Eks Dirut PT Petral Terima Suap dari Perusahaan Migas Singapura

Petral sudah lama bermitra dengan Kernel Oil

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Trading Ltd, Bambang Irianto sebagai tersangka suap atas praktik mafia migas di perusahaan yang didirikan pada tahun 1978 lalu. Total suap yang diterima mencapai US$2,9 juta atau setara Rp40,7 miliar. 

Suap itu diberikan oleh perusahaan minyak asal Singapura, Kernel Oil, sebagai fee lantaran telah membantu dan bahkan menguntungkan perusahaan tersebut terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah. Selama ini Indonesia diketahui memang mengimpor minyak dari Negeri Singa. Padahal, minyak mentahnya diambil dari Indonesia. 

Namun, praktik korupsi itu sudah dilakukan oleh Bambang ketika ia masih menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy Service (PES). Kantor PES diketahui berada di Singapura. Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, Bambang diangkat sebagai VP pada 6 Mei 2009. 

Tugas Bambang, kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan pasokan serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang. 

Pada periode 2009 hingga 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang sebagai rekanan PES dalam kegiatan ekspor dan impor minyak mentah untuk kepentingan PES. 

"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalannya diduga Bambang menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers di gedung Merah Putih pada Selasa (10/9). 

Sementara, Bambang mulai dilantik jadi Dirut Petral pada 2012-2015. Uniknya, Petral berkantor pusat di Hong Kong dan praktik kongkalikong mafia migas. 

Lalu, bagaimana cara Bambang menerima duit suap tersebut? Mengapa KPK begitu lama memproses kasus tersebut? Komisi antirasuah sudah mulai menyelidiki kasusnya pada 2014 lalu. 

1. Eks Dirut Petral mendirikan perusahaan cangkang di negara surga pajak untuk menerima suap

Eks Dirut PT Petral Terima Suap dari Perusahaan Migas Singapura(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Syarif, untuk menampung suap pada periode 2010 hingga 2013, tersangka Bambang membuat perusahaan cangkang di negara surga pajak, British Virgin Island. 

"BTO (Bambang Irianto) mendirikan Siam Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island," kata mantan pengajar di Universitas Hasanuddin itu. 

Bambang dan petinggi Pertamina Energy Service (PES) rupanya tidak mematuhi pedoman ketika hendak mengimpor minyak. Sesuai pedoman tersebut, maka yang boleh mengikuti tender hanya pihak-pihak sesuai prioritas yaitu NOC (National Oil Company), refiner/producer, dan potential seller/buyer

Namun, Bambang dan petinggi PES justru mengundang perusahaan minyak asal Emirate yakni Emirates National Oil Company (ENOC). Tapi, lucunya ENOC justru tidak pernah merasa bekerja sama dengan PES. 

"Diduga ENOC walaupun perusahaannya benar-benar ada di Emirate, tetapi nama perusahannya malah digunakan oleh pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang ENOC, walaupun sudah tahu bukan ENOC yang mengirimkan kargo minyak ke PT Pertamina Persero," tutur dia memberikan penjelasan. 

Baca Juga: [BREAKING] Bambang Irianto Tersangka Korupsi Mafia Migas di Petral

2. Diduga suap yang diterima oleh Eks Dirut Petral sudah digunakan untuk membeli beberapa aset

Eks Dirut PT Petral Terima Suap dari Perusahaan Migas Singapura(Plang di bagian atas gedung KPK ditutup kain hitam) Dokumentasi Biro Humas KPK

Publik pun kemudian bertanya apakah KPK turut menjerat Bambang dengan UU Tindak Pencucian Uang. Menurut Syarif, yang terpenting adalah komisi antirasuah sudah berhasil mendata aset dan berhasil mengamankannya. 

"Apabila asetnya ditemukan di Jakarta, maka kita bisa recover assetnya yang diperoleh dari tindak kejahatan di luar negeri tanpa menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, kami sudah berhasil mengamankan beberapa aset (milik Bambang) tapi saya tidak bisa sebut di mana saja," kata dia. 

3. KPK sudah menggeledah empat lokasi untuk mencari barang bukti kasus korupsi mafia migas PT Petral

Eks Dirut PT Petral Terima Suap dari Perusahaan Migas Singapura(Para pegawai KPK menutup plang KPK di gedung Merah Putih) Dokumentasi Biro Humas KPK

Untuk mencari barang bukti lebih lanjut, maka penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni: 

  • rumah beralamat di Jl. Pramukasari 3, Jakarta, 10570
  • rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan
  • Apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat
  • rumah yang beralamat di Jl. Cisanggiri II, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 

"Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset, sebab dugaan penerimaan suap cukup signifikan, maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. 

4. KPK membutuhkan waktu empat tahun untuk bisa menetapkan satu tersangka

Eks Dirut PT Petral Terima Suap dari Perusahaan Migas Singapura(Ilustrasi aksi protes pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Syarif mengakui untuk menetapkan tersangka perdana di kasus korupsi mafia migas ini tidak mudah. Padahal, dugaan korupsi di Petral sebenarnya sudah diterima laporannya oleh KPK sejak 2015 lalu. Ia menjelaskan, selain transaksi keuangan yang terjadi di luar Indonesia, KPK juga harus bekerja sama dengan otoritas di Hong Kong dan Singapura.

"Untungnya otoritas ini memang sudah sering jadi mitra kami dan mau membantu menyerahkan dokumen, aliran dana dan bukti," kata dia.

KPK juga membantah sengaja membiarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi mafia migas di Petral menguap. Lagi-lagi ia beralasan mencari bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan korupsinya tidak mudah. 

"Penyelidik kami baru mendapatkan hasil pada Agustus lalu. Lalu, diolah lagi (informasinya). Jadi, jangan berharap kasus-kasus yang layering (tindak kejahatannya) banyak, lalu transaksi keuangannya melibatkan yurisdiksi di luar Indonesia, akan mudah untuk diungkap," tutur Syarif. 

Untuk menguatkan bukti, penyidik KPK sudah meminta keterangan dari 53 orang saksi. 

Baca Juga: Perjalanan Petral hingga Diduga Jadi Sarang Mafia Migas dan Dibubarkan

Topik:

Berita Terkini Lainnya