Eks Kader yang Dipecat Gugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Gugatan hukum dilayangkan Marzuki Alie dan Jhonni Allen

Jakarta, IDN Times - Selain kursinya sebagai ketua umum dibajak oleh orang dari luar Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY) juga harus hadapi dua gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan pertama dilayangkan oleh Jhonni Allen Marbun pada 2 Maret 2021 lalu. Mantan anggota DPR itu menggugat tiga orang yaitu AHY, Hinca Pandjaitan, dan Teuku Riefky Harsya. 

Di dalam petitum gugatannya, Jhonni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau menyatakan secara tidak sah putusan DPP Partai Demokrat yang memberhentikannya. 

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakpus. 

Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan oleh Marzuki Alie dan lima eks kader lainnya. Mereka adalah Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Berdasarkan data di SIPP, gugatan Marzuki Alie dkk dimasukan pada Senin, 8 Maret 2021. 

Gugatan juga dilayangkan kepada AHY, Hinca, dan Riefky. Serupa dengan gugatan Jhonni, Marzuki Alie dkk meminta agar majelis hakim membatalkan putusan DPP yang memecat mereka berenam.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III)," demikian isi petitum di SIPP. 

Di dalam situs itu, tertulis sidang perdana dengan penggugat Marzuki dan Jhonni sama-sama digelar pada 17 Maret 2021. Namun, berbeda waktu. Sidang perdana Marzuki dimulai pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Jhonni akan digelar pukul 11.00 WIB. 

Lalu, apa tanggapan DPP Partai Demokrat mengenai dua gugatan hukum ini?

Baca Juga: AHY Sibuk Safari Cegah Pengakuan Hasil KLB, Moeldoko Malah Lakukan Ini

1. Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus menandakan eks kader masih akui AHY sebagai ketum

Eks Kader yang Dipecat Gugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta PusatKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh para eks kader justru menandakan mereka masih mengakui AHY sebagai ketua umum PD yang sah.

"Kedua, dengan memasukan gugatan, berarti mereka tidak percaya diri dengan KLB dagelan yang mereka buat, karena kan katanya status mereka dipulihkan di sana melalui KLB versi abal-abal," ujar Herzaky kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (9/3/2021). 

Ia menambahkan, para eks kader itu juga menunjukkan rasa tak percaya diri bahwa KLB yang digelar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara memenuhi aturan. 

Eks Kader yang Dipecat Gugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta PusatIsi gugatan hukum kepada AHY dan DPP Partai Demokrat (Tangkapan layar situs SIPP Pengadilan Negeri Jakpus)

Baca Juga: Cerita Ketua DPC Jateng Ditawari Hingga Rp100 Juta Agar Gabung KLB

2. AD/ART Demokrat sebut KLB bisa digelar bila dapat restu dari Ketua Majelis Tinggi yang dijabat SBY

Eks Kader yang Dipecat Gugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta PusatKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (Tangkapan layar YouTube Partai Demokrat)

Merujuk kepada dokumen AD/ART yang tersedia di situs resmi Partai Demokrat, maka ketentuan penyelenggaraan KLB ada dalam Pasal 81. Di poin empat tertulis, KLB dapat diselenggarakan atas permintaan satu, Majelis Tinggi Partai. Kedua, sekurang-kurangnya ada permintaan dari 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah dari jumlah pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. 

Saat ini, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sedangkan, dia sudah jelas tak memberi restu adanya penyelenggaraan KLB. 

Sementara, Ketua Dewan Pembina PD versi KLB Sumut, Marzuki Alie, menepis anggapan acara di Kabupaten Deli Serdang tidak sah. Dia justru menegaskan KLB perlu dilakukan untuk membenahi Partai Demokrat agar jadi parpol yang terbuka. 

"Demokrat perlu dibenahi agar menjadi partai yang terbuka. Sebab, Demokrat memiliki potensi melahirkan pemimpin masa depan sehingga perlu pembenahan di bawah kepemimpinan Moeldoko," ungkap Marzuki pada Minggu kemarin dalam dialog dengan stasiun radio Elshinta. 

Selama ini, kata Marzuki, terkesan hanya lingkaran Cikeas saja yang bisa memperoleh posisi pimpinan. Proses kaderisasi tidak dilakukan dengan kuat. Marzuki juga mengatakan, KLB di Sumut dihadiri oleh para pengurus sehingga diklaim sudah sesuai AD/ART.

3. AHY safari ke Kemenkum HAM, KPU hingga kantor Kemenko Polhukam

Eks Kader yang Dipecat Gugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta PusatAHY tunjukan dokumen yang akan diserahkan ke Dirjen AHU Kemenkum HAM (www.twitter.com/@AgusYudhoyono)

Usai KLB yang diklaim abal-abal digelar pada 5 Maret 2021 lalu, AHY pada pekan ini mulai melakukan safari ke beberapa instansi. Mulai dari Kemenkum HAM, Komisi Pemilihan Umum, hingga kantor Kemenko Polhukam. 

Dari pantauan IDN Times pada Senin kemarin, rombongan Partai Demokrat membawa lima kontainer plastik dan 10 berkas berisi surat kronologis, pernyataan dari Majelis Tinggi Partai, dan bukti-bukti terkait penyelenggaraan KLB di Deli Serdang, Sumut. 

Kepada media, AHY tegas mengatakan KLB di Sumut inkonstitusional dan abal-abal. "Kami yakin (KLB Sumut abal-abal) karena buktinya lengkap, kami sudah siapkan, berkasnya lengkap," ujar AHY pada 8 Maret 2021. 

Sementara, ketika menyambangi kantor KPU, AHY menyerahkan dua boks berisi bukti-bukti yang menunjukkan KLB di Sumut tidak sah. Ketika ditemui Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra, AHY mengatakan sengaja datang untuk mencari keadilan.

"Saya didampingi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan juga 34 ketua Dewan Pimpinan Daerah dari 34 provinsi di Indonesia yang mewakili 514 ketua dewan pimpinan cabang di tingkat kabupaten kota baru saja menyerahkan sejumlah dokumen sejumlah berkas kepada Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia," ujar AHY. 

Sedangkan, ketika bertemu Menko Polhukam Mahfud MD, putera sulung SBY itu mengatakan KLB di Sumut sama dengan upaya merebut kedaulatan partai berlambang mercy itu. Ia datang ke Kemenkum HAM sesuai pernyataan yang dibuat oleh Mahfud bahwa pemerintah baru menganggap peristiwa di Sumut adalah peristiwa hukum bila ada laporan ke kantor Kemenkum HAM. 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Moeldoko Bukan Wakil Istana

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya