Eks Dirut Pertamina Minta Tak Ada Lagi yang "Di-Karen-kan"

"Cukup saya saja yang berkorban"

Jakarta, IDN Times - Eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/6). Vonis yang dibacakan usai libur panjang Lebaran itu seolah menjadi mimpi buruk, lantaran ia masih harus mendekam di dalam Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hakim Ketua, Emilia Djaja Subagja membacakan putusan yang berisi perempuan pertama yang duduk sebagai Dirut itu bersalah dan telah melakukan korupsi. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agus Setiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar Emilia ketika membacakan amar putusan pada sore tadi. 

Para pengunjung sidang yang sebagian besar karyawan PT Pertamina langsung menyoraki majelis hakim. Dalam pandangan mereka, tak seharusnya mantan bosnya itu tetap dinyatakan bersalah.

Walaupun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Karen langsung mengajukan banding. Ia merasa tak pantas mendekam sedemikian lama di balik bui, karena tak sedikit pun mengantongi uang hasil akuisisi dari Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. 

Kepada media, perempuan yang pernah masuk ke dalam daftar Asia's 50 Power Businesswoman pada 2011 lalu itu, berharap tidak ada lagi nasib direksi Pertamina seperti dirinya. 

"Jangan lagi ada direksi Pertamina yang di-Karen-kan! Cukup saya dan saya saja! Cukup saya yang berkorban dan tidak ada yang lain lagi. Itu saja permintaan saya," kata Karen sambil berurai air mata. 

Lalu, apa maksud dari pernyataan Karen tersebut?

1. Karen Agustiawan merasa telah dikriminalisasi oleh pihak tertentu padahal sudah membawa Pertamina jadi perusahaan yang mendunia

Eks Dirut Pertamina Minta Tak Ada Lagi yang Di-Karen-kan(Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tengah menjawab pertanyaan media usai mengikuti sidang vonis) IDN Times/Santi Dewi

Kepada media, Karen menumpahkan rasa kekecewaannya lantaran upaya yang ia lakukan untuk membawa PT Pertamina menjadi perusahaan mendunia malah menjadi bumerang. Ia dituding tetap mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proses akuisisi Blok Basker Mantan Gummy (BMG) hingga mencapai Rp568 miliar. Menurut Karen, putusan hakim Pengadilan Tipikor pada hari ini akan menjadi preseden buruk ke depannya bagi BUMN Indonesia. 

"Karena walaupun Anda telah menyumbangkan banyak sekali untuk negara atau Pertamina, tetapi tidak berarti Anda bisa lepas dari proses kriminalisasi. Walaupun tidak ada korupsi, fraud (penipuan) kepentingan pribadi dan berpikir bisnis itu hanya dijalankan untuk kemajuan Pertamina, tapi masih bisa dikriminalisasi," kata Karen dengan mata berkaca-kaca. 

Sehingga, ia berharap ke depannya, jangan ada lagi jajaran direksi PT Pertamina yang harus menjalani proses hukum karena terlibat proses investasi di BMG, Australia. 

"Jangan ada lagi direksi Pertamina yang di-Karen-kan! Cukup saya yang berkorban dan tidak ada yang lain lagi," tutur dia lagi. 

Ketika dikonfirmasi siapa pihak yang ia maksud telah melakukan kriminalisasi, Karen enggan menjelaskan. Ia membiarkan pihak tersebut akan langsung mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan. 

Baca Juga: [BREAKING] Dibui 8 Tahun, Eks Dirut Pertamina Merasa Dikriminalisasi

2. Pihak Karen Agustiawan menilai majelis hakim tidak membuat pertimbangan hukum dengan cermat

Eks Dirut Pertamina Minta Tak Ada Lagi yang Di-Karen-kan(Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ketika menghadapi sidang putusan) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sementara, kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo mengatakan vonis 8 tahun tetap dirasakan berat oleh kliennya. Walaupun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Karen membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp284 miliar. Duit tersebut dituding oleh jaksa dinikmati oleh Karen dari proses investasi di BMG. 

Namun, dalam putusan yang dibacakan hari ini, majelis hakim tidak mewajibkannya untuk membayar uang pengganti, lantaran tidak ada sepeser pun keuntungan yang diperoleh Karen dalam proses investasi tahun 2009 lalu itu.

"Kami kecewa karena majelis hakim menggunakan pasal 3 (UU Tipikor). Apalagi penjatuhan vonis 8 tahun, itu cukup berat, karena saya lihat dan cermati pertimbangan-pertimbangan majelis tadi, tidak ada yang menggunakan fakta-fakta persidangan," kata Soesilo yang ditemui media usai pembacaan vonis.

Menurut dia, majelis hakim malah menggunakan surat tuntutan dari jaksa sebagai dasar untuk membuat pertimbangan hukum. Kendati begitu, pihak Karen tetap menghormati putusan majelis hakim. Oleh sebab itu, mereka berharap majelis hakim bisa cepat menyerahkan salinan amar putusan.

"Sehingga kami bisa langsung menyusun memori banding secara sempurna," tutur dia lagi.  

3. Ada satu majelis hakim yang memiliki perbedaan pendapat

Eks Dirut Pertamina Minta Tak Ada Lagi yang Di-Karen-kanIDN Times/Santi Dewi

Namun, ada kejutan dari sidang putusan Karen pada hari ini. Lantaran, dari 5 majelis hakim, ada satu hakim yang memiliki perbedaan pendapat alias dissenting opinion. Hakim yang diketahui adalah Dr. Anwar menilai Karen justru tak terbukti melakukan korupsi. 

Anwar meyakini Karen yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina memutuskan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) bersama direksi lainnya. Keputusan itu diambil secara kolektif kolegial. 

Selain itu, sebelum Pertamina memutuskan untuk melakukan investasi di BMG, Australia, Karen selaku penanggung jawab telah terbukti meminta persetujuan dari Dewan Komisaris. Terbukti, ada surat memorandum pada 30 April 2009 lalu. 

"Setelah permohonan akuisisi tersebut diterima, Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain, Umar Said, dengan mengatakan tidak membolehkan akuisisi yang diajukan berdasarkan memorandum karena pengoperasian blok BMG tidak optimal dan tidak akan menguntungkan serta tidak menambah cadangan minyak," kata Anwar. 

Sementara, Karen dan direksi lainnya ingin mengembangkan Pertamina dengan cara investasi di blok BMG untuk menambah cadangan minyak. Jadi perbedaan pendapat Karen dengan Dewan Komisaris tidak dinilai melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

"Jadi perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Sedangkan, dewan komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan (memberi) nasihat. Selain itu, bisnis hulu migas penuh dengan ketidakpastian, di mana saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan cadangan minyak tengah dan dasar laut," kata dia lagi. 

Artinya, kendati sudah berhati-hati menyiapkan semua persyaratan dan administrasi, tetap akan ada peluang bahwa di bawah laut itu tidak ditemukan cadangan minyak. Kemungkinan besar, bisa saja investasi itu gagal. 

Sementara, terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp568 miliar, Anwar berpendapat kerugian tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya bisnis investasi blok BMG. Apalagi pembayaran investasi tersebut ditransfer dengan bukti yang jelas dari bank di Australia.

4. Perbedaan pendapat anggota hakim akan dimasukan ke dalam memori banding oleh pihak Karen

Eks Dirut Pertamina Minta Tak Ada Lagi yang Di-Karen-kan(Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Lalu, apa saja isi memori banding Karen nanti? Menurut kuasa hukum Soesilo Aribowo, di dalam dokumen tersebut memuat banyak hal. Dimulai dari fakta persidangan yang menyebut kliennya tak terbukti bersalah hingga pendapat hakim yang menyatakan Karen tak terbukti melakukan korupsi. 

Menurut Soesilo, ada beberapa tudingan di persidangan yang sudah dibantah oleh mereka. Namun, tudingan itu malah kembali muncul di surat tuntutan jaksa. 

"Soal surat keputusan mengenai komisaris (misalnya), itu juga sudah kami bantah. Kemudian, soal risalah rapat direksi, juga sudah kami bantah. Apalagi mengenai kerugian keuangan negara yang sejak awal sudah kami sampaikan bahwa ROC (perusahaan Australia) seharusnya diperiksa. (Jadi) tidak hanya mengatakan ROC diperkaya, tetapi yang diperkaya tidak pernah diperiksa secara pro yustisia," kata Soesilo.

Ia meminta semua pihak mendoakan agar kliennya diberikan putusan hukum yang terbaik di persidangan tingkat banding nanti. 

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Eks Dirut Pertamina Serahkan Nasib ke Tuhan

Topik:

Berita Terkini Lainnya