah);
  19. Beben Sopian (Kalimantan Barat);
  20. Arneta Fauzia (Jakarta);
  21. Rizki Wahyudi (Bangka Belitung);
  22. Rosi Wahyudi (Bangka Belitung);
  23. Mafrufatul Yeti Sriningsih (Kalimantan Barat);
  24. Nelly (Banten);
  25. Infant Fao Nuntius Zai (Jakarta);
  26. Yunni Dwi Saputri;
  27. Oke Dhurrotul;
  28. Iuskandar;
  29. Mr x (tidak disebutkan nama); 

Sedangkan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, hingga Minggu, 17 Januari 2021, sudah ada 22 akta kematian yang diterbitkan. Sebagian akta kematian itu dikirimkan melalui surat elektronik dalam bentuk file Pdf. 

"Petugas Dukcapil setempat langsung mencetak dan segera menyerahkan kepada keluarga korban. Ini betul-betul kerja kompak yang sangat luar biasa," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah pada Minggu, 17 Januari 2021, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Baca Juga: Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Dapat Santunan

2. Selain santunan dari Jasa Raharja, keluarga ahli waris berhak dapat santunan dari maskapai

DVI Polri Sudah Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air, Ini Nama-namanyaPesawat Sriwijaya Air SJ18 (Dok. Pribadi/Panji Anggoro)

Selain mendapat santunan dari Jasa Raharja, ternyata keluarga korban yang ditunjuk sebagai ahli waris berhak menerima kompensasi lainnya. Salah satunya bahkan diberikan oleh maskapai Sriwijaya Air sendiri. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, berdasarkan PP dari UU Penerbangan yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, setiap penumpang yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia diberi kompensasi senilai Rp1,25 miliar. 

Uang itu, kata Tulus, harus segera dibayarkan secara penuh oleh Sriwijaya Air kepada ahli waris.

"Kami minta agar operator jangan menunda-nunda dan mencicil. Selain itu, regulator harus mengawasi operator, karena dulu pernah ada operator membayarnya dengan mencicil atau menunda," kata Tulus ketika dikonfirmasi hari ini. 

Ia menegaskan, kondisi pandemik COVID-19 yang menerpa industri penerbangan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda atau mencicil kompensasi. Hal tersebut sudah menjadi risiko bila terjadi kecelakaan di dunia penerbangan. 

Kompensasi lain yang didapat yakni dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan akan cair bila korban masih tercatat sebagai pegawai dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Nominalnya yaitu 48 kali gaji atau upah yang diterima korban. Besarannya sesuai dengan upah atau gaji terakhir yang dilaporkan. 

Selain itu, ahli waris dari korban juga berhak memperoleh jaminan kematian dan jaminan hari tua. Bila korban meninggal saat tidak sedang bertugas maka BPJS Kesehatan memberikan jaminan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris. Sedangkan, jaminan hari tua diberikan kepada ahli waris yang merupakan tabungan pekerja selama masih aktif bekerja. 

Selain itu, ahli waris juga bisa memperoleh santunan dari perusahaan yang memproduksi pesawat tersebut. Dalam hal ini santunan diberikan oleh Boeing. Tulus mengakui proses yang harus dilalui oleh ahli waris korban lebih rumit. 

"Sebab, harus menggunakan pengacara internasional," ujar Tulus. 

Ia tak menampik bila menang, maka ahli waris korban mendapat santunan lebih besar dibanding yang diserahkan oleh maskapai. 

3. Dua penumpang yang menggunakan identitas lain tetap diberi santunan oleh Jasa Raharja

DVI Polri Sudah Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air, Ini Nama-namanyaSpesifikasi pesawat Boeing 737-500 yang digunakan oleh Sriwijaya Air SJY-182 (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, bagi dua warga asal Ende, Nusa Tenggara Timur, yang menumpang pesawat Sriwijaya Air dengan identitas orang lain juga akan menerima santunan. PT Jasa Raharja mengatakan, santunan baru akan diberikan bila DVI Polri mengumumkan jenazah atas nama Teofilus Lau Ura dan Selfi.

Keduanya menggunakan KTP milik Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau untuk membeli tiket dan check in ke dalam pesawat.

"Kami masih menunggu hasil (identifikasi jenazah) dari pihak DVI (Disaster Victim Identification) Polri. Kami juga masih menunggu pernyataan dari pimpinan maskapai seperti apa," ungkap Harwan pada siang ini. 

Sementara, ketika dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Pemprov NTT Marius Ardu Jelamu mengapresiasi sikap Jasa Raharja yang tetap akan memberikan santunan kepada dua warganya yang berasal dari Ende. Hal itu membuktikan demi alasan kemanusiaan lebih diutamakan. 

"Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada Jasa Raharja, walaupun mereka menggunakan identitas lain tapi mereka tetap diberi santunan. Ini suatu yang luar biasa. Ini benar-benar membuktikan negara hadir," ungkap Marius yang dihubungi IDN Times, melalui telepon hari ini. 

Ia mengaku sudah berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Ende agar segera memfasilitasi dokumen, antemortem serta postmortem dan dikirimkan ke DVI Polri. Pemprov NTT juga meminta agar menalangi dulu biaya keluarga korban yang ingin berangkat ke Jakarta dan sebaliknya. 

Marius mengaku tidak tahu mengapa Selfi dan Lau Ura menggunakan identitas orang lain untuk membeli tiket ke Pontianak. Namun, pemilik KTP dan kedua orang itu dipastikan saling kenal. 

"Bisa jadi petugas di bandara tidak mengenali keduanya karena mereka mengenakan masker, makanya bisa lolos," tutur dia. 

Marius juga mengaku membaca pemberitaan di media Lau Ura dan Selfi berangkat ke Pontianak untuk mencari pekerjaan. Tetapi, penggunaan identitas orang lain untuk membeli tiket, tetap tak bisa dibenarkan.

Oleh sebab itu, Marius mengimbau kepada warga NTT di seluruh Indonesia agar mengurus surat keterangan diri atau KTP. Khususnya bagi warga NTT yang sudah lama bermukim di wilayah lain, agar surat pindahnya juga diurus.

"Karena KTP itu sangat berguna untuk mengurus berbagai hal, mulai dari akte lahir, mendapat surat kematian, menikah, membeli tanah, rumah, hingga perjalanan," pungkas Marius. 

https://www.youtube.com/embed/Pg1m-99EPlg

Baca Juga: Sejarah Sriwijaya Air, Ingin Satukan Nusantara Bak Kerajaan Sriwijaya

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya